Sistem Perlindungan Hak Desain Industri | konsultasi : 085276800900
Minggu, 05 November 2017
Hak Desain Industri,
Hak Kekayaan Intelektual,
Hukum Bisnis,
Sistem Perlindungan Desain Industri,
UU Desain Industri
1. Perlindungan terhadap Hak Desain Industri Bersifat Aktif
Ketentuan secara umum di negara-negara lain dalam pengaturan perlindungan hak desain industri ini, hanya diberikan kepada desain yang terdaftar artinya perlindungan melalui sistem pendaftaran. Dengan demikian maka pemilik atau pemegang hak desain industri akan mendapatkan perlindungan setelah melalui pendaftaran. Melalui sistem pendaftaran tersebut negara memberikan perlindungan hak desain industri atas suatu hasil karya perancangan produk tertentu setelah dilakukannya pengujian bentuknya dari rancangan yang dimohonkan pendaftarannya tersebut, apakah patut untuk diberikan pengakuan atas desain industri, apakah rancangan tersebut mempunyai nilai kemanfaatan dalam industri, apakah hakikat dari rancangan tersebut bersifat baru, selain itu pula apakah desain tersebut memenuhi syarat baik formal maupun materiil.[1]
2. Perlindungan terhadap Hak Desain Industri Diberikan untuk Jangka Waktu 10 (Sepuluh) Tahun Terhitung Sejak Tanggal Penerimaan
Sebagai suatu hak atas kekayaan intelektual, maka hak atas desain industri suatu saat harus menjadi milik publik dan menjalankan fungsi sosialnya. Oleh karenanya tenggang waktu perlindungan dibatasi. Dalam Undang-Undang Desain Industri di Indonesia atau Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, perlindungan terhadap hak atas desain industri hanya diberikan selama kurun waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan pendaftaran yang dimuat dalam daftar umum desain industri yang diumumkan dalam berita resmi desain industri Departemen Kehakiman Republik Indonesia.[2]
3. Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Seperti cabang-cabang hak-hak kekayaan intelektual lainnya (kecuali hak cipta dan rahasia dagang), undang-undang mensyaratkan adanya pendaftaran sebelum desain tersebut memperoleh perlindungan hukum. Pendaftaran dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan untuk memproses permohonan pendaftaran tersebut diadakan pemeriksaan terlebih dahulu oleh para petugas di Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Adapun ketentuan permohonan pendaftaran desain industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah sebagai berikut:
1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;[3]
2) Permohonan sebagaimana dimaksudkan harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya;
3) Dalam surat permohonan harus memuat:
i. Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
ii. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain;
iii. Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
iv. Nama dan alamat lengkap surat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa dan;
v. Nama Negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas;
4) Permohonan sebagaimana dimaksud harus dilampiri dengan:
I. Contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya;
II. Surat kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
III. Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon atau milik pendesain;
5) Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis pada pemohon lain;
6) Dalam hal pemohonan diajukan oleh bukan pendesain, pemohon harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan;
7) Ketentuan tentang tata cara permohonan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah[4]
Pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industri, kecuali jika terbukti sebaliknya. Setiap permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industri, kecuali jika terbukti sebaliknya. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk:
a) Satu desain industri; atau
b) Beberapa desain yang merupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki kelas yang sama; contoh dari satu kesatuan desain industri adakah seperangkat barang misalnya teko, cangkir, gelas dan toples yang memiliki konfigurasi atau komposisi garis atau warna yang sama atau memiliki kesamaan bentuk. Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia harus mengajukan permohonan melalui kuasa dan harus menyatakan memilih domisili hukum di Indonesia[5]
4. Tanggal Permohonan
Untuk mendapatkan tanggal penerimaan semua persyaratan permohonan tidak harus dipenuhi pada saat tanggal pendaftaran. Untuk mendapatkan tanggal penerimaan sebagai tanggal diterimanya permohonan, syarat minimal yang harus dipenuhi pemohon adalah mengisi formulir permohonan, melampirkan contoh fisik atau gambar foto dan uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya dan membayar biaya permohonan.[6]
5. Hak Prioritas
Pada umumnya yang disebut dengan hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut, pada dasarnya ada beberapa hak yang dimiliki oleh pemegang hak desain industri, antara lain:[7]
Hak eksklusif, yaitu hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri[8]
Hak mengajukan gugatan secara perdata dan atau tuntutan secara pidana kepada siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
Selain itu dikenal pula apa yang diserbut dengan hak prioritas. Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang bergabung dalam Paris convention for protection of industrial property atau agreement establishing the world trade organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga merupakan anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
Permohonan dengan menggunakan hak prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pertama kali diterima Negara lain yang merupakan anggota. Permohonan dengan hak prioritas sebagaimana dimaksudkan wajib dilengkapi dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh kantor yang menyelenggarakan pendaftaran desain industri disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia dalam waktu paling lama 3 bulan terhitung setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan permohonan dengan hak prioritas. Apabila syarat sebagaimana dimaksud di atas tidak terpenuhi, pemohonan tersebut dianggap diajukan tanpa mengunakan hak prioritas.[9]
6. Pengalihan Hak Desain Industri
Sejalan dengan asas-asas hukum benda, maka sebagai hak kebendaan, hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan. Pengalihan hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam berita resmi desain industri. Pengalihan hak desain industri tidak menghilangkan atau meniadakan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat desain industri, serta resmi desain industri, maupun dalam daftar umum desain industri.[10]
7. Lisensi
Pemegang hak desain industri berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengespor dan atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama, namun tidak boleh memuat ketentuan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.[11]
8. Keberatan
Sejak tanggal dimulainya pengumuman permohonan suatu desain industri, setiap pihak dapat mengajukan keberatan yang bersifat substansif kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan membayar biaya sebesar Rp. 150.000,- untuk setiap pengajuan keberatan bagi setiap permohonan yang diajukan keberatanya. Pengajuan keberatan tersebut harus sudah diterima Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual paling lam tiga bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman. Pemohon dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan yang diajukan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Kemudian Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melakukan pemeriksaan substansif dan berkewajiban menyetujui atau menolak keberatan tersebut dalam waktu enam bulan sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman permohonan desain industri yang diajukan keberatannya. Apabila permohonan yang diajukan keberatannya ditolak berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 pemohon dapat mengajukan secara tertulis keberatan beserta alasannya kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dalam hal Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berpendapat bahwa permohonan tidak sesuai dengan Pasal 4 pemohon dapat mengajukan gugatan terhadap putusan penolakan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual ke pengadilan niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 39- 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.[12]
9. Pembatalan Pendaftaran
Desain industri yang telah terdaftar dapat dibatalkan dengan dua cara, yaitu:
1) Berdasarkan permintaan pemegang hak
Pembatalan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak. Apabila desain industri tersebut telah dilisensasikan, maka harus ada persetujuan tertulis dari penerima lisensi yang tercatat dalam daftar umum desain industri, yang dilampirkan pada pemintaan pembatalan pendaftaran tersebut. Jika tidak ada persetujuan, maka pembatalan tidak dilakukan.
2) Berdasarkan gugatan (putusan pengadilan)
Gugatan pembatalan pendaftaran desain industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri kepada pengadilan niaga. Putusan pengadilan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual paling lama 14 hari setelah tanggal putusan.
Pembatalan pendaftaran desain industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan desain industri dan hak-hak lain yang berasal dari desain industri tersebut.
0 Response to "Sistem Perlindungan Hak Desain Industri | konsultasi : 085276800900"
Posting Komentar