Pengertian dan Ruang Lingkup Desain Industri | konsultasi :085276800900

Pengertian Desain Industri
Pada dasarnya pengertian desain sangat bermacam-macam. Ada yang berpendapat bahwa desain sama dengan kata ìanggitanî yang menurut kamus Purwadarminta memiliki arti sebagai menyusun, mengubah dan mengarang.[1] Selanjutnya diuraikan bahwa memang tidak ada definisi yang paling tepat yang dapat memuaskan kita semua sehingga definisi desain tergantung dari mana seseorang mendekatinya. Desain juga dapat diartikan sebagai suatu kegiatan manusia untuk menciptakan lingkungan dan khazanah perbendaan buatan yang diolah dari alam. Khazanah ini kemudian sejalan dengan waktu yang selalu berubah-ubah dan penuh diwarnai oleh inovasi-inovasi untuk menciptakan kehidupan budayanya.[2] Definisi yang lain dikutip Yustiono dari Bruce Archer selengkapnya berbunyi:[3]
‘Design is the area of human experiences, skill and knowledge that reflect manís concern with the appreciation and adaption of his surroundings in the light of his material and spiritual needs, in particular, it relates with comfiguration, composition, meaning, value and purpose of man-made phenomena’

Definisi ini menjelaskan bahwa desain adalah bidang keterampilan, pengetahuan dan pengalaman manusia yang mencerminkan keterikatannya dengan apresiasi dan adaptasi lingkungannya ditinjau dari kebutuhan-kebutuhan kerohanian, komposisi, arti, nilai dan tujuan dari fenomena buatan manusia. Selanjutnya pengertian industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa[4]
Jenis-jenis atau macam industri berdasarkan klasfikasi jumlah tenaga kerja berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 19/M/1/1986[5], antara lain industri rumah tangga, industri kecil, industri sedang atau menengah dan industri besar. Industri rumah tangga adalah industri dengan jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara satu sampai dengan empat orang. Industri kecil adalah industri dengan jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara lima sampai dengan sembilan belas orang, industri sedang atau industri menengah adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara dua puluh sampai dengan sembilan puluh sembilan orang. Dan yang terakhir adalah industri besar, yakni industri dengan jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara seratus orang atau lebih.[6]
Ada berbagai macam pengertian desain industri seluruh dunia. Pengertian desain industri dalam model Law BIRP/WIPO sebagai:
Setiap komposisi dari garis-garis atau warna-warna dengan ketentuan bahwa komposisi atau bentuk itu dapat memberikan rupa atau penampilan khusus pada suatu hasil atau produk industri dan dapat dipakai sebagai suatu pola atau pattern untuk setiap hasil atau produk industri[7]
Negara Swedia pada tahun 1970, menyebut Undang-Undang tentang Desainnya dengan istilah The Swedish Design Protectien Act dan pengertian desainnya adalah sebagai berikut:
The term Designs means the prototype embodying the appearance of an article, or the prototype of an ornament.
Negara Jepang pada tahun 1960 menyebut Undang-Undang tentang Desainnya dengan nama Design Law atau Undang-Undang Industrial Design. Mereka memberikan pengetian desain industri sebagai berikut:
Desain adalah bentuk, pola atau warna atau suatu kombinasi dari yang ketiga ini dari suatu produk yang memberikan kesan penglihatan asthetis
Pada tahun 1950, Inggris menyebut Undang-Undang tentang Desain dengan Design Act sebagai:
Design means those features of shape, configuration, pattern or ornament apllied to an article by any industrial process or means which in the finished article appeal to and are judged sosely bu the eye but does not include which are dictated solley by the functions which the article made in that shape or configuration has to perform[8]
Sedangkan pengertian desain industri yang diberikan oleh United Nations Industrial Development Organization atau UNIDO, sebagai:
Suatu kegiatan yang luas dalam inovasi teknologi dan bergerak meliputi proses pengembangan produk dengan mempertimbangkan fungsi, kegunaan, proses produksi dan teknologi, pemasaran serta perbaikan manfaat dan estetika produk industri.[9]
Rumusan Desain Industri berdasarkan The Canadian Industrial Property Officeadalah:
An industrial design is defined as the visual features of shape, configuration, pattern or ornament (or any combination of these) applied to finished article of manufacture. It may be, for example, the shape of a table or the omamentation on the handle of a spoon. The article can be made by hand, tool or machine[10]
Dan international council society of industrial design atau ICSID mendefinisikan desain industrial sebagai:
Suatu aktivitas kreatif untuk mewujudkan sifat-sifat bentuk suatu obyek, dalam hal ini termasuk karakteristik dan hubungan struktur atau sistem yang harmonis dari sudut pandang produsen dan konsumen.[11]
Akhirnya pengertian desain industri yang digunakan di Indonesia adalah pengertian desain industri, yang bunyinya sebagai berikut:
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industi atau kerajinan tangan[12]
Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dari desain industri adalah sebagai berikut:[13]
a.       Kreasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dapat berbentuk tiga dimensi (bentuk dan konfigurasi) serta dua dimensi (komposisi garis atau warna)
b.      Kreasi tersebut memberikan kesan estetis[14]
c.       Kreasi tersebut dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan
Ruang Lingkup Desain Industri
Desain industri adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual. Perlindungan atas desain industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya desain industri tidak terlepas dari kemampuan kreativitas cipta, rasa dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Jadi merupakan produk intelektual manusia, produk peradaban manusia.[15] Ada yang mengatakan ada kesamaan antara hak cipta bidang seni lukis atau seni grafika dengan desain industri, akan tetapi perbedaannya akan terlihat ketika desain industri itu dalam wujudnya lebih mendekati paten. Jika desain industri itu semula diwujudkan dalam bentuk lukisan, karikatur atau gambar atau grafik, suatu dimensi yang dapat diklaim sebagai hak cipta, maka pada tahapan berikutnya ia disusun dalam bentuk dua atau tiga dimensi dan dapat diwujudkan dalam satu pola yang melahirkan produk materiil dan dapat diterapkan dalam aktivitas industri. Dalam wujud itulah kemudian ia dirumuskan sebagai desain industry.[16]
Di Indonesia desain industri atau desain produk industri memang sudah diakui berbeda dengan hak cipta. Dalam beberapa dekade hak desain industri tersebut dalam pengaturannya belum tertuang dalam undang-undang tersendiri yang secara lengkap mengaturnya, tetapi masih merupakan bagian dari pengaturan perindustrian secara umumnya yaitu bagian dari ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.[17]Barulah pada tahun 2000 lahir undang-undang yang secara khusus mengatur desain industri tersebut, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan khusus menyangkut materi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Kedua undang-undang tersebut telah melengkapi peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual.[18]
Dengan adanya kedua undang-undang tersebut, hal-hal keterkaitan Desain Industri, yaitu diantaranya mengenai alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan, gambar sebagai bagian dari seni rupa, yaitu berupa bentuk gambar teknik atau technical drawings, motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf, kolase atau komposisi artistic yang dibuat dari berbagai bahan seperti kain, kertas, kayu yang ditempelkan pada permukaan gambar, seni terapan berupa seni kerajinan tangan, yaitu karya seni terapan, yang dapat dibuat dalam jumlah banyak, misalnya perhiasan atau aksesoris, mebel, kertas hias atau ornamen untuk dinding dan desain pakaian, seni batik yaitu berupa batik ciptaan baru atau batik kontemporer atau yang bukan tradisional serta karya arsitektur meliputi seni bangunan dan miniatur atau maket bangunan.[19]
Bentuk jenis ciptaan tersebut seperti seni klasik dan karya arsitektur memang bila dilihat sekilas merupakan bagian dari seni rupa yang dicakup dalam undang- undang Hak Cipta, tetapi bila kita dalami dari keterangannya ternyata hasil-hasil seperti itu merupakan bagian dari bidang Desain Industri, misalnya desain interior, desain produk furniture, desain tekstil dan sebagainya. Arsitektur jelas merupakan bagian dari Desain Industri.[20]
Ada dua pendekatan filosofis terhadap desain industri sebagai bagian hak kekayaan intelektual:
1.      Pertama, pendekatan hak cipta yang berpangkal di negara-negara Eropa dengan melihat hak desain industri sebagai karya, cipta dan karsa (budaya);
2.      Kedua, pendekatan paten, yang berpangkal di Negara Jepang dan Amerika dengan melihat desain industri sebagai produk yang bernilai bisnis[21]
Perbedaan pada cara pendekatan filosofis terhadap desain industri sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, menyebabkan terjadinya perbedaan dalam susunan normatif peraturan perundang-undangan itu di berbagai-bagai negara.[22] Guna lebih memahami ruang lingkup desain industri ini ada pandangan suatu ahli yang sangat baik untuk membawa kita sehingga dapat lebih mampu melihat ruang lingkup desain industri ini, yaitu pandangan Misha Black yang termuat dalam laporannya kepada United Nations Industrial Development Organization yang menyebutkan beberapa aspek dari perencanaan sebuah produk industri, terdiri dari:[23]
1)      Aspek kegunaan, mengacu kepada interaksi langsung antara manusia dan produk dengan dilandasi pertimbangan-pertimbangan seperti kenyamanan, kepraktisan, keselamatan, kemudahan, perawatan, perbaikan, termasuk juga faktor-faktor ergonomi dan anthropometri.
2)      Aspek fungsi, mengacu pada prinsip fisik dan teknik dari desain dan dilandasi oleh pertimbangan permesinan, persediaan bahan baku, tata cara kerja, perakitan, tingkat keterampilan tenaga kerja, efisiensi, penghematan biaya, toleransi, kelayakan, standarnisasi dan lain-lain.
3)      Aspek pemasaran, berorientasi pada kebutuhan konsumen yang dilandasi pertimbangan akan kebutuhan dan keinginan, kebijakan produk, diversifikasi produks, skala prioritas harga, jaringan distribusi, dan lain-lain.
4)      Aspek nilai estetis dan penampilan suatu produk, mengacu pada nilai visual dan psikologis dari desain yang dilandasi oleh pertimbangan seperti bentuk keseluruhan, unsur penampilan, pembuatan detil, proporsi, tekstur, warna, grafis dan penyelesaian akhir[24]

Pembagian Bidang Desain Industri adalah sebagai berikut:
1.      Obyek Desain Industri
Selain adanya pembagian dari bidang desain industri, perlu diperhatikan juga mengenai hal-hal mana saja yang dapat menjadi obyek desain industri. Tidak semua desain industri yang mendapat perlindungan hukum, hanya desain industri yang memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yang mendapat perlindungan hukum desain industri. Menurut Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2000, yang menjadi obyek perlindungan hukum desain industri adalah desain industri yang baru (novelty) dan telah terdaftar[25]
Pada dasarnya desain industri yang mendapat perlindungan antara lain:[26]
a.       Desain industri yang baru;
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain industri menyatakan hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Hal ini berarti bahwa hanya desain industri yang mempunyai unsur kebaruan saja yang dapat diberikan perlindungan hukum dan dengan sendirinya dapat didaftar. Pendaftaran merupakan syarat mutlak agar desain industri yang mempunyai kebaruan tadi diberikan perlindungan hukum dalam jangka waktu tertentu. Menurut Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dihubungkan dengan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Desain Industri, suatu desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran desain industri yang telah memenuhi persyaratan administratif, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
b.      Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan;
Ternyata tidak semua desain industri yang baru dapat diberikan hak desain industri. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mengatur desain industri yang tidak mendapat perlindungan, yakni desain industri yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
2.      Subyek Desain Industri
Yang dapat diberi hak untuk memperoleh hak atas desain industri antara lain:
1.      Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain;
2.      Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama kecuali jika diperjanjikan lain;
3.      Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak denga tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas;
4.      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 berlaku pula bagi desain industri yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang berlaku dalam hubungan dinas;
5.      Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak[27]
Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak menghapus hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat desain industri, daftar umum desain industri dan berita resmi desain industri.[28]



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian dan Ruang Lingkup Desain Industri | konsultasi :085276800900"

Posting Komentar