Alat Bukti Surat Perdata

Alat Bukti Surat/Tulisan Dalam Perkara Perdata

Alat Bukti Surat atau tulisan adalah salah satu Alat bukti yang disebut dalam Pasal 1866 Burgerlijke Weetbook (BW). Berdasarkan literatur-literatur para sarjana, alat bukti surat/tulisan ini dianggap sebagai alat bukti yang paling sempurna dalam konsep hukum acara perdata, dimana maksud kedudukannya lebih kuat jika dibandingkan dengan alat-alat bukti lainnya. Meskipun sempurna bukan berarti sifat alat buktisurat/tulis tersebut mutlak, sebuah surat atau tulisan sebagai alat bukti bisa saja bukan alat bukti yang kuat apabila ada pihak yangdapat membuktikan ketidaksempurnaannya atau dengan kata lain menunjukan kecacatannya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) tidak dijelaskan mengenai pengertian alat bukti surat, akan tetapi dapat diketahui bahwa tulisan atau surat adalah suatu rangkaian huruf yang mengandung arti. Mengenai Alat Bukti Surat/Tulisan tercantum dalam BW dari Pasal 1867 sampai dengan 1895.
Alat Bukti Surat/ Tulisan dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
Ad. 1. Akte Otentik
Pengertian Akte Otentik adalah akte/surat yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang , dimana hal tersebut telah dutentukan oleh Undang-Undang yang berlaku. Adapaun maksud dari akte/surat yang di buat oleh Pejabat yang Berwenang adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh pejabat yang telah ditentukan untuk itu sesuai dengan betuk dan format yang telah diatur oleh Undang-undang. Sehingga dengan demikian bentuk dan format dari surat/akte yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang ini tidak telah dittentukan oleh UU dan tidak dapat dirubah. (Contoh: BPKB, BUKU NIKAH,AKTA CATATAN SIPIL,AKTA PPAT)
Sedangkan pengertian akte/surat yang dibuat di hadapan pejabat adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dimana isi dan bentuknya pada hakekatnya didasari oleh kemauan para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan udang-undang.(Contoh: AKTA SEWA MENYEWA, DAN AKTA PERJANJIAN-PERJANJIAN LAINNYA). Jadi dengan demikian perbedaan antara akta/surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dengan akte/surat yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang yaitu pada akta Oleh pejabat bentuk, format dan isinya telah ditentukan oleh UU, sehingga tidak dapat di buat sembarangan ataupun dirubah sesuka hati, sedangkan jika akta di hadapan pejabat bentuk, format dan isinya dapat ditentukan oleh pihak-pihak yang ingin membuatnya

Ad.2. Akta/Surat Dibawah Tangan
Suatu surat sengaja dibuat untuk dijadikan alat bukti, namun surat ini tidak dibuat oleh pejabat atau di hadapan pejabat yang berwenang.( Contoh: Akta-akta yang dibuat oleh Camat, Lurah, KEPLING, dll)

Ad.3. Surat Biasa
Surat dalam bentuk tulisan yang dibuat tidak sengaja atau tidak dengan maksud untuk dijadikan alat bukti, akan tetapi surat ini dapat dijadikan alat bukti.(Contoh: Karcis, Bon, Tiket Pesawat, dll)
Adapun perbedaan yang jelas antara akte otentik dengan akte dibawah tangan adalah bahwa akte otentik merupakan alat bukti yang bersifat "sempurna" dan "mengikat" jika dibandingkan dengan alat bukti lainnya. sehingga kebenarannya tidak dapat di bantahkan lagi.

Berkenaan dengan sifat akte otentik, yang dimaksud dengan:
Mengikat, yang dimaksud dengan sempurna bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam surat/akte tersebut harus dipercayai oleh hakim dan harus dianggap benar-benar terjadi, kecuali jika ada pihak-pihak yang meragukan kebenaran akte/surat tersebut maka pihak tersebut harus dapat membuktikan keraguannya terhadapa akte/surat tersebut.
Sempurna, yang dimaksud dengan sempurna bahwa akte otentik telah cukup membuktikan suatu peristiwa atau keadaan tanpa perlu adanya tambahan alat bukti yang lain.

Kekuatan alat bukti yang sempurna dapat berlaku: Kedua belah pihak; Kepada Ahli Warisnya; dan Kepada pihak ke 3 yang mendapatkan hak dari padanya(1317 BW)

Akte Otentik mempunyai 3 Macam pembuktian, yaitu:
1.      Pembuktian Formil, maksudnya dengan adanya akte otenttik merupakan kekuatan yang membuktikan bahwa para pihak yang namanya tercantum dalam akta tersebut talah menerangkan sesuai bunyinya yang terdapat dalam akte tersebut.
2.      Pembuktian Materil, maksudnya bahwa suatu akta otentik merupakaan kekuatan yang membuktikan bahwa apapun yang telah diterangkan maupun dicantumkan dalam akte tersebut adalah benara-benar terjadi.
3.      Pembuktian Keluar,Maksudnya bahwa suatu akte otentik yang telah dibuat tidak hanya mengikat bagi pihak-pihak yang membuatnya kan tetapi juga dapat juga mengikat pihak ketiga yang berada di luar dari perjanjian yang mereka buat.

Dalam mengajukan Akte/surat sebagai Alat bukti haruslah memenuhi syarat-syarat formal sebagagi berikut:

Akte/surat yang ingin dijadikan alat bukti terlebih dahulu harus di Fotokopi dan setelah difotokopi lalu diberi/ditempel dengan materai Rp. 6000,-. setelah diberi materai lalu di NAZEGELEN ke kantor Pos. adapun maksud dari Nazegelen adalah bahwa surat ini dijadikan alat bukti di pengadilan serta selanjutnya surat tersebut apabila ada aslinya haruslah di legalisir ke panitera pengadilan. Sebagai Informasi berdasarkan Yurisprudensi MA bahwa surat yang tidak di legalisir maka surat tersebut tidak dipertimbangkan sebagai alat bukti di persidangan.




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Alat Bukti Surat Perdata"

Posting Komentar