PENARIKAN FIDUSIA TIDAK SESUAI PROSEDURE HUKUM | konsultasi :085276800900
Senin, 19 November 2012
Aturan Penasrikan Leasing,
Hak Konsumen Leasing,
Hukum Fidusia,
Penarikan Fidusia
PERTANYAAN:
Pengasuh rubrik konsultasi hukum yang terhormat. Izinkan kami mengajukan pertanyaan sehubungan permasalahan kredit mobil kami pada salah satu lembaga pembiayaan. Kami menerima pembiayaan atas 1 (satu) unit kendaraan bekas dari salah satu lembaga pembiayaan yang ada di Sidoarjo dengan cara jaminan fidusia dan dengan angsuran selama 24 (dua puluh empat) kali angsuran yang dimulai sejak September 2014. Tapi, dalam perjalanannya, cicilan yang seharusnya kami laksanakan pada pertengahan tahun 2015 tidak berjalan sebagaimana mestinya dan beberapa kali terjadi tunggakan atas cicilan.
Saat terjadinya tunggakan ini, kemudian kami didatangi oleh 5 (lima) orang yang mengaku sebagai collector dari pihak lembaga pembiayaan dan berusaha mengambil serta menarik unit kendaraan t ersebut secara paksa bahkan dengan melakukan intimidasi serta ancaman kepada kami. Saat berada di lokasi perumahan, pihak yang mengaku collector tersebut juga menyampaikan kepada Ketua RT dan beberapa orang di lingkungan perumahan status kendaraan kami adalah kredit dan terjadi tunggakan serta kami tidak sanggup bayar.
Kemudian kami dipaksa untuk mengikuti kehendak collector tersebut agar membawa kendaraan ke salah satu Polsek di Sidoarjo serta kami dipaksa menitipkan kendaraan tersebut di Polsek dimaksud dengan memaksa kami membuat surat pernyataan agar melakukan keseluruhan pelunasan kredit kendaraan tersebut meskipun jangka waktu pelunasan belum sampai akhir, dan untuk saaat ini kami sudah melakkukan pembayaran atas tunggakan berikut dengan denda yang seharusnya kami bayarkan kepada lembaga pembiayaan hingga bulan September 2015.
Apa yang seharusnya kami lakukan, untuk mengembalikan hak-hak hukum kami?
Mohon penjelasannya
Terimah kasih
DM (Sidoarjo)
JAWABAN:
Saudara DM yang kami hormati, terima kasih sebelumnya telah atas pertanyaan yang anda ajukan kepada kami.
Membaca permasalahan yang sekarang Saudara hadapi, maka berikut hal-hal yang terkait dengan jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam UU No 42/1999 tentang Jaminan Fidusia :
Pertama: perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai UU yang mengaturnya.
Kedua; perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada KPF paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggak perjanjian pembiayaan konsumen dilakukan.
Ketiga: perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor jika KPF belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.
Keempat: penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam UU mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor, dan apabila hal ini dilanggar oleh perusahaan pembiayaan maka perusahaan pembiayaan bisa dikenakan sanksi berupa sanksi administrative secara bertahap mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha yang dimilikinya.
“Penarikan” sering sekali terjadi di dalam praktek. Karena hal tersebut seringnya memberikan dampak negative berupa bantahan, ataupun perlawanan di lapangan, maka Untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia, POLRI menerbitkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011.
Dalam Peraturan Kapolri tersebut, untuk melaksanakan eksekusi atas jaminan fidusia dimaksud harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
(1) ada permintaan dari pemohon;
(2) objek tersebut memiliki akta jaminan fidusia;
(3) objek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
(4) objek jaminan fidusia memiliki setifikat jaminan fidusia;
(5) jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.
Mengenai proses pengamanan eksekusi atas jaminan fidusia ini tercantum dalam pasal 7 Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011, dimana permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan. Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia.
Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan:
1) Salinan akta jaminan fidusia;
2) Salinan sertifikat jaminan fidusia;
3) Surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya, dalam hal ini telah diberikan pada Debitor sebanyak 2 kali dibuktikan dengan tanda terima;
4) Identitas pelaksana eksekusi;
5) Surat tugas pelaksanaan eksekusi.
Jadi, berangkat dari hal tersebut diatas, seharusnya pihak lembaga pembiayaan tidak dapat melakukan eksekusi atas kendaraan yang dijadikan sebagai jaminan fidusia tanpa melibatkan kepolisian sebagaimana diatur dalam Perkap No. 8 Tahun 2011 dan apabila hal ini dilakukan oleh pihak lembaga pembiayaan serta dengan menggunakan pihak ketiga lainnya sebagai collector, anda bisa melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan baik oleh lembaga pembiayaan maupun oleh collector tersebut apabila diduga ada unsur perbuatan pidana, selain tentunya anda juga bisa menggugat lembaga pembiayaan tersebut secara perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Noor Aufa; Advocates – Legal Consultants – Mediator
+6282233868677
0 Response to "PENARIKAN FIDUSIA TIDAK SESUAI PROSEDURE HUKUM | konsultasi :085276800900"
Posting Komentar