Hukum Dagang hubungi: 0852-76-800-900


Pengertian Hukum Dagang


Hukum dagang merupakan sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang ialah hukum perdata khusus.

 Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. 
Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya ialah kebiasaan diantara mereka yang timbul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Bilademikian adanya, ketentuan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku.

 KUH Perdata adalah lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD ialah lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).


Sumber Hukum Dagang


Sumber-sumber hukum dagang ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut ;

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.

3. Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya  yaitu sebagai berikut :

UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
4. Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakn juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan lain sebagainya.

5. Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya yaitu dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.

6. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :

Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
Konvensi yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya yaitu Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.

Ruang Lingkup Hukum Dagang


Adapun ruang lingkup hukum dagang yaitu sebagai berikut :

1. Kontrak Bisnis.
2. Jual beli.
3. Bentuk-bentuk Perusahaan.
4. Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
5. Penanaman Modal Asing.
6. Kepailitan dan Likuidasi.
7. Merger dan Akuisisi.
8. Perkreditan dan Pembiayaan.
9. Jaminan Hutang.
10. Surat Berharga.
11. Perburuan.
12. Hak atas Kekayaan Intelaktual.
13. Anti Monopoli
14. Perlindungan Konsumen.
15. Keagenan dan Distribusi.
16. Asuransi.
17. Perpajakan.
18. Penyelesaan Sengketa Bisnis.
19. Bisnis Internasional.
20. Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).

Kedudukan Hukum Dagang


Dengan semakin Pesatnya perkembangan Hukum Dagang yang kian meningkat tersebut memicu berbagai pihak untuk menciptakan sebuah pengaturan yang tepat supaya dapat mengikuti perkembangan dagang yang sangat dinamis hingga pada akhirnya terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Tapi  terdapat pihak yang berpendapat bahwa sekarang ini KUH Dagang dan KUH Sipil sudah tidak tepat pada tempatnya. Hal tersebut disebabkan karena hukum dagang relatif sama dengan hukum perdata. Terlebih lagi bila ditelisik lebih dalam, dagang bukanlah suatu pengertian hukum melainkan pengertian yang berasal dari perekonimian.

Contoh Hukum Dagang


Ada seorang pengusaha sepatu lokal yang memberi nama produk yang mereka hasilkan dengan nama merek terkenal. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak angka penjualan karena merek tersebut sebenarnya yaitu sebuah brand internasional yang sudah sangat terkenal.


Mungkin memang sepatu produk lokal tersebut akan lebih laku tapi bila hal tersebut terendus oleh pihak perusahaan resmi merek tersebut maka pengusaha lokal tersebut dapat dikenai sangsi pidana dan jelas melanggar pasal 90 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merk. Jadi lebih menciptakan produk dan menciptakan brand baru yaitu jauh lebih baik dibandingkan harus berurusan dengan hukum.


Selamat pagi dan jagan lupa tersenyum...

nama nama pengacara di pekanbaru
pengacara top riau
pengacara terkenal di pekanbaru
pengacara top pekanbaru
pengacara kondang pekanbaru
daftar nama pengacara di pekanbaru
jasa pengacara pekanbaru
pengacara perceraian di pekanbaru

1. Kecamatan Bukit Raya
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Bukit Raya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Tangkerang Labuai (Kodepos : 28281)
- Kelurahan/Desa Dirgantara (Kodepos : 28283)
- Kelurahan/Desa Simpang Tiga (Kodepos : 28284)
- Kelurahan/Desa Tebingtinggi (Kodepos : 28287)
- Kelurahan/Desa Tangkerang Selatan (Kodepos : 28288)
- Kelurahan/Desa Tangkerang Utara (Kodepos : 28289)

2. Kecamatan Lima Puluh
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Lima Puluh di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Rintis (Kodepos : 28141)
- Kelurahan/Desa Sekip (Kodepos : 28142)
- Kelurahan/Desa Tanjung Rhu (Kodepos : 28143)
- Kelurahan/Desa Pesisir (Kodepos : 28144)

3. Kecamatan Marpoyan Damai
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Marpoyan Damai di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Maharatu (Kodepos : 28125)
- Kelurahan/Desa Sidomulyo Timur (Kodepos : 28125)
- Kelurahan/Desa Wonorejo (Kodepos : 28125)
- Kelurahan/Desa Tangkerang Barat (Kodepos : 28282)
- Kelurahan/Desa Tangkerang Tengah (Kodepos : 28282)

4. Kecamatan Payung Sekaki
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Air Hitam (Kodepos : 28292)
- Kelurahan/Desa Labuh Baru Barat (Kodepos : 28292)
- Kelurahan/Desa Labuh Baru Timur (Kodepos : 28292)
- Kelurahan/Desa Tampan (Kodepos : 28292)

5. Kecamatan Pekanbaru Kota
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pekanbaru Kota di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Suka Ramai (Kodepos : 28111)
- Kelurahan/Desa Suma Hilang (Kodepos : 28111)
- Kelurahan/Desa Kota Tinggi (Kodepos : 28112)
- Kelurahan/Desa Kota Baru (Kodepos : 28114)
- Kelurahan/Desa Tanah Datar (Kodepos : 28115)
- Kelurahan/Desa Simpang Empat (Kodepos : 28116)

6. Kecamatan Rumbai
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Rumbai di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Sri Meranti (Kodepos : 28261)
- Kelurahan/Desa Palas (Kodepos : 28264)
- Kelurahan/Desa Rumbai Bukit (Kodepos : 28264)
- Kelurahan/Desa Umban Sari (Kodepos : 28265)
- Kelurahan/Desa Muara Fajar (Kodepos : 28267)

7. Kecamatan Rumbai Pesisir
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Rumbai Pesisir di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Limbungan (Kodepos : 28261)
- Kelurahan/Desa Limbungan Baru (Kodepos : 28261)
- Kelurahan/Desa Lembah Sari (Kodepos : 28262)
- Kelurahan/Desa Lembah Damai (Kodepos : 28263)
- Kelurahan/Desa Meranti Pandak (Kodepos : 28266)
- Kelurahan/Desa Tebing Tinggi Okura (Kodepos : 28287)

8. Kecamatan Sail
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Sail di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Cinta Raja (Kodepos : 28131)
- Kelurahan/Desa Suka Maju (Kodepos : 28131)
- Kelurahan/Desa Suka Mulia (Sukamulya) (Kodepos : 28131)

9. Kecamatan Senapelan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Senapelan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Sago (Kodepos : 28151)
- Kelurahan/Desa Kampung Dalam (Kodepos : 28152)
- Kelurahan/Desa Kampung Bandar (Kodepos : 28153)
- Kelurahan/Desa Kampung Baru (Kodepos : 28154)
- Kelurahan/Desa Padang Terubuk (Kodepos : 28155)
- Kelurahan/Desa Padang Bulan (Kodepos : 28156)

10. Kecamatan Sukajadi
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Sukajadi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Sukajadi (Kodepos : 28121)
- Kelurahan/Desa Harjosari (Kodepos : 28122)
- Kelurahan/Desa Kedungsari (Kodepos : 28123)
- Kelurahan/Desa Kampung Melayu (Kodepos : 28124)
- Kelurahan/Desa Jadirejo (Kodepos : 28126)
- Kelurahan/Desa Pulau Karam (Kodepos : 28127)
- Kelurahan/Desa Kampung Tengah (Kodepos : 28128)

11. Kecamatan Tampan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tampan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Delima (Kodepos : 28291)
- Kelurahan/Desa Tuah Karya (Kodepos : 28291)
- Kelurahan/Desa Simpang Baru (Kodepos : 28293)
- Kelurahan/Desa Sidomulyo Barat (Kodepos : 28294)

12. Kecamatan Tenayan Raya
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Rejosari (Kodepos : 28281)
- Kelurahan/Desa Sail (Kodepos : 28285)
- Kelurahan/Desa Kulim (Kodepos : 28286)
- Kelurahan/Desa Tangkerang Timur (Kodepos : 28289)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Dagang hubungi: 0852-76-800-900"

Posting Komentar