RAZIA KENDARAAN BERMOTOR
Rabu, 17 April 2013
Aturan Razia,
Bagaimana Cara Razia,
Cara Razia,
Perkara Perdata,
Razia,
Razia Lalu Lintas,
Razia UU Lalu Lintas,
Syarat Razia
Tanya:
Pengasuh rubrik konsultasi hukum dan advokasi, dalam hal ini saya mau bertanya tentang apakah ada peraturan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan razia kendaraan bermotor di malam hari?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan.
Dalam hal ini, dapat kami sampaikan pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat pada PP 42/1993. Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993 adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Pada dasarnya, razia dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan dijelaskan di bawah ini.
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993).
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia;
2. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 14 PP 42/1993, surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
1. alasan dan jenis pemeriksaan;
2. waktu pemeriksaan;
3. tempat pemeriksaan;
4. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
5. daftar petugas pemeriksa;
6. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).
Petugas pemeriksanya sendiri saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:
(1) Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
2. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan seksama, terutama jika ada razia di malam hari dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggungjawab yang akan membahayakan diri kita.
Secara umum pemeriksaan yang dilakukan siang hari dan malam hari memiliki kesamaan, perbedaannya hanya pada malam hari wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
0 Response to "RAZIA KENDARAAN BERMOTOR"
Posting Komentar