BISAKAH PERJANJIAN HUTANG DILAPOKAN KE POLISI?

TANYA:
Pengasuh rubric konsultasi hukum, dalam hal aya ingin bertanya, apabila sudah diadakan perjanjian pembayaran hutang dari pihak yang memberikan hutang dengan pihak yang mempunyai hutang, tapi sejalan dengan waktu, pihak yang mempunyai hutang tidak melakukan pembayaran kepada pihak pemberi hutang, dan hal ini telah terjadi minimal lebih dari 4 kali angsuran yang seharusnya dibayarkan.

Apakah pihak penerima hutang dapat di laporkan ke kepolisian atas dasar penipuan, atau setidaknya di ajukan ke proses pidana?
Terima kasih atas jawabannya

Hormat kami
A.A di Surabaya

JAWABAN:
Saudara AA yang kami hormati,
Untuk menjawab pertanyaan saudara, dapat kami sampaikan bahwa hutang piutang merupakan ranah hukum perdata. Apabila ada pihak yang tidak memenuhi perjanjian hutang piutang sebagaimana telah diperjanjikan, maka hal ini disebut “wanprestasi”.

Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi baik karena kesengajaan atau kelalaian dari pihak yang seharusnya melaksanakan prestasi tersebut.

Menurut Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.

Adapun bentuk-bentuk Wanprestasi:
1.      Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
2.      Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
3.      Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
4.      Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Adapun akibat hukum adalah hukuman atau sanksi berupa:
1.      Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
2.      Pembatalan perjanjian;
3.      Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
4.      Membayar biaya perkara, jika perkara sampai dipersidangan.

Ganti rugi yang dapat dituntut:

Dalam hal ini, penerima hutang wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243 KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata).
Sedangkan tindak pidana penipuan diatur dalam KUHP pasal 378 sd 395.
Rumusan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan adalah perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Unsur-unsur penipuan pokok dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Unsur-unsur objektif
a)      Perbuatan : menggerakkan atau membujuk
b)      Yang digerakkan : orang
c)      Perbuatan tersebut bertujuan agar:
ü  Orang lain menyerahkan suatu benda
ü  Orang lain memberi hutang
ü  Orang lain menghapuskan piutang
d)     Menggerakkan tersebut dengan memakai
ü  Nama palsu
ü  Tipu muslihat
ü  Martabat palsu
ü  Rangkaian kebohongan
2. Unsur-unsur subjektif
a.       Dengan maksud (met het oogmerk)
b.      Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
c.       Dengan melawan hukum

Jadi, dapat dikatakan masuknya suatu hubungan hukum dalam hutang piutang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan apabila dilihat dari pra kontrak (sebelun perjanjian hutang piutang tersebut dibuat), dimana apabila sebelum perjanjian hutang piutang dibuat ada unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana tersebut diatas maka penerima hutang tersebut dapat dilaporkan secara pidana, tetapi apabila pra kontrak-nya tidak memiliki unsur tindak pidana seperti tersebut diatas maka hal ini masuh dalam ranah perdata murni.

selamat beraktivitas...


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BISAKAH PERJANJIAN HUTANG DILAPOKAN KE POLISI?"

Posting Komentar