STATUS HUKUM KAWIN SIRI
Tanya:
Pengasuh rubric, dalam hal ini saya ingin mempertanyakan bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan kepada perempuan yang melakukan perkawinan Siri? Apakah perempuan bisa mendapatkan perlindungan hak sebagaimana status isteri dalam perkawinan yang memiliki buku nikah?
Jawab:
Terimakasih atas pertanyaan yang telah anda sampaikan kepada kami.
Secara praktek dalam kehidupan bermasyarakat, memang cukup banyak dilakukannya perkawinan siri dalam masyarakat kita dengan berbagai alasan para pihak yang melakukan perkawinan tersebut.
Dapat kami sampaikan disini, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
Pasal 4 KHI:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.”
Pasal 2 UU Perkawinan:
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini berarti, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan yang sama dari pasangan calon suami istri. Selain itu, pasangan suami istri tersebut, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan mempunyai kewajiban mencatatkan perkawinan ke pegawai Pencatat Nikah dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatannya.
Tidak adanya berupa buku nikah sebagai bukti diakuinya pernikahan oleh Negara dikarenakan menikah siri, akan berdampak pada permasalahan status perkawinan dan bagaimana memproses perceraian bila salah satu pihak tidak menginginkan bersama lagi sebagai suami istri. Untuk itu kami menyarankan apabila telah melakukan nikah siri kemudian mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal pemohon. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 KHI ayat (2) KHI:
“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama”
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. yaa guys
0 Response to "STATUS HUKUM KAWIN SIRI"
Posting Komentar