STATUS WARIS ANAK HASIL ZINA

Tanya:
Pengasuh rubrik konsultasi hukum dan advokasi, dalam hal ini saya ingin menanyakan bagaimanakan hak waris dari seorang anak hasil perzinahan?

Jawab:
Terima kasih atas pertanyaan yang telah anda sampaikan.
Dapat kami jelaskan bahwa anak zina merupakan anak yang lahir hasil hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, saat salah satu atau keduanya masih terikat dalam perkawinan lain. Dalam Kompilasi Hukum Islam, tergolong pula sebagai anak zina adalah anak yang lahir sebagai hasil hubungan orang tua yang memang tidak mau melangsungkan pernikahan di antara keduanya (“kumpul kebo”).

Berdasarkan Pasal 283 KUH Perdata, anak yang dilahirkan karena perzinaan atau penodaan darah (incest, sumbang), tidak boleh diakui tanpa mengurangi ketentuan Pasal 273KUHPer mengenai anak penodaan darah.

Akan tetapi, berdasarkan Pasal 867 KUHPer, anak zina mendapatkan nafkah seperlunya dari orang tuanya.

 Pasal 867 KUHPer:
“Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mi tidak berlaku bagi anak-anak yang lahir dan perzinaan atau penodaan darah. Undang-undang hanya memberikan nafkah seperlunya kepada mereka.”

Berangkat dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak dibedakan mengenai anak zina dan anak luar kawin. Yang diatur dalam UU Perkawinan hanya anak yang dilahirkan di luar perkawinan. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan). Karena adanya hubungan perdata dengan ibunya, maka anak zina yang lahir setelah berlakunya UU Perkawinan, bisa mendapatkan warisan dari ibunya.


Sementara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 mengujiPasal 43 ayat (1) UUP, sehingga pasal tersebut harus dibaca:

 “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”


Melihat pada putusan tersebut, ini berarti anak yang dilahirkan di luar perkawinan (dalam putusan tidak dibedakan antara anak zina dengan anak luar kawin, seperti pada KUHPer) dapat memiliki hubungan perdata dengan ayahnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "STATUS WARIS ANAK HASIL ZINA"

Posting Komentar