TANAH BERSERTIFIKAT DIKUASASI PIHAK LAIN | konsultasi :085276800900

PERTANYAAN:
Pengasuh rubrik konsultasi hukum yang terhotmat. Izinkan kami mengajukan pertanyaan sehubungan permasalahan lahan/tanah yang kami hadapi. Kami memiliki bidang tanah sudah bersertifikat atas suatu lahan perkebunan di Sulawesi Tenggara seluas 10 ha, tapi karena kami dan keluarga pindah tugas  ke Pulau Jawa pada tahun 90-an, lahan perkebunan tersebut dikelola oleh warga setempat dengan system bagi hasil. Ternyata hingga tahun 2000-an atas pembagian hasil yang diperjanjikan oleh pengelola lahan tersebut tidak ernah diserahkan kepada kami dan kemudian kami melihat perkebunan yang kami miliki tersebut yang ternyata kami ketahui diatas lahan perkebunan kami yang sudah bersertifikat diterbitkan sertifikat lain atas nama pengelola lahan perkebunan tersebut.
Apa yang seharusnya saya lakukan, untuk mengembalikan hak kami atas lahan perkebunan tersebut?
Mohon penjelasanya
Terimah kasih
 N.W (Surabaya)

JAWABAN:
Bapak NW yang kami hormati, terima kasih sebelumnya telah atas pertanyaan yang anda ajukan kepada kami.
Membaca permasalahan yang sekarang Bapak hadapi, maka saran hukum yang dapat kami berikan adalah:
  1. Bapak atau kuasa yang telah bapak tunjuk dapat mengajukan penyelesaian sengketa pertanahan atas lahan perkebunan yang Bapak miliki tersebut dengan dugaan adanya tumpang tindih sertifikat bukti kepemilikan atas lahan tersebut yang diajukan kepada Kantor Pertanahan wilayah lahan perkebunan tersebut berada.
  2. Apabila cara pertama sudah dilakukan, dan tidak menempuh hasil yang memuaskan, maka Bapak dapat menempuh upaya hukum selanjutnya dengan melaporkan pihak yang mengelola lahan tersebut yang kemudian menerbitkan sertifikat baru diatasnya dengan dugaan pidana “Penyerobotan”. Tentang tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, yang dapat pula Bapak hubungkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat otentik sebagaimana diatur pada Pasal 264 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 (delapan) tahun penjara.
  3. Selanjutnya Bapak juga dapat menempuh upaya hukum Tata Usaha Negara (TUN) dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membawahi wilayah obyek lahan perkebunan dengan mengajukan pembatalan atas Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Sertifikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan setempat kepada atas nama pengelola perkebunan yang Bapak miliki
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

NOOR AUFA,SH,CLA
Advokat - Konsultan Hukum - Mediator - Auditor Hukum
+6282233868677



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TANAH BERSERTIFIKAT DIKUASASI PIHAK LAIN | konsultasi :085276800900"

Posting Komentar