MIRANDA RULES; Penegakan Hukum Yang Sering Terabaikan
Minggu, 22 Oktober 2017
Pelanggaran Hak-Hak Terdakwa,
Pembelaan Pidana,
Penegakan Hukum Pidana,
Pengacara,
Pengacara Indonesia,
pengacara pekanbaru,
Persidangan Pidana
Tahun 1963, pada salah satu Negara bagian Amerika Serikat – Arizona, pemuda belasan tahun ditangkap kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 18 Tahun.
Setelah ditangkap, pemuda belasan tahun yang bernama “ERNESTO MIRANDA”dibawa ke ruang interogasi, dimana kemduian dilaksanakan interogasi selama +/- 2 jam, hingga akhirnya karena tidak tahan akan proses selama interogasi oleh penyidik maka Ernesto Miranda menandatangani sebuah pengakuan tertulis dihadapan penyidik kepolisian yang menyatakan ia telah menculik dan memperkosa wanita dimaksud. Namun, dalam proses di ruang interogasi ini, ternyata Ernesto Miranda tidak diberikan hak untuk diam dan hak didampingi pengacara guna mendampinginya dalam kasus tersebut.
Berdasarkan pengakuan yang dibuat oleh Ernesto Miranda di hadapan penyidik kepolisian tersebut, kemudian Ernesto Miranda dihadirkan diajukan dan dihadapkan ke muka persidangan serta pengakuan tertulis tersebut dijadikan sebagai barang bukti serta berdasarkan barang bukti ini Ernesto Miranda kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 20 Tahun.
Setelah vonis yang dijatuhkan dengan hukuman 20 Tahun penjara ini, Ernesto Miranda dan pengacaranya mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung Amerika Serikat. Atas keberatan yang dajukan ini, Mahkamag Agung Amerika Serikat dengan mempertimbangkan 3 kasus-kasus lain yang serupa, menyatakan bahwa pengakuan tertulis Ernesto Miranda tidak dapat dijadikan sebagai bukti karena tidak diberikannya hak-hak tersangka dalam dugaan suatu tindak pidana. Namun hal ini tidaklah membebaskan Ernesto Miranda dari hukuman, hanya sekedar penangguhan hukuman belaka di Tahun 1966.
Kemudian, Penuntut Umum dalam perkara ini melalui pengakuan tertulis lain yang didapat dari mantan pacar Ernesto Miranda yang memberatkan Ernesto Miranda, mengajukan kembali perkara ini ke persidangan. Ernesto Miranda kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 11 Tahun dan mendapatkan hak bebas bersyarat pada Tahun 1972. Setelah bebas pun, Ernesto Miranda masih sering ditangkap dan dkembalikan ke penjara untuk beberapa kali dengan berbagai dugaan tindak pidana.
Tahun 1976, pada usia 34 Tahun, Ernesto Miranda meningga dunia pada sebuah perkelahian di Bar akibat tikaman pisau ke tubuhnya. Penyidik kepolisian kemudian menangkap seseorang yang diduga melakukan penikaman pada Ernesto Miranda tersebut. Namun, orang tersebut memilikiHAK DIAM dan tidak mau menjawab pertanyaan penyidik kepolisian. Akhirnya orang tersebut dilepaskan dan hingga saat ini tidak ada satupun orang yang didakwa melakukan pembunuhan atas Ernesto Miranda.
Sejak pernyataan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1966 tersebut yang menyatakan pengakuan Ernesto Miranda tidak syah, sejak saat itulah hak-hak tersangka mulai diperhatikan secara serius dan kemudian dikenal dengan istilah MIRANDA RULE’S.
Bahwa dalam konteks Miranda Rule’s, dikenal adanya Miranda Rigth’s yang terdiri atas :
- Hak untuk diam dan menolak menjawab pertanyaan penyidik
- Hak untuk menghubungi Penasihat Hukum/Pengacara/Advokat
- Hak untuk memilih sendiri Penasihat Hukum/Pengacara/Advokat
- Hak untuk disediakan Penasihat Hukum/Pengacara/Advokat apabila Tersangka tidak mampu membayar sendiri
Namun, bagaimanakah penerapan di Indonesia? Meski secara tegas pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku beberapa hak dalam Miranda Rule’s telah diatur secara tegas, praktek di lapangan tidaklah seindah untaian kata-kata dalam perundang-undangan tersebut. Masih cukup banyak dilakukan pelanggaran terhadap Miranda Rule’s atas dugaan suatu tindak pidana yang dilaksanakan penyidikan oleh penyidik di Negara ini. Semoga kelak, Miranda Rule’s benar-benar dapat ditegakkan dan dijalankan serta menjadi pedoman utuh dalam penyidikan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di Negara ini.
0 Response to "MIRANDA RULES; Penegakan Hukum Yang Sering Terabaikan"
Posting Komentar