HAK MEREK SEBAGAI JAMINAN KEBENDAAN | konsultasi :085276800900

Pendahuluan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu bidang Hak Asasi Manusia, yang termasuk dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sebagaimana HAM pada umumnya, HKI melekat pada diri setiap orang hanya karena ia manusia dan bukan karena diberikan pihak lain, termasuk negara. Hak asasi merupakan bagian dari hak-hak moral. Hak-hak tersebut bersemayam dalam kemanusiaan seseorang. Sumber langsung dari hak asasi manusia adalah martabat (nilai luhur) setiap manusia. Kesadaran pentingnya hak semakin matang sejalan dengan kesadaran umat manusia yang semakin berkembang. Penghargaan dan pengakuan terhadap hak berhubungan erat dengan penghayatan, khususnya nilai-nilai moral.[1]

Sejalan dengan pendapat di atas Shad Saleem Faruqui mengatakan bahwa hak-hak dasar melekat sejak lahir. Hak-hak tersebut dimiliki seseorang karena ia manusia. Hak-hak tersebut berlaku bagi setiap anggota umat manusia tanpa memperhatikan factor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit, kasta, kepercayaan, jenis kelamin dan kebangsaan. Hak-hak itu bersifat supralegal; tidak tergantung pada adanya suatu negara atau undang-undang dasar, mempunyai wewenang untuk bertindak lebih tinggi, dan lepas dari pemerintah, dan dimiliki manusia bukan karena perbuatan amal dan kemurahan hati negara tetapi berasal dari sebuah sumber yang lebih unggul dari pada hukum buatan manusia.[2]

Justifikasi yang paling mendasar untuk HKI adalah bahwa seseorang yang telah mengeluarkan usaha ke dalam penciptaan memiliki sebuah hak alami untuk memiliki dan mengontrol apa yang telah mereka ciptakan. Pendekatan ini menekankan pada kejujuran dan keadilan.[3]

Dalam aspek hukum HKI, konsep HKI meliputi:[4]
1.      Hak Milik Hasil Pemikiran (Intelektual). Hak ini melekat pada pemiliknya, bersifat tetap dan eksklusif.
2.      Hak yang Diperoleh Pihak Lain atas Izin dari Pemiliknya. Hak ini bersifat sementara. Contohnya hak untuk mengumumkan, hak untuk memperbanyak, hak untuk menggunakan pada produk tertentu, atau hak untuk menghasilkan suatu produk tertentu.

Dalam perspektif ekonomi, hak atas merek yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dianggap mampu memberikan kontribusi per tumbuhan ekonomi suatu bangsa. Stuart E. Eizenstat mengukuhkan anggapan yang demikian, bahwa perlindungan atas inovasi sangat penting bagi pertumbuhan negara maju dan negara-negara berkembang di masa depan. Hak Kekayaan Intelektual ( dalam hal ini hak merek) memberi harapan kesejahteraan kepada suatu bangsa. Kehadirannya tidak saja menjadi sumber kesejahteraan di luar kekayaan alam yang kecenderungannya kian menipis, tetapi juga menjadi instrumen baru dalam konteks perdagangan internasional.

Dalam konteks Indonesia, urgensi pengakuan hukum dan penghargaan terhadap karya intelektual kian terasa manakala dikaitkan dengan pembangunan ekonomi dewasa ini. Dalam rangka pengembangan usaha, pelaku ekonomi sebagai pemilik maupun pemegang hak atas merek yang melekat pada produknya dapat mengakses kredit perbankan dengan merek sebagai obyek jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia (UU Nomor 42 Tahun 1999) serta diatur pula pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek).

Berdasarkan apa yang diuaraikan diatas, maka penulisan makalah ini mengkaitkan permasalahan yang dirumuskan:
Bagaimana pengakuan hukum hak atas merek sebagai jaminan fidusia di Indonesia?

Pembahasan
Secara filosofis, landasan hak atas merek bagian dari kekayaan intelektual didasarkan pada adanya hak moral dan hak ekonomi. Kedua hak ini melekat sebagai penghargaan atas temuan atau ciptaan yang merupakan hak milik individual, oleh karenanya perlu diberikan perlindungan hukum. Hak milik intelektual mulai diperjuangkan sebagai hak individual di negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law dan Anglo Saxon Kepemilikan yang berlandaskan konsep hak individual lebih menekankan pada pentingnya pemberian perlindungan hukum kepada siapa saja yang telah menghasilkan suatu karya intelektual yang mempunyai nilai ekonomi.[5]

Dalam konteks hukum perdata, hak yang melekat pada merek mempunyai sifat kebendaan. Pada sifat kebendaan dalam merek—yang merupakan salah satu hak kekayaan intelektual—terkandung adanya dua hak, selain hak ekonomi yang bisa memberikan keuntungan dalam bentuk royalti, juga terkandung hak moral (moral rights) yang selalu melekat pada pemiliknya. Hak ekonomi (economic rights) yang dimiliki seseorang atas kreativitasnya, sifatnya bisa dialihkan atau dipindahkan pada orang lain (transferable), sehingga orang lain sebagai penerima peralihan hak juga mendapatkan keuntungan ekonomi.[6]

Konsep Dasar Hukum Jaminan
Secara konseptual, istilah hukum jaminan merupakan terjemahan dari istilah security of law zekerheidstellling atau zekerheidsrechten. Sri Soedewi Masjchun Sofwan menyatakan, bahwa secara garis besar, hukum jaminan terbagi dalam 2 (dua) kelompok yaitu hukum jaminan kebendaan (zakelijke zekerheidsrecht) dan hukum jaminan perorangan (personnlijke zekerheidsrecht).[7] Default Paragraph Jaminan kebendaan adalah berupa hak mutlak atas suatu benda yang memiliki hubungan langsung dengan benda-benda itu yang dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya di tangan siapapun benda itu berada (droit de suite) dan dapat dialihkan.[8] Jaminan bersifat perorangan, atau jaminan pihak ketiga dalam bentuk penanggungan diatur dalam B.W. buku III Bab XVII Pasal 1820 s/d Pasal 1850.

Menurut J. Satrio, konsep hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang seseorang.[9] Sedangkan Salim HS, memberikan konsep hukum jaminan adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antar pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit. Berdasarkan pemikiran J.Satrio dan Salim HS, dapat ditambahkan bahwa konsep hukum jaminan adalah hubungan hukum antara debitur dan kreditur dalam perjanjian pinjam meminjam sebagai perjanjian pokok dan adanya obyek jaminan sebagai perjanjian (perjanjian tambahan).[10]

Relevansi Pengaturan Merek sebagai Obyek Jaminan Fidusia
Relevansi pengaturan merek sebagai obyek jaminan fidusia, dalam konteks kekinian, khususnya dalam konteks globalisasi yang merambah hampir semua aspek kehidupan (bersifat multidimensional) —termasuk dalam dunia perdagangan nasional dan antar bangsa—pengaturan hukum yang jelas mengenai fidusia tetap relevan. Relevansi pengaturan tentang fidusia antara lain terkait dengan Indeks Daya Saing Global (World Competitiveness Index, World Economic Forum), yang di antara beberapa parameternya berkaitan dengan persoalanpersoalan hukum seperti:[11]
1.      Property Rights;
2.      Judicial Independence;
3.      Burden of Government regulations;
4.      Corporate Ethics;
5.      Financial Market Sophistication;
6.      Ease of Access to Loans;
7.      Efficiency in Legal Framework

Pengaturan tentang merek sebagai jaminan fidusia kian relevan seiring dengan harapan yang dikemukakan United Nation Commision on International Trade Law (UNCITRAL) Working Group VI on Security Interest, secured transactions law, dalam Sidang ke -13  yang diselenggarakan di New York pada tanggal 19-23 Mei 2008, membahas materi security rights in intelectual property (hak jaminan dalam kekayaan intelektual) akan dijadikan sebagai  (agunan) untuk collateral mendapatkan kredit perbankan secara internasional, antara lain memberikan 11 penegasan tentang perlunya masing-masing negara memiliki aturan HKI (merek) sebagai collateral (agunan) dengan tidak melanggar ketentuan HKI yang telah dimiliki masing-masing negara dan juga tidak boleh melanggar perjanjian internasional di bidang kekayaan intelektual yang telah dibuat antar Negara.

Hak kekayaan intelektual (merek) masuk dalam ranah hukum benda. Hukum benda merupakan bagian dari Hukum Perdata termasuk benda bergerak yang tidak bertubuh (hak), mempunyai nilai yang patut diperhitungkan dalam value lalu lintas perdagangan global hal ini dimungkinkan sebagai obyek jaminan. Adapun bentuk penjaminan yang paling tepat digunakan dalam hal ini adalah dengan menggunakan Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia sebagai jaminan diberikan dalam bentuk perjanjian memberikan pinjaman uang, kreditur mencantumkan dalam perjanjian itu bahwa debitur harus menyerahkan barang-barang tertentu sebagai jaminan pelunasan hutang piutang. Dengan demikian hubungan hukum antara pemegang dan pemberi jaminan adalah hubungan perikatan, di mana pemegang jaminan (kreditur) berhak untuk menuntut penyerahan barang jaminan dari debitur (pemberi jaminan).[12]
Secara konseptual jaminan fidusia merupakan jaminan yang bersifat kebendaan, setelah benda yang dibebani fidusia didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Jadi apabila benda yang dibebani fidusia tidak didaftarkan, maka hak penerima fidusia yang timbul dari adanya perjanjian pembebanan fidusia, bukan merupakan hak kebendaan, tetapi merupakan hak perorangan.[13]

Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberika kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya (Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia). Berdasarkan penafsiran dimungkinkan hak kekayaan intelektual (merek) sebagai obyek jaminan fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia, karena hak atas merek merupakan bagian dari hukum benda yaitu benda bergerak yang tidak berwujud (hak) sebagaimana diatur dalam Pasal 499 KUHPerdata, mempunyai nilai ( ) yang dapat beralih value atau dialihkan karena perjanjian.

Konsep Pengaturan Jaminan Fidusia
Lembaga jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan yang secara yuridis formal diakui sejak berlakunya Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Sebelum Undang-undang ini dibentuk, lembaga ini disebut dengan bermacam-macam nama. Zaman Romawi menyebutnya”Fiducia cum creditore”, Asser Van Oven menyebutnya “zekerheids-eigendom” (hak milik sebagai jaminan), Blom menyebutnya “bezitloos zekerheidsrecht” (hak jaminan tanpa penguasaan), Kahrel memberi nama “Verruimd Pandbegrip” (pengertian gadai yang diperluas), A. Veenhooven dalam menyebutnya “eigendoms overdracht tot zekergeid” (penyerahan hak milik sebagai jaminan) sebagai singkatan dapat dipergunakan istilah “fidusia” saja.[14]

Fidusia dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan istilah “penyerahan hak milik secara kepercayaan”. Dalam terminologi Belanda sering disebut dengan istilah lengkapnya berupa Fiduciare Eigendoms Overdracht (FEO), sedangkan dalam bahasa Inggrisnya secara lengkap sering disebut istilah Fiduciary Transfer of Ownership.[15]

Sedangkan pengertian fidusia berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUF adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.[16] Berdasarkan pasal tersebut fidusia dirumuskan secara umum, yang belum dihubungkan atau dikaitkan dengan suatu perjanjian pokok jadi belum dikaitkan dengan hutang. Adapun unsur-unsur perumusan fidusia sebagai berikut [17]
1.      Unsur secara kepercayaan dari sudut pemberi fidusia;
Unsur kepercayaan memang memegang peranan penting dalam fidusia dalam hal ini juga tampak dari penyebutan unsur tersebut di dalam UUF arti kepercayaan selama ini diberikan oleh praktek, yaitu: Debitur pemberi jaminan percaya, benda fidusia yang diserahkan olehnya tidak akan benar-benar dimiliki oleh kreditur penerima jaminan tetapi hanya sebagai jaminan saja; Debitur pemberi jaminan percaya bahwa kreditur terhadap benda jaminan hanya akan menggunakan kewenangan yang diperolehnya sekedar untuk melindungi kepentingan sebagai kreditur saja; Debitur pemberi jaminan percaya bahwa hak milik atas benda jaminan akan kembali kepada debitur pemberi jaminan kalau hutang debitur untuk mana diberikan jaminan fidusia dilunasi.
2.      Unsur kepercayaan dari sudut penerima fidusia;
3.      Unsur tetap dalam penguasaan pemilik benda;
4.      Kesan ke luar tetap beradanya benda jaminan di tangan pemberi fidusia;
5.      Hak mendahului (preferen);
6.      Sifat accessoir.

Sebagai suatu perjanjian accessoir, perjanjian jaminan fidusia memiliki ciri-ciri sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 sebagai berikut:[18]
1.      Memberikan kedudukan yang mendahului kepada kreditur penerima fidusia terhadap kreditur lainnya (pasal 27 UUF). Penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya. Hak yang didahulukan dihitung sejak tanggal pendaftaran benda yang menjadi obyek jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Hak yang didahulukan yang dimaksud adalah hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atau hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
2.      Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu berada droit de suite (Pasal 20 UUF). Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek jaminan fidusia.
3.      Memenuhi asas spesialitas dan publisitas, sehingga mengikat pihak ketiga dan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Pasal 6 dan Pasal 11 UUF). Untuk memenuhi asas spesialitas dalam ketentuan Pasal 6 UUF, maka akta jaminan fidusia sekurang-kurangnya memuat :
4.      Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia ;
5.      Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia ;
6.      Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia ;
7.      Nilai penjaminan dan ;
8.      Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia ;

Asas Publisitas dimaksudkan dalam UUF untuk memberikan kepastian hukum, seperti termuat dalam Pasal 11 UUF yang mewajibkan benda yang dibebani dengan jaminan fidusia didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia yang terletak di Indonesia, kewajiban ini bahkan tetap berlaku meskipun kebendaan yang dibebani dengan jaminan fidusia berada di luar wilayah Republik Indonesia.[19]

Pendaftaran benda yang dibebani dengan jaminan fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan pemberi fidusia, dan pendaftarannya mencangkup benda, baik yang berada di dalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia untuk memenuhi asas publisitas, sekaligus merupakan jaminan kepastian terhadap kreditur lainnya mengenai benda yang telah dibebani jaminan fidusia.[20]

Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya (Pasal 29 UUF).
Eksekusi jaminan fidusia didasarkan pada sertipikat jaminan fidusia, sertipikat jaminan fidusia ditertibkan dan diserahkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia kepada Penerima jaminan fidusia memuat tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran jaminan fidusia, sertipikat jaminan fidusia merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia, memuat catatan tentang hal-hal yang dinyatakan dalam pendaftaran jaminan fidusia.[21]
Dalam hal debitur atau pemberi fidusia cidera janji, pemberi fidusia wajib menyerahkan obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Eksekusi dapat dilaksanakan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima fidusia, artinya langsung melaksanakan eksekusi, atau melalui lembaga parate eksekusi – penjualan benda obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan dari hasil penjualan. Dalam hal akan dilakukan penjualan dibawah tangan, harus dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia.

Prinsip-Prinsip Hukum Jaminan Fidusia
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UUF menyatakan, bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Sebagai suatu perjanjian accessoir, perjanjian jaminan fidusia memiliki sifat-sifat berikut :[22]
1.      Sifat ketergantungan terhadap perjanjian pokok: Jaminan Fidusia terikat dengan perjanjian pokok, sehingga jaminan fidusia bersifat accessoir dan mengikuti perjanjian dasar, sehingga batalnya perjanjian dasar secara hukum akan membatalkan perjanjian accessoir yang mengikuti perjanjian dasar tersebut.
2.      Keabsahannya semata-mata ditentukan oleh sah tidaknya perjanjian pokok.
3.      Sebagai perjanjian bersyarat, maka hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan yang diisyaratkan dalam perjanjian pokok telah atau tidak terpenuhi.
Adapun sifat mendahului (droit de preference) dalam jaminan fidusia sama halnya seperti hak agunan kebendaan lainnya seperti gadai yang diatur dalam Pasal 1150 KUH Perdata, hak tanggungan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, maka jaminan fidusia menganut prinsip droit de preference. Sesuai ketentuan Pasal 28 UUF, prinsip ini berlaku sejak tanggal pendaftaran pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Jadi di sini berlaku adagium “first registered first secured”[23]

Droite de suite jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek jaminan dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek jaminan fidusia. Ketentuan ini merupakan pengakuan atas prinsip droite de suite yang telah merupakan bagian peraturan perundangundangan Indonesia dalam kaitannya dengan hak mutlak atas kebendaan (in rem).[24]

Fidusia sebagai jaminan diberikan dalam bentuk perjanjian memberikan pinjaman uang, kreditur mencantumkan dalam perjanjian itu bahwa debitur harus menyerahkan barang-barang tertentu sebagai jaminan pelunasan hutangnya.Sehingga dalam perjanjian fidusia kreditur memperjanjikan kuasa/kewenangan mutlak dalam arti bisa ditarik kembali dan tidak akan berakhir atas dasar sebab-sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813 KUH Perdata untuk dalam hal ini debitur wanprestasi:[25]
1.      Mengambil sendiri benda fidusia ditangan debitur/pemberi fidusia kalau debitur/pemberi jaminan atas tuntutan dari kreditur tidak secara sukarela menyerahkan benda fidusia kepada kreditur ;
2.      Menjual benda tersebut sebagai haknya sendiri, baik secara di bawah tangan maupun di depan umum, dengan harga dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh lembaga pembiayaan ;
3.      Dalam hal ada penjualan, menandatangani akta perjanjiannya menerima hasil penjualan tersebut, menyerahkan benda fidusia kepada pembeli dan memberikan tanda penerimaannya.
Sehingga perikatan yang menimbulkan perjanjian jaminan fidusia mempunyai sifat/karekteristik sebagai berikut:[26]
1.      Hubungan perikatan berdasarkan mana kreditur berhak unutuk menuntut penyerahan barang jaminan secara constitutum possesorium dari debitur, yang berkewajiban memenuhinya ;
2.      Isi perikatan itu adalah untuk memberi sesuatu, karena debitur menyerahkan suatu barang secara constitutum possesorium kepada kreditur;
3.      Perikatan itu mengikuti suatu perikatan lain yang telah ada, yaitu perikatan pinjam-meminjam antara kreditur dan debitur. Perikatan antara pemberi dan penerima fidusia dengan demikian merupakan perikatan yang sifatnya accessoir, yakni merupakan perikatan yang membuntuti perikatan lainnya sedangkan pokoknya ialah hutang piutang ;
4.      Perikatan fidusia dengan demikian merupakan perikatan dengan syarat batal, karena kalau utangnya dilunasi maka hak jaminannya hapus ;
5.      Perikatan fidusia itu terjadi karena perjanjian pemberian fidusia sebagai jaminan sehingga dapat dikatakan bahwa sumber perikatannya adalah perjanjian, yakni perjanjian fidusia ;
6.      Perjanjian itu merupakan perjanjian yang tidak dikenal oleh KUH Perdata, oleh karena itu ia disebut juga perjanjian tidak bernama innominat atau onbenoemde overeenkomst;
7.      Perjanjian tersebut tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan umum tentang perikatan yang terdapat dalam KUH Perdata.

Benda yang menjadi obyek jaminan fidusia adalah benda yang dapat dimiliki dan dialihkan hak kepemilikannya, baik benda itu berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan atau hipotik.[27]

Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia harus disebut dengan jelas dalam akta jaminan fidusia, baik identifikasi benda tersebut maupun penjelasan surat bukti kepemilikannya dan bagi benda inventory yang selalu berubahubah dan atau tetap harus dijelaskan jenis benda dan kualitasnya. Jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda, termasuk piutang baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian. Pembebanan jaminan atas benda atau piutang yang diperoleh kemudian tidak perlu dilakukan dengan perjanjian tersendiri.

Berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas, dapat dilihat pada dasarnya keberadaan hak merek sebagai bagian dari HKI selain memiliki hak moral juga memiliki hak ekonomi. Dengan adanya hak ekonomi yang melekat pada hak merek, maka secara prinsip dan sesuai dengan peraturan perundangn-undangan yang berlaku saat ini, pada hak merek dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia pada lembaga keuangan sebagaimana diatur dalam UU Hak Merek dan juga UU Fidusia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HAK MEREK SEBAGAI JAMINAN KEBENDAAN | konsultasi :085276800900"

Posting Komentar