Perlindungan dan Pembatalan Hak Desain Industri

Perlindungan Hak Desain Industri
Desain industri yang baru tercipta perlu mendapatkan perlindungan hukum agar originalitas dan kepemilikan desain tersebut dapat tetap terjaga. Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum atas suatu desain industri.
Syarat-syarat desain industri yang mendapatkan perlindungan hukum antara lain sebagai berikut:
1.    Memenuhi persyaratan substansi
ü  Kreasi desain industri yang memberikan kesan estetis (Pasal 1 UU No. 31/2000). Kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan warna atau kombinasinya yang memberikan kesan estetis. Kreasinya bukan semata-mata fungsi atau teknis (Pasal 25 (1) perjanjian TRIPs);
ü  Kreasi desain industri yang dapat dilihat dengan kasat mata. Lazimnya suatu kreasi desain industriharus dapat dilihat jelas dengan kasat mata (tanpa menggunakan alat bantu), dimana pola dan bentuknya jelas. Jadi kesan indah/estetisnya ditentukan melalui penglihatan, bukan rasa, penciuman dan suara;
ü  Kreasi desain industri yang dapat diterapkan pada produk industri dan kerajinan tangan (Pasal 1 UU no. 31/2000). Dapat diproduksi secara massal melalui mesin maupun tangan. Jika diproduksi ulang memberikan hasil yang konsisten;
ü  Kreasi desain industri yang baru (Pasal 2 (1) UU No. 31/2000). Tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas (bila dengan hak prioritas) dan telah diumumkan/digunakan baik di Indonesia atau di luar Indonesia (Pasal 2 (2) dan Pasal 2 (3) UU No.31/2000). Baru dinilai dari sudut kreasi dan/atau produknya. Nilai kemiripan, nilai kreatifitas, dan nilai karakter individu suatu desain industri tidak diatur dalam UU No.31/2000. Nilai baru/kebaruan maknanya nilai tidak identik atau berbeda atau tidak sama atau tidak identik dengan “pengungkapan” yang telah ada sebelumnya;
ü  Kreasi desain industri yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan (Pasal 4 UU no. 31/2000).
2.    Memenuhi persyaratan administrasi/formalitas :  (Pasal 11, 13, 14, 15, 16, 17 dan Pasal 19 (1) UU no.31/2000)
3.    Tidak ditarik kembali permohonannya (karena memenuhi persyaratan permohonan - Pasal 20 (1) dan Pemohon tidak menarik permohonannya – Pasal 21 UU No.31/2000)
Agar permohonan pendaftaran desain industri dapat diberikan (granted) pastikan persyaratan di atas terpenuhi. Nilai baru atau kebaruan dapat diperoleh dengan cara terus melakukan pengembangan dan mencari perbedaan sebanyak-banyaknya terhadap desain yang telah ada sebelumnya.
Dalam pasal 3 UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri dijelaskan bahwa suatu desain industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1.    Telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasionak maupun internasional di indonesia atau di luar indonesia yang resmi atau diakui resmi.
2.    Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangkapercobaan dengan tujuan pendidikan,penelitian dan pengembangan.
Subyek dalam desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Pendesain menurut ketentuan pasal 1 ayat (2) UUNo.31 tahun 2000 tentang desain industri dalah seorang atau beberapa orang yang menghsilkan suatu desain industri. Perlindungan desain industri dapat di peroleh melalui sistem pendaftaran, dimana seorang pendesain memperoleh perlindungan hukum atas karyanya atau memperoleh hak desain industri apabila pihaknya telah mendaftarkan karya desainnya tersebut pada Direktorat Jendral HKI sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada pada UUNo.31 tahun 2000 tentang desain industri.

Pembatalan Pendaftaran Desain Industri
Pembatalan pendaftaran desain industri dapat dilakukan berdasarkan dua hal. Pertama karena adanya permintaan dari pemegang hak desain industri yang bersangkutan. Kedua karena adanya gugatan pembatalan.
Pembatalan pendaftaran desain industri atas kehendak pemegang hak yang ditujukan ke Ditjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) harus melampirkan persetujuan tertulis dari penerima lisensi. Gugatan pendaftaran desain industri oleh pihak ketiga harus diajukan ke Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat atau apabila pemegang hak berdomisili di luar wilayah Indonesia gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun yang menjadi objek pembatalan pendaftaran berdasarkan gugatan adalah karena:
1.    Permohonan Desain Industri yang diberikan dianggap tidak baru (bertentangan dengan Pasal 2). Harus disimak apakah barang atau produk, bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan warna sama atau tidak sama dengan desain pembanding yang relevan;
2.    Permohonan Desain Industri yang diberikan dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku, ketertiban umum, agama dan kesusilaan (Pasal 4).







Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perlindungan dan Pembatalan Hak Desain Industri"

Posting Komentar