Bagaimanakah Cara Membuat Kontrak/Perjanjian Yang Benar Secara Hukum?


Setiap hubungan yang berlangsung dalam masyarakat, akan melahirkan suatu hubungan hukum yang pada beberapa hal akan megikat para pihak dalam akan hak dan kewajiban. Seiring dengan berjalanya waktu, hubungan yang mengikat para pihak ini memiliki konsekuensi hukum, dimana apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak melaksanakan kesepakatan dapat dituntut melalui sarana hukum yang ada.
Untuk dapat mempertahankan hak atau  kepentingan hukumnya di hadapan pengadilan, maka para pihak akan menggunakan bukti-bukti yang dimilikinya. Salah satu bukti kuat yang diharapkan para pihak adalah suatu perjanjian atau kontrak yang tertulis diantara mereka.
Lalu, bagaimana membuat suatu kontrak atau perjanjian yang benar secara hukum?
Tulisan ini akan memnguraikan hal terkait dengan kontrak/perjanjian yang benar secara hukum yang terdiri atas:
Format perjanjian tertulis
Pada dasarnya, tidak ada format baku atau standar tertentu yang ditentukan dalam pembuatan suatu perjanjian/kontrak dalam system hukum di Indonesia, karena Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak (lihat Pasal 1338 KUH Perdata).
Ricardo Simanjuntak dalam bukunya “Teknik Perancangan Kontrak Bisnis” (hal. 60) menyatakan bahwa bila bentuk kontrak lisan saja mempunyai kekuatan hukum yang sah dan harus dipatuhi oleh para pihak yang terikat padanya, maka prinsip tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya kontrak tidak mempunyai suatu bentuk yang baku.
Jadi, pada dasarnya tidak ada standar yang baku yang ditetapkan untuk membuat suatu perjanjian/kontrak.
Hal-hal yang minimal diatur dalam suatu perjanjian
Pada dasarnya suatu perjanjian dapat dibuat secara bebas di antara para pihak yang mengikatkan diri. Dalam membuat perjanjian di Indonesia berlaku asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata sebagaimana kami sebutkan di atas. Namun, ada hal-hal penting yang harus dianggap sebagai poin-poin dalam suatu perjanjian atau kontrak yangn terdiri atas:
  • Para pihak;
  • Pendahuluan;
  • Definisi;
  • Pernyataan dan Jaminan;
  • Isi Kontrak;
  • Harga;
  • Ketentuan Pembayaran;
  • Metode Pembayaran;
  • Kewajiban pembayaran;
  • Waktu;
  • Penyerahan;
  • Hak/title;
  • Tanggung jawab;
  • Ganti rugi;
  • Perpajakan;
  • Keadaan memaksa /kahar/force majeur;
  • Jangka waktu berlakunya perjanjian;
  • Wanprestasi;
  • Akibat dari wanprestasi;
  • Pengalihan;
  • Pengujian inspeksi dan Sertifikasi;
  • Kerahasiaan;
  • Litigasi/Arbitrasi /Alternative Dispute Resolution;
  • Hukum yang Berlaku;
  • Yurisdiksi;
  • Pengesampingan;
  • Lampiran;
Perjanjian/Kontrak cacat hukum
Pada dasarnya suatu perjanjian dikatakan cacat apabila tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu:
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
1.   Kesepakatan para pihak dalam perjanjian
2.   Kecakapan para pihak dalam perjanjian
Syarat SUBJEKTIF
1. Suatu hal tertentu
2, Sebab yang halal
Syarat OBJEKTIF
Sehingga, apabila suatu perjanjian itu tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya. Sedangkan apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Kiat-kiat menghindari konflik atau perselisihan dalam membuat perjanjian.
Dalam praktek di lapangan dalam suatu perjanjian, pada umumnya ada pihak yang memiliki posisi lebih dominan, ada yang lebih lemah. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan seperti dalam praktik perbankan adanya klausula eksonerasi.
Klausula Eksenorasi (pengecualian) ini pada suatu perjanjian kredit bank, mencantumkan syarat sepihak. Klausula ini menyatakan bahwa Bank sewaktu-waktu diperkenankan untuk mengubah (menaikan/menurunkan) suku bunga pinjaman (kredit) yang diterima oleh Debitur, tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari debitur terlebih dahulu. Dengan kata lain, ada kesepakatan bahwa debitur setuju terhadap segala keputusan sepihak yang diambil oleh Bank untuk mengubah suku bunga Kredit, yang telah diterima oleh Debitur pada masa/jangka waktu perjanjian kredit berlangsung.
Dengan adanya klausula eksonerasi tersebut, bank diposisikan lebih tinggi daripada nasabah. Hal-hal seperti inilah yang harus dihindari. Untuk menghindari konflik atau perselisihan dalam pembuatan suatu perjanjian, posisi setiap pihak harus seimbang sehingga potensi timbulnya sengketa di kemudian hari dapat diminimalkan.

Jasa pengacara pekanbaru : 0852-76-800-900


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bagaimanakah Cara Membuat Kontrak/Perjanjian Yang Benar Secara Hukum?"

Posting Komentar