Surat Tanda Penerimaan Laporan | konsultasi :085276800900
Mereka di sana untuk membuat Laporan Polisi, dan di BAP bersama saksi-saksi terkait pelecehan profesi Advokat yang diduga dilakukan oleh Sujono, seorang pria berumur 76 tahun.
Kejadian berawal ketika Para Advokat dari Kantor Hukum – Law Office Ivan Dhori S Meliala & Partners bersama Majelis Hakim yang memeriksa dan yang mengadili Perkara Perdata Register Nomor: 11/Pdt.G/2017/PN.Sak Pengadilan Negeri Siak.
Saat itu majelis tengah melakukan pemeriksaan setempat/sidang lapangan objek sengketa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bangun Sagita Rambey, S.H yang dihadiri Penggugat dan Tergugat, mewakili Kepala Desa Minas Timur dan Camat Minas beserta saksi-saksi.
Saat dilakukan penunjukkan batas-batas tanah oleh Penggugat dan Tergugat, salah satu dari Tergugat menyampaikan bahwa diatas lahan miliknya yang termasuk objek sengketa telah tertangkap tangan AS (27) yang diduga mencuri kelapa sawit milik Tergugat I (Musliadi Sebayang-red).
Hal ini sesuai dengan alas hak kepemilikan atas nama Firman Amin Kaban. Menanggapi kejadian tersebut warga sekitar dan Kuasa Hukum dari Tergugat segera mengamankan AS (27) berserta barang bukti 500 Kg buah kelapa sawit, egrek, parang dan angkong.
Tujuan pengamanan itu agar tidak dihakimi masyarakat yang hadir saat mengikuti jalannya pemeriksaan setempat/sidang lapangan yang berada di wilayah RT.01 RW.03 Dusun Ukai Desa Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak .
Setelah pemeriksaan setempat selesai dan ditutup oleh ketua majelis hakim, Para Pengacara/Advokat dari Tergugat membawa AS beserta barang bukti ke Polsek Minas.
“Ya, kami juga heran saat berlangsung sidang lapangan objek sengketa ada juga yang berani memanen buah kelapa sawit milik klien kami, tadi kami juga sudah sampaikan ke majelis hakim yang memeriksa perkara ini,” kata Elvan Agustin Sembiring, S.H.
“Pak hakim menyatakan untuk perkara mengenai objek sengketa yang sedang berjalan itu tetap diproses secara hukum perdata di Pengadilan, dan terkait terjadinya pencurian buah kelapa sawit itu diproses secara hukum pidana dan laporannya di kepolisian, ” kata Elvanyang juga termasuk dalam surat kuasa khusus.
S.H, Dominitus Dedek Wardana Sinuhaji, S.H dan Ferdinan Sembiring, S.H menyerahkan AS kepada Anggota Polri yang sedang Piket dan berkoordinasi selanjutnya dengan Kanit Reskrim Iptu. Dafris, S.H.,M.H untuk Laporan Polisi dugaan pencurian buah kelapa sawit milik Tergugat.
Saat sedang berbincang-bincang dengan KASPK I Aiptu Desman Simamora tiba-tiba Sujono datang dan menjumpai AS kemudian menanyakan kondisinya, setelah itu Sujono berkomunikasi melalui Handphonenya kepada sesorang dan berkata:
“Pak, anggota saya saat ini ada di Polsek Minas dan dibawa oleh Preman-Preman Musliadi,” kata Sujono.
Merasa terhina dan dilecehkan Lolas Walmisran Leorenyus, S.H beserta semua pengacara membuat Laporan Polisi.
“Kami sangat tersinggung, profesi kami sebagai Advokat yang dikenal dengan profesi yang mulia (officium nobile) disebut oleh Sujono sebagai preman-preman, padahal Sujono tahu bahwa profesi kami adalah Pengacara dan semua yang ada diruangan pelayanan SPK Polsek Minas mendengar perkataan Sujono. Termasuk AS sebagai terlapor mendengar langsung perkataan Sujono,” kata Ivan Dhori S Meliala.
“Untuk itu kami sudah buat laporan polisi dan kami menunggu proses hukum selanjutnya karena peristiwa ini sudah melecehkan profesi Advokat. Kami sebagai kuasa hukum juga akan menyampaikan hal ini kepada Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagimana kami juga adalah anggota DPC Peradi Pekanbaru,” tambahnya.
Untuk itu mereka serius menindak lanjuti laporan polisi ini. Karena mereka menganggap perkataan tersebut sudah menyinggung marwah Advokat Indonesia dan semua organisasi Advokat diseluruh Indonesia.
“Serta dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Advokat bukanlah profesi preman,” tutup Ivan Dhori.
0 Response to "Surat Tanda Penerimaan Laporan | konsultasi :085276800900"
Posting Komentar