SEKILAS TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN | konsultasi :085276800900
Kamis, 09 November 2017
Harta Bersama Perkawinan,
Hukum Perdata,
Hukum Perkawinan,
Isi Perjanjian Kawin,
Pembuatan Perjanjian Kawin,
Perjanjian Kawin,
Perkara Perdata
Perjanjian perkawinan adalah suatu perjanjian yang dibuat antara calon isteri dengan calon suami mengenai harta perkawinan dalam kehidpan rumah tangga mereka kelak setalah dilakukannya perkawinan, dan perjanjian perkawinan ini hanya mengatur terkait dengan harta antara suami isteri dan tidak menyangkut akan hal lainnya. Apabila suatu perjanjian perkawinan dilakukan mencakup hak yang terkait diluar harta –misalnya hak akan pengasuhan anak- akan mengakibatkan perjanjian tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Pengaturan mengenai perjanjian perkawinan ini dapat ditemukan pada Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan “Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dilakukan oleh calon suami/isteri mengenai kedudukan harta setelah mereka melangsungkan pernikahan”
Perjanjian perkawinan sendiri pada awalnya hanya boleh dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan berlangsung dan apabila perjanjian perkawinan ini dibuat setelah dilangsungkannya perkawinan akan menjadikan perjanjian tersebut tidak sah dengan sendirinya. Namun demikian, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 ketentuan ini mengalami perubahan. Perubahan yang dilakukan MK adalah terkait hal-hal sebagai berikut ;
- Pada waktu sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut
- Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan
- Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain perjanjian perkawinan
- Selama perkawinan berlangsung perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga
Bentuk perjanjian perkawinan sendiri harus dibuat secara tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Dengan dilakukannya pencatatan perjanjian perkawinan ini, maka isi perjanjian perkawinan ini akan mengikat pihak ketiga terhadap adanya pemisahan harta antara suami dan isteri. Berlakunya perjanjian perkawinan sendiri setelah dilangsungkannya perkawinan dan akan berakhir apabila ada perceraian. Apabila selama dalam perkawinan antara suami isteri ingin membatalkan perjanjian perkawinan yang ada, maka pembatalan ini harus atas persetujuan kedua belah pihak dan juga pembatalan ini tidak boleh merugikan pihak ketiga lainnya.
0 Response to "SEKILAS TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN | konsultasi :085276800900"
Posting Komentar