Kesalahan dan Kelalaian Dokter Dalam Hukum Indonesia | konsultasi :085276800900

Tuntutan terhadap dokter, pada umumnya dilakukan oleh pasien yang merasa tidak puas terhadap pengobatan atau pelayanan medis yang dilakukan dokter dalam proses perawatannya. Ketidakpuasan tersebut dapat terjadi karena "hasil" yang dicapai dalam upaya pengobatan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pasien dan keluarganya. Hasil pengobatan yang mengecewakan serta tidak sesuai harapan pasien atau keluarganya, seringkali dianggap sebagai kelalaian atau kesalahan dokter dalam melaksanakan profesinya dan cenderung dianggap sebagai malpraktik dokter.

Hariyani (2005) mengemukakan dalam kaitan hubungan antara pasien dan dokter, penyebab dari ketidakpuasan tersebut pada umumnya karena kurangnya komunikasi antara dokter dengan pasiennya, terutama terkait masalah "informed consent". Perselisihan atau sengketa yang terjadi antara dokter dan pasien oleh Hariyani disebut dengan istilah "sengketa medik".




Beberapa unsur dari persetujuan tindakan medik yang sering dikemukakan pasien sebagai alasan penyebab sengketa medik ini adalah :

1.    Isi informasi (tentang penyakit yang diderita pasien) dan alternatif yang bisa dipilih pasien tidak disampaikan secara jelas dan lengkap.
2.    Saat memberikan informasi seyogyanya sebelum terapi mulai dilakukan, terutama dalam hal tindakan medis yang beresiko tinggi dengan kemungkinan adanya perluasan dalam terapi atau tindakan medik.
3.    Cara menyampaikan informasi tidak memuaskan pasien, karena pasien merasa bahwa dirinya tidak mendapatkan informasi yang jujur, lengkap dan benar yang ingin didapatkannya secara lisan dari dokter yang merawatnya.
4.    Pasien merasa tidak diberi kesempatan untuk menentukan pilihan atau alternatif pengobatan yang telah dilakukan terhadap dirinya, sehingga hak pasien untuk menentukan dirinya sendiri (self determination) diabaikan oleh dokter.
5.    Kadang-kadang pasien hanya mendapatkan informasi dari perawat (paramedis), padahal menurut hukum yang berhak memberikan informasi adalah dokter yang menangani pasien tersebut.


Apakah tidak diberikannya informasi ini termasuk dalam kategori kelalaian dokter?
Menurut Fuady (2005) untuk dapat diajukannya gugatan atas dasar ketiadaan informed consent harus dipenuhi beberapa unsur yuridis sebagai berikut :
1.     Adanya kewajiban dokter untuk mendapatkan persetujuan (consent) dari pasien.
2.     Kewajiban tersebut tidak dilaksanakan tanpa justifikasi yuridis.
3.     Adanya kerugian dipihak pasien.
4.     Adanya hubungan sebab akibat antara ketiadaan informed consent dan kerugian tersebut.

Dalam buku hukum medik (medical law), Guwandi (2004) menyatakan bahwa "kelalaian" sebagai terjemahan dari 'negligence", yang dalam arti umum bukanlah merupakan suatu pelanggaran hukum maupun kejahatan. Seseorang dapat dikatan lalai kalau orang tersebut bersikap acuh tak acuh atau tidak peduli, dan tidak memperhatikan kepentingan orang lain sebagaimana kepatutan yang berlaku dalam pergaulan dimasyarakat. Selama akibat dari kelalaian ini tidak membawa kerugian atau mencederai orang lain, maka tidak ada akibat hukum yang dibebankan kepada orang tersebut, karena hukum tidak mencampuri hal-hal yang dianggap sepele (de minimus not curat lex, the law does not concern itself with trifles).

Kelalaian yang terkena sanksi sebagai akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku, bila kelalaian ini sudah menyebabkan terjadinya kerugian baik kerugian harta benda maupun hilangnya nyawa atau cacat pada anggota tubuh seseorang.

Untuk menentukan adanya kelalaian dokterHariyani (2005) menyebutkan 4 unsur yang disingkat dengan "4D" yaitu sebagai berikut :
a.    Adanya duty (kewajiban) yang harus dilaksanakan.
b.    Adanya derelection of that duty (penyimpangan kewajiban)
c.    Terjadinya damaged (kerusakan / kerugian)
d.    Terbuktinya direct causal relationship (berkaitan langsung) antara pelanggaran kewajiban dengan kerugian.

Bila kesalahan atau kelalaian tersebut dihubungkan dengan hukum pidana, maka Jonkers (Guwandi, 2004) mengemukakan 4 unsur sebagai berikut :
a.    Perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum (wederrechtelijkheid)
b.    Akibat dari perbuatan bisa dibayangkan (voorzeinbaarheid)
c.    Akibat perbuatan sebenarnya bisa dihindari (vermijdbaarheid)
d.    Perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepadanya (verwijtbaarheid), karena sebenarnya pelaku sudah dapat membayangkan dan dapat menghindarinya.

Menurut hukum pidana (Nasution, 2005)kelalaian terbagi menjadi 2 :
a.     "Kealpaan perbuatan" ialah perbuatannya sendiri sudah merupakan suatu peristiwa pidana, sehingga untuk dipidananya pelaku tidak perlu melihat akibat yang timbul dari perbuatan tersebut (lihat pasal 205 KUHP)
b.     "Kealpaan akibat" ialah akibat yang timbul merupakan suatu peristiwa pidana bila akibat dari kealpaan tersebut merupakan akibat yang dilarang oleh hukum pidana, misalnya terjadinya cacat atau kematian sebagai akibat yang timbul dari suatu perbuatan (lihat pasal 359, 360, dan 361 KUHP)

Nasution (2005) mengemukakan pendapat Picard (1984) tentang 3 katergori yang dapat dipakai sebagai pedoman untuk mengetahui apakah dokter telah berbuat dalam suasana dan keadaan yang sama sebagai berikut :
1.     Pendidikan, pengalaman, dan kualifikasi-kualifikasi lain yang berlaku untuk tenaga kesehatan
2.     Tingkat resiko dalam prosedur penyembuhan / perawatan
3.     Suasana, peralatan, fasilitas, dan sumber-sumber lain yang tersedia bagi tenaga kesehatan.

C. Berkhouwer dan L.D. Vorstman (Nasution, 2005) mengemukakan 3 faktor yang menjadi penyebab kesalahan dokter dalam melakukan profesi, yaitu :
1. Kurangnya pengetahuan
2. Kurangnya pengalaman
3. kurangnya pengertian

Dari semua pendapat diatas, ada 2 pakar hukum yang memberikan kesimpulan sebagai berikut :
Guwandi (2005) menyatakan bahwa untuk menyebutkan bahwa seorang dokter telah melakukan kelalaian, maka harus dapat dibuktikan hal-hal sebagai berikut :
a.    Bertentangan dengan etika, moral dan disiplin
b.    Bertentangan dengan hukum
c.    Bertentangan dengan standar profesi medis
d.    Kekurangan ilmu pengetahuan atau tertinggal ilmu didalam profesinya yang sudah berlaku umum dikalangan tersebut.
e.    Menelantarkan (negligence, abandonment), kelalaian, kurang hati-hati, acuh, kurang peduli terhadap keselamatan pasien, kesalahan menyolok dan sebagainya.

Nasution (2005) menyimpulkan untuk menentukan adanya kealpaan harus terpenuhi adanya 3 unsur sebagai berikut :
a.     Pelaku berbuat lain dari apa yang seharusnya diperbuat menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis, sehingga ia sebenarnya telah melakukan suatu perbuatan (termasuk tidak berbuat) yang melawan hukum.
b.    Pelaku telah berlaku kurang hati-hati, ceroboh, dan kurang berpikir panjang.
c.     Perbuatan pelaku itu dapat dicela, oleh karenanya pelaku harus bertanggungjawab atas akibat perbuatan tersebut.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kesalahan dan Kelalaian Dokter Dalam Hukum Indonesia | konsultasi :085276800900"

Posting Komentar