CONTOH PENANGGUHAN PENAHANAN DI KEPOLISIAN | konsultasi :085276800900
Senin, 30 September 2013
Contoh Penangguhan Penahanan,
Penangguhan Penahanan,
Penangguhan Penahanan di Kepolisian,
Surat Penangguhan Penahanan
......... , September 2016
Hal : Permohonan Penangguhan Penahanan
Tersangka ..................
Kepada Yth;
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda .............
c.q Kasubdit ................................... Polda ............
di
...............
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
--------------------------------- NOOR AUFA, S.H, CLA -----------------------------------
Advokat pada AUFA Lawyer & Associates; Advocate - Legal Consultant - Mediator - Legal Auditor, berkedudukan hukum di Jalan Sisingamangaraja No 48 Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau; email:aufa.lawyer@gmail.com; www.pengacaraanda.blogspot.co.id Phone : +6282233868677 --------------------------------------
Untuk selanjutnya dalam hal ini harap disebut sebagai : PEMOHON
Dalam hal ini sehubungan dengan proses penahanan pada tingkat penyidikan yang dilakukan terhadap klien saya Nama : ........................................;Pekerjaan Wiraswasta; Tempat/Tanggal Lahir : .................../ .....................; beralamat di ....................................... Kecamatan Makale Tana Toraja Sulawesi Selatan yang berstatus sebagai Tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 323 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 dan/atau Pasal 53 huruf b dan d UU RI No. 22 Tahun 2001.
Sehubungan proses penahanan atas klien saya tersebut diatas, maka dengan ini saya mohon kepada Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus c/q Kepala Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda ...................... agar berkenan mengabulkan permohonan Penangguhan Penahanan terhadap klien saya tersebut.
Adapun permohonan ini saya ajukan atas hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa klien saya tersebut merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari dan mencukupi nafkah keluarganya
2. Bahwa dalam dugaan tindak pidana sebagaimana disangkakan kepada klien saya tersebut, klien saya tersebut akan selalu kooperatif dan bekerjasama dalam setiap proses penyidikan yang akan dilakukan.
3. Bahwa dalam hal ini klien saya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan dan/atau merusak barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan pidana lainnya, tidak akan mempersulit proses pemeriksaan perkaranya dan klien kami tersebut akan hadir setiap dibutuhkan kehadirannya dalam rangka memperlancar pemeriksaan perkara ini.
Demikian surat permohonan Penangguhan Penahanan atau Pengalihan Jenis Tahanan ini kami sampaikan, atas perkenan dan bantuan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus c/q Kepala Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda ............... kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami;
Pemohon
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.
BalasHapusAssalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....