TIPS MEMILIH PENGACARA | konsultasi :085276800900

Setiap orang tentu tidak ingin memiliki permasalahan hukum, apalagi orang yang tidak mengerti dengan dunia penegakan hukum itu sendiri. Namun, kadangkala permasalahan hukum akan datang baik kita inginkan ataupun tidak kita inginkan.



Untuk menncari jalan keluar dari permasalahan hukum yang dihadapi tersebut pendampingan atau pemberian kuasa kepada pengacara/advokat kadang sangat diperlukan. Proses memilih Advokat/Pengacara (Perusahaan Konsultan / Kantor Konsultan) sesuai dengan kebutuhan hukumnya adalah hampir sama dengan proses memilih Dokter, Akuntan, Notaris, Arsitek dan pekerja profesional lainnya. Dengan menjamin profesionalisme dalam pekerjaannya,  Advokat/Pengacara yang memberikan jasa hukum harus mampu memberikan pelayanan terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya akan kwalitas kerja si Advokat/Pengacara. 
Perlu kehati-hatian dan ketelitian klien dalam memilih dan menentukan Advokat/Pengacara untuk menangani urusan hukumnya. Untuk itu,  agar tidak keliru dalam memilih Advokat/Pengacara yang dibutuhkan, dapat ditempuh beberapa tips di bawah ini :

  1. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tersebut benar-benar nerupakan Advokat/Pengacara resmi yang memiliki izin praktek yang masih berlaku, bukan pengcara “gadungan” atau ”Pokrol”
  2. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara memiliki kwalifikasi yang baik dalam bidang hukum tersebut.
  3. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tidak memiliki konplik kepentingan (conflict interest) dalam kasus yang ditangani.
  4. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tidak akan melakukan kongkalikong dengan pihak lawan atau Advokat/Pengacara pihak lawan.
  5. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tersebut memiliki track record yang baik dalam keAdvokat/Pengacaraan(Perusahaan Konsultan / Kantor Konsultan), termasuk menyangkut etika, moral dan kejujurnnya.
  6. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tersebut tidak pernah terlibat dalam malpraktek hukum.
  7. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara adalah type pekerja keras dan berdedikasi tinggi akan profesinya serta benar berkerja demi kepentingan kliennya, bukan Advokat/Pengacara yang hanya pintar bicara lalu minta bayaran tetapi tidak becus membela kepentingan kliennya.
  8. Jika anda ragu akan kredibiltas seorang Advokat/Pengacara, mintalah foto copy Izin Praktek Advokat yang bersangkutan bukan kop suratnya, atau mintalah informasi tentang si Advokat/Pengacara tersebut lagsung kepada asosiasi-asosiasi Advokat/Pengacara resmi yang diakui oleh undang-undang yaitu : Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), PERADI, KAI, PERADIN atau ada beberapa organisasi advokat/pengacara lainnya.
  9. Bahwa, jika anda diperlakukan tidak sepatutnya oleh oknum Advokat/Pengacaraa, maka anda dapat melaporkan yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), PERADI atau organisasi advokat lainnya.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TIPS MEMILIH PENGACARA | konsultasi :085276800900"

Posting Komentar