Pengertian Dan Jenis Hukum Perdata | konsultasi : 085276800900

 Hukum Perdata adalah seperangkat ketentuan Hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan Perorangan dalam usahanya memenuhi kebutuhan hidupnya dan bermasyarakat.

Hukum Perdata Biasa disebut Hukum Private karena yang diatur adalah mengenai hubungan dan kepentinngan antara Orang yang Satu dengan Yang lain. Hukum Perdata ini Pembagiannya berdsarkan 2 hal yaitu :

1. Berdasarkan Ilmu Pengetahuan,
2. Bedasarkan Pembagian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau yang biasa disebut dengan Burgelijk Wetboek (BW)

Berdasarkan Ilmu Pengetahuan, Hukum Perdata ini dapat dibagi menjadi 4 macam, yaitu:


1. Hukum Perseorangan atau Pribadi

Adalah Hukum Perdata yang isi dari ketentuan-ketentuannya mengatur tentang hak dan kwajiban dan keduduan seseorang didalam Huum Perdata mulai dari Ia Hidup sampai Dengan saat Ia Meninggal Dunia Nanti.

2. Hukum Keluarga 

Adalah Hukum Perdata yang isi dari ketentuan –ketentuan Hukum nya Mengatur mengenai Hubungan dalam Suatu Perkawinan dan Akibat –akibat Hukum dari suatu Perkawinan. Hukum Keluarga Mencakup Mengenai :
a. Keturunan Anak
b. Hak dan Kewajiban Orang Tua terhadap anak
c. Peran Orang Tua sebagai Wali dari Anak
d. Pendewasaan atau Pengakuan Terhadap seorang anak yang diakui sebagai Orang dewasa utk dapat melakuan beberapa hal,
e. Pengampunan ( sifatnya sama dengan Wali , Hanya saja pengampunan ini Diperuntukkan untuk orang dewasa yang dinilai tidak cukup mampu mengurus Dirinya Sendiri dan atau Harta Kekayaan) .
f. Perkawinan

3. Hukum Harta Kekayaan

Adalah Hukum Perdata yang Ketentuan-ketentuan di Dalamnya mengatur Tentang hak dan Kewajiban seseorang untuk Memperoleh sesuatu dari orang lain yang memiliki Nilai Ekonomi atau Hubungan dengan Uang.

Hukum Mengenai Harta Kekayaan ini Mencakup Juga Hal-hal ;
a. Tentang Benda,
b. Tentang Perikatan.
Perikatan itu Lahir karena adanya Perjanjian yang Sah. Perjanjian Yang Sah Menurut BW harus memenuhi Syarat-syarat yang terdapat dalam Pasal 1320 BW, yaitu :
 - Adanya kesepakatan dari mereka yang membuat Perjanjian Itu,
- Orang-orang yang membuat Perjanjian tersebut haruslah Orang yang Cakap Menurut Undang-undang, Yaitu :
 a. Sudah Dewasa menurut Hukum Yang Berlaku.
b. Tidak dibawah Pengampuan.
- Perjanjian tersebut mengenai Suatu Pokok tertentu ( Ada Obyek yang Jelas ),
- Latar belakang Pembentukan Perjanjian tersebut bukan merupakan sebab yang dilarang Oleh Undang-undang.

4. Hukum Waris 

Adalah bagian dari Hukum Perdata yang isi dari Ketentuan Hukumnya mengatur Tentang cara Pemindahan Hak Milik ( Pewarisan) dari seseorang yag telah meninggal Dunia kepada orang lain yang dinilai berhak untuk memiliki Peninggalan dari orang yang telah Meninggal Dunia tersebut ( Ahli Waris ) berdasarkan Undang-undang.

Hal penting yang harus dipahami dalam Hukum Waris adalah Ketentuan yang mengatur bahwa Pewarisan hanya terjadi Karena Adanya Kematian ( Pasal 830 BW ),

Yaitu keadaan dimana adanya Pernyataan Dari Ruah Sakit atau Dokter yang disahkan Oleh Pengadilan Negri yang berwenang bahwa Seorang yang dimaksud sudah Meninggal Dunia . Pada saat itulah Pewarisan baru dapat Terjadi kepada Ahli Waris yang Sah Berdasarkan Pasal ( 832 BW )

 Ahli Waris Dibagi Menjadi 4 (Empat) sesuai Prioritas untuk bisa menjadi Ahli Waris, Yaitu :
a. Golongan I : Istri/Suami Pewaris ( Orang yang Meninggal Dunia ), Anak-anaknya, atau Cucunya,
b. Golongan II : Orang tuanya atau Saudara Kandung dan Keturunannya,
c. Golongan III : Leluhur dari para Pewaris baik dari Pihak Suami atau Istri,
d. Golongan IV : Keluarga Sedarah dari Pewaris sampai dengan Derajat KE 6 ( Enam ).

Dalam Hukum Waris, Yang Diwarisakan Kepada Ahli Waris Bukan Hanya Harta Benda dari Pewaris Saja , akan tetapi juga Utang-Utang yang dimiliki oleh Pewaris ketika masih Hidup juga akan menjadi Tanggungan dari Ahli Waris .

Oleh karena itu ,seorang Ahli Waris juga diperbolehkan untuk Menolak Hak Warisnya , Sehingga Hak Waris itu akan Jatuh kepada Orang Lain yang Berhak Berdasarkan Golongan Ahli Waris sebagaimana yang dijelaskan Sebelumnya. Selain Menolak Hak Waris, ada juga Orang – orang yang oleh Undang-undang Ditentukan bahwa ia tidak Berhak Menjadi Ahli Waris karena dinilai Tidak Pantas Untuk itu ( Pasal 838 BW ), Yaitu :

a. Orang yang oleh Pengadilan Dijatuhi Hukuman karena telah membunuh atau mencoba untuk Membunuh Pewaris,
b. Orang yang Pengadilan Pernah Dihukum karena Memfitnah Pewaris ( Pada waktu masih Hidup ) telah melakukan suatu kejahatan yang ancaman Hukuman yang lebih berat dari itu,
c. Seseorang yang pernah Menghalangi Pewaris pada saat masih Hidup dengan menggunakan kekerasan atau perbuatan lain untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya,
d. Seseorang yang terbukti telah menggelapkan , Memusnahkan ,atau memalsukan Wasiat orang yang meninggal Dunia itu.
Meskipun Pewarisan itu Sifatya pasti terjadi secara otomatis degan Ketentuan Undang-udang , tetapi ada juga Pewarisan yag dilakukan dengan Surat Wasiat.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Dan Jenis Hukum Perdata | konsultasi : 085276800900"

Posting Komentar