GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM / konsultasi:085276800900

 Berikut adalah contoh Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan penerbitan dan pengaktifan kartu kredit tanpa persetujuan nasabah dan sepengetahuan nasabah akibat tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam perbankan 

Su........;    Desember 20.....
Hal    : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Lamp : 1 (satu) lembarSuratKuasaKhusus

KepadaYth:
Ketua Pengadilan Negeri Su........
di-
  SURABAYA

DenganHormat,
Yang bertandatangan di bawahini:
--------------------------NOOR AUFA, S.H------------------------
Advokat, Mediator dan Konsultan Hukum pada AUFA LAWYERberkedudukan hukum di Jalan Sisingamangaraja No 48 Bangkinang; Phone : +6282233868677; email : aufa.lawyer@gmail.com; www.pengacarariau.com
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:    /S-Kuasa/......./XII/201.. tertanggal .....Desember 201.. dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum klien kami:
............................; Laki-laki, ..... Tahun, Pekerjaan ....., Agama ......, beralamat di Jalan ................. No. .....  RT/RW 18/6 Kel. ........ Kec. ........  Surabaya.
Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat.

 Dalam hal ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap:
PT. Bank ..................... Tbk c/q Branch Manager PT. BANK .............. Tbk Cabang Surabaya ,beralamat di Jalan .................... No............ Surabaya
Selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat I
...................... ,Pekerjaan .................. beralamat di Jalan ........................ No..... Kel. ................ Kec. .............. Surabaya
Selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat II
........................ ., Pekerjaan Swasta beralamat di Jalan......................  No...... Denpasar Bali.
Selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat III
Adapun gugatan ini diajukan atas dasar-dasar sebagai berikut:
1.    BahwaTergugat I telah menerbitkan Kartu Kredit Visa Card Bank........... Nomor 4324 ...... ....... 6..... atas nama Penggugat
2.    Bahwa Penggugat tidak pernah melakukan atau menyuruh orang lain untuk melakukan aktivasi/penerbitan fasilitas Kartu Kredit Visa Card Bank ........ dengan Nomor 4324 ..... ...... 6.....
3.    Bahwa diketahui yang mengajukan permohonan aktivasi/penerbitan Kartu Kredit Visa Card tersebut adalah Tergugat II dan Tergugat III
4.    Bahwa Kartu Kredit Visa card yang diterbitkan oleh Tergugat I berdasarkan Putusan pengadilan negeri Surabaya dalam Perkara Pidana Nomor: ...../Pid.B/2013/PN Sby dan Perkara Pidana Nomor: ....../Pid.B/2013/PnSby merupakan hasil dari penipuan yang dilakukan olehTergugat II danTergugat III
5.    Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas aktivasi/penerbitan Kartu Kredit Visa Card Nomor 4324 ...... ..... 6..... yang dilakukan olehTergugat I bertentangan dengan Pasal 1320 BW karena mengandung unsur Penipuan
6.    Bahwa diketahui yang menggunakan Kartu Kredit Visa Card adalah Tergugat II dan Tergugat III
7.    Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Pidana Nomor: ....../Pid.B/2013/PN Sby dan Perkara Pidana Nomor: ...../Pid.B/2013/PnSby, Tergugat II dan Tergugat III telah terbukti menggunakan Kartu Kredit Visa Card Bank...... Nomor4324 ..... ...... 6..... secara Melawan Hukum
8.    Bahwa akibat hal tersebut diatas tertanggal 20 september 2013 terdapat tunggakan yang telah digunakan oleh Tergugat II dan Tergugat III sebesar Rp. 27.360.010,-
9.    Bahwa terhadap tunggakan tersebut Tergugat I kerap melakukan penagihan terhadap Penggugat.

10. Bahwa Penggugat tetap tidak maumembayar agihan Kartu Kredit Visa Card tersebu karena Penggugat merasa tidak pernah menggunakan Kartu Kredit Visa Card tersebut dan telah menjelaskannya kepada Tergugat I
11. Bahwa berdasarkan Surat Tagihan yang diterima Penggugat, kemudian Penggugat mengajak Tergugat I mendatangi salah satu toko di Jalan Ngagel Jaya tempat dimana Tergugat II dan Tergugat III pernah melakukan transaksi
12. Bahwa dari sanalah Tergugat I mengetahui jika identitas Penggugat yang digunakan untuk pengajuan aktivasi/penerbitan Kartu Kredit Visa Card adalah palsu
13. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Tergugat I langsung melakukan pemblokiran Kartu Kredit Visa Card tersebut
14. Bahwa kemudian Penggugat juga meminta kepada Tergugat I untuk melakukan penghapusan tunggakan Kartu Krerdit Visa Card Bank ...... Nomor 4324..... ..... 6.....
15. Bahwa akan tetapi hingga saat ini Tergugat I belum juga melakukan apa yang diminta oleh Penggugat dan tetap melakukan penagihan
16. Bahwa akibat tindakan yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III, telah menciptakan kerugian bagi Penggugat karena telah menyebabkan aktifitas Penggugat menjadi terganggu, oleh sebab itu atas semua kesusahan, serta kerugian akibat dari PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III, maka berdasarkan Pasal 1365 BW Penggugat minta ganti kerugian materiil kepada TergugatII danT ergugat III sebesar Rp. …………….,-
17. Bahwa terhadap diterbitkannya Kartu Kredit Visa Card Bank ...... Nomor 4324 ..... ....... 6..... dan penagihan yang dilakukan secara terus-menerus yang dilakukan oleh Tergugat I meski Penggugat telah menjelaskan tidak pernah menggunakan Kartu Kredit Visa card tersebut dan telah meminta penghapusan tunggakan KartuKredit Visa Card Bank ..... Nomor 4324 ...... ...... 6......, telah menciptakan kerugian bagi Penggugat yang disebabkan karena kelalaian atau kekuranghati-hatian Tergugat I
18. Bahwa terhadap tindakan Tergugat I tersebut diatas merupakan bentuk PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang diatur dalam Pasal 1366 BW dan telah menimbulkan kerugian pada diri Penggugat sehingga sudah sepantasnya apabila Tergugat I dihukum mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp._______,-.
19.Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, maka sudah sepantasnya kepada Tergugat I, Tergugat II dan ergugat III dihukum membayar uang aksa (dwangsom) apabila tidak menjalankan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebesarRp. ________,- per hari sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya isi putusan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya c/q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo, agar kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Primair:
Dalam Provisi
1.    Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan penghapusan tunggakan Kredit Visa Card Bank ....... Nomor 4324 ...... ...... 6.....
Dalam Pokok Perkara
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan
2.    Menyatakan bahwaTergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3.    Menyatakan batal demi hukum ktivasi/penerbitan Kart uKredit Visa Card Bank ...... Nomor 4324 ...... ........ 6......
4.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar secara sekaligus, tunai dan seketika ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesarRp ……….,-
5.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II danTergugat III untuk membayar secara sekaligus, tunai dan seketika kerugian immaterial kepada Penggugat sebesarRp…………..,-
6.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- /hari (SatuJ uta rupiah perhari) setiap keterlambatan Para Tergugat mentaati isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya isi putusan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
7.    MenghukumTergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kseleuruhan biaya dalam perkara ini.
Subsidair:
Dalam Provisi dan Pokok Perkara
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquoet bono).

Surabaya,      Desember 20......
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat







Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM / konsultasi:085276800900"

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus