BERITA ACARA SIDANG | konsultasi : 085276800900

TATA CARA PEMBUATAN BERITA ACARA SIDANG


1. Dibuat dalam sidang oleh Panitera
Panitera harus mencatat :
a. segala kejadian dalam sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, termasuk mengenai :
- tanggal, hari dan jam persidangan
- susunan pejabat yang bertindak memeriksa perkara
- catatatan tentang :
- sah tidaknya surat panggilan
- perintah menghadapkan terdakwa secara paksa
- tingkah laku terdakwa dan saksi
- tidak maunya terdakwa menjawab pertanyaan


b. keterangan terdakwa, saksi dan keterangan ahli : yang dicatat dalam berita acara sidang yang penting-penting dan relevan dengan perkara yang diperiksa

c. panitera membuat catatan khusus dalam sidang, sehubungan dengan perkara yang sedang diperiksa

2. Berita Acara Sidang Ditandatangani oleh Hakim ketua Sidang dan panitera
3. Minutering berita acara tepat waktu

PUTUSAN
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
terdakwa.

Penilaian tentang :
Formil :
- apakah Pengadilan Negeri ybs berwenang memeriksa perkara
- apakah surat dakwaan memenuhi syarat
- apakah dakwaan dapat diterima

Materiil :
- perbuatan apa yang telah terbukti
- unsur-unsur mana yang telah terbukti
- alat bukti apa yang mendukung
- apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan
- pidana apa yang patut dan adil

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BERITA ACARA SIDANG | konsultasi : 085276800900"

Posting Komentar