SEKILAS HAK UJI MATERIL PERUNDANG-UNDANGAN

Pengertian dan jenis-jenis hak uji :

Pengertian hak uji Pertama, terlebih dahulu kita posisikan tentang istilah atau term dari judicial review itu sendiri. Sebab ahli hukum pada umumnya acapkali terjebak dalam penggunaan istilah constitutional review, judicial review dan hak menguji (toetsingsrecht).

Konsep judicial review hadir dalam kerangka objek yang lebih luas, dibandingkan dengan konsep contstitutional review yang hanya sebatas pengujian konstitusional suatu aturan hukum terhadap konstitusi (UUD). Sedangkan judicial review memiliki objek pengujian lebih luas, dimana bisa menyangkut legalitas peraturan di bawah UU terhadap UU dan bukan sekedar UU terhadap UUD. Akan tetapi, pada segi subjek pengujinya, makna judicial review mengalami penyempitan, sebab judicial review hanya dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan (judiciary) yang dilaksanakan oleh hakim. Sedangkan jika constitutional review subjek pengujinya dapat dilaksanakan oleh lembaga pengadilan (judicial review), lembaga legislative (legislative review), lembaga eksekutif (executive review), atau lembaga lainnya yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi tersebut, pemberian hak uji inilah yang menjadi pengertian dari toetsingsrecht. Judicial review hanya berlaku jika pengujian dilakukan terhadap norma hukum yang bersifat abstrak dan umum (general and abstract norms) secara “a posterior,” artinya norma hukum tersebut telah diundangkan.

Apabila diartikan kata per kata tanpa mengaitkannya dengan sistem hukum tertentu,
toestingrecht : Toesting (menguji dalam bahasa belanda), recht (hukum/hak). Toestingrecht berarti hak atau kewenangan untuk menguji tergantung kepada sistem hukum di tiap-tiap negara masing-masing untuk diberikan kepada siapa atau lembaga mana.
judicial review berarti pengujian oleh lembaga pengadilan (orientasinya ialah ke AS) sehingga pada dasarnya, kedua istilah tersebut mengandung arti yang sama, yaitu kewenangan untuk menguji atau meninjau.

Perbedaannya adalah dalam istilah judcial review sudah secara spesifik ditentukan bahwa kewenangan tersebut dimiliki oleh pelaksana lembaga pengadilan yaitu hakim.

Hak Uji (Toestingrecht) baik dalam kepustakaan maupun dalam praktek dikenal adanya dua macam hak uji (toestingrecht) yaitu :
a. Hak menguji formal (formele teotsingrecht) : wewenang untuk menilai suatu produk legislatif seperti undang-undang, dalam proses pembuatannya melalui cara-cara sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Pengujian formal terkait dengan masalah prosedural dan berkenaan dengan legalitas kompetensi institusi yang membuatnya. Hak menguji formal adalah : wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang-undang misalnya terjelma melalui cara-cara (procedure) sebagaimana telah ditentukan atau diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Misalnya, undang-undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 20 Amandemen UUD 1945). Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama (Pasal 5 jo. 20 ayat (2) Amandemen UUD 1945). Jadi, produk hukum yang disebut undang-undang tersebut, harus dibentuk pula dengan, atau berdasarkan tata cara (prosedur) seperti telah tersebut di atas. Demikian pula Peraturan Daerah dibentuk (ditetapkan) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota. Suatu produk hukum tidak dapat disebut Peraturan Daerah (Perda) apabila hanya ditetapkan oleh Gubernur saja, tanpa disetujui oleh DPRD. Tegasnya bahwa hak uji formil berkaitan dengan bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan yang dibentuk serta tata cara (prosedur) pembentukkannya.
b. Hak menguji material (materiele toestingrecht) : suatu wewenang untuk menyelidiki dan menilai isi apakah suatu peraturan perundang-undangan itu sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, (lex superior derogate lex infriore), serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Pengujian material berkaitan dengan kemungkinan pertentangan materi suatu peraturan dengan peraturan lain yang lebih tinggi ataupun menyangkut kekhususan-kekhususan yang dimiliki suatu aturan dibandingkan dengan norma-norma yang berlaku umum. Menurut Prof Harun Alrasid, hak menguji formal ialah mengenai prosedur pembuatan undang-undang, dan hak menguji ialah mengenai kewenangan pembuat UU dan apakah isinya bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi.

Berdasarkan arti dari hak uji formal dan hak uji materiil tersebut, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. hak uji (totsingrecht) merupakan kewenangan untuk menilai peraturan perundang-undangan terhadap UUD
2. hak uji terhadap peraturan perundang-undangan tidak hanya dimiliki oleh hakim, tapi juga oleh lembaga negara lain yang diberi kewenangan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain hak uji oleh hakim, juga terdapat hak uji yang dimiliki oleh legislatif dan hak uji yang dimiliki oleh eksekutif.

Ketetapan MPR No. XX/MPR/1966 disebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah:
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti: – Peraturan Menteri – Instruksi Menteri – Dan lain-lainnya

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut Ketetapan MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-Undangan adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah

Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam UU No.10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini diatur dalam Pasal 7 sebagai berikut.
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang meliputi: – Peraturan Daerah Provinsi – Peraturan Daerah Kabupaten/Kota – Peraturan Desa

Jenis-jenis hak uji :
Dalam literatur, terdapat 3 (tiga) kategori pengujian peraturan perundang-undangan (dan perbuatan administrasi negara), yaitu:
1. Pengujian oleh badan peradilan (judicial review)
2. Pengujian oleh badan yang sifatnya politik (political review), dan
3. Pengujian oleh pejabat atau badan administrasi negara (administrative review).
Jadi pengujian materiil tidak semata-mata berupa pengujian oleh badan peradilan. Pada dasarnya fungsi hak menguji materiil adalah berupa fungsi pengawasan, yaitu agar materi (isi) peraturan perundang-undangan yang lebih rendah derajatnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Lebih-lebih dan paling utama agar peraturan perundang-undangan di bawah UUD tidak bertentangan dengan UUD sebagai “the supreme law.” Dalam hal ini, agar UUD dapat dilindungi atau terproteksi, maka keberadaan hak menguji materiil sebagai bagian dari “the guarentees of the constitution.” UUD sebagai hukum tertulis tertinggi harus menjadi sumber dari pembentukan peraturan perundang-undangan dibawahnya. Secara a contario peraturan perundang-undangan di bawah UUD tidak boleh menyimpangi, bertentangan atau tidak konsisten dengan UUD. Keberadaan hak menguji materiil pada hakekatnya berupa alat kontrol atau pengendali terhadap kewenangan suatu peraturan perundang-undangan, jika ada pendapat menyatakan hak menguji materiil berkaitan dengan konsep trias politika adalah suatu kekeliruan. Dalam konsep trias politika, khususnya konsep “seperation of power,” fungsi satu badan tidak dibenarkan melakukan “intervensi” tehadap badan lain. Keberadaan hak menguji materiil adalah koreksi terhadap konsepsi “seperation of power,” keberadaannya lebih relevan dengan konsepsi “chek and balances,” yaitu agar suatu badan tidak melewati kewenangannya.

Kesimpulan : dari definisi tersebut dari suatu istilah sangat tergantung dari sistem hukum yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Definisi hak menguji (toestingrecht) yang dikemukakan merupakan pengujian pada negara yang menganut civil law system atau Sistem Hukum Eropa Kontinental : Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara. (negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Pada negara yang menganut civil law system, hak menguji yang dimiliki hakim hanya dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan karena terhadap tindakan administrasi negara diadili oleh peradilan administrasi (PTUN).

Judicial review
Definisi dari judicial review sebagai berikut :
a). Judicial review merupakan kewenangan dari hakim pengadilan dalam kasus konkret dipengadilan
b). Judicial merupakan kewengan hakim untuk menilai apakah legislatif acts, executive act dan administrasi action bertentangan atau tidak dengan UUD (tidak hanya menilai peraturan perundang-undangan). Di negara yang menganut sistem common law system tidak dikenal adanya suatu peradilan khusus yang mengadili pegawai adminitrasi negara sebagaimana dalam civil law system. Oleh karena itu, terhadap tindakan administrasi negara diadili di peradilan umum. Hal itu menyebabkan pada negara yang menganut common law system hakim berwenang menilai tidak hanya peraturan perundang-undangan, tapi juga tindakan administrasi negara pada UUD. Pelaksanaan judicial review pada beberapa negara yang menganut common law system dilakukan oleh hakim melalui kasus kongkret yang dihadapi dalam pengadilan.

Pengujian Peraturan perundang-undangan

1. Pengujian norma hukum
Dalam praktek, dikenal adanya tiga macam norma hukum yang dapat diuji atau yang biasa disebut sebagai norm control mechanism. Ketiganya sama-sama merupakan bentuk norma hukum sebagai hasil dari proses pengambilan keputusan hukum, yaitu : a. keputusan normatif yang berisi dan bersifat pengaturan (regeling) b. keputusan normatif yang berisi dan bersifat penetapan administratif (beschikking) c. keputusan normatif yang berisi dan bersifat penghakiman/vonis (judgmenet) ketiga bentuk norma hukum tersebut diatas sama-sama dapat diuji kebenarannya melalui mekanisme peradilan (justicial) ataupun mekanisme non justicial. Jika pengujiannya itu dilakukan oleh lembaga peradilan, maka proses pengujiannya itu disebut sebagai judicial review atau pengujian oleh lembaga judisial atau pengadilan. Akan tetapi, jika pengujian itu dilakukan bukan oleh lembaga peradilan, maka hal itu tidak dapat disebut sebagai judicial review. Sebutannya yang tepat tergantung kepada lembaga apa kewenangan untuk menguji atau toestingrecht itu diberikan. Toetsingrecht atau hak untuk menguji itu, jika diberikan kepada parlemen sebagai legislator, maka proses pengujian itu disebut legislative review, sedangkan jika diberikan kepada pemerintah, maka disebut executive review. Ketiga bentuk norma hukum tersebut di atas, ada yang merupakan individual and concrete norms (Vonis dan beschikking) dan ada pula yang merupakan general and abstract norm (regeling).

2. Review dan Preview
Dalam konsep pengujian UU, khususnya berkaitan dengan pengujian oleh kekuasaan kehakiman, perlu dibedakan pula antara istilah judicial review dan judicial preview. Review berarti memandang, menilai atau menguji kembali, yang berasal dari kata re dan view. Sedangkan pre dan view atau preview adalah kegiatan memandangi sesuatu lebih dulu dari sempurnanya keadaan objek yang dipandang itu. Dalam hubungannya dengan objek UU, dapat dikatakan bahwa saat ketika UU belum resmi atau sempurna sebagai UU yang mengikat untuk umum, dan saat ketika undang-undang itu sudah resmi menjadi undang-undang adalah dua keadaan yang berbeda. Jika UU itu sudah sah sebagai UU, maka pengujian atasnya disebut judicial review. Sebaliknya jika statusnya masih sebagai rancangan UU (RUU) dan belum diundangkan secara resmi sebagai UU maka pengujian atasnya disebut judicial preview. Dalam sistemPerancis, yang berlaku adalah judicial preview, karena yang diuji adalah RUU yang sudah disahkan oleh parlemen, tetapi belum disahkan dan diundangkan sebagaimana mestinya oleh Presiden. Jika parlemen sudah memutuskan dan mengesahkan suatu RUU untuk menjadu UU, tetapi kelompok minoritas menganggap rancangan yang telah disahkan itu sebenarnya bertentangan dengan konstitusi, maka mereka dapat mengajukan RUU itu untuk diuji konstitusionalitasnya di la Counseil Constitusionnel atau Dewan Konstitusi. dewan inilah yang akan memutuskan apakah RUU bertentangan atau tidak dengan UUD. Jika bertentangan maka tidak bisa disahkan sebaliknya jika RUU tidak bertentangan maka dapat disahkan menjadi UU yang bersifat mengikat.

Konstitusionalitas UU
Pengujian konstitusionalitas UU adalah pengujian mengenai nilai konstitusionalitas UU itu baik dari segi formal ataupun material. Karena itu pada tingkat pertama, pengujian konstitusionalitas itu harus dibedakan dari pengujian legalitas. Mahkamah konstitusi melakukan pengujian konstitusionalitas, sedangkan Mahkamah Agung melakukan pengujian legalitas. Dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 jelas ditentukan bahwa : Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dan..” Dalam rangka pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU, alat pengukur untuk menilai atau dalam menjalankan kegiatan pengujian itu adalah UU, bukan UUD, seperti di MK. Karena itu, dapat dikatakan bahwa pengujian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung itu adalah pengujian legalitas berdasarkan UU, bukan pengujian konstitusionalitas menurut UUD 1945. Objek yang diuji pun jelas berbeda. MA menguji peraturan dibawah UU, sedangkan MK hanya menguji UU saja, bukan peraturan lain yang tingkatannya berada di bawah UU. Disamping itu, persoalan kedua yang penting dicatat sehubungan dengan konsep pengujian konstitusionlaitas ini adalah persoalan cakuan pengertian konstitusionalitas itu sendiri. Apakah yang menjadi alat pengukur untuk menilai atau menguji sesuatu UU itu itu, secara materiil atapun formil, dapat dikatakan konstitusional, inkonstitusional atau ekstrakonstitusional? Apakah konstitusi itu dapat diidentikan dengan pengertian UUD (grondwet atau gerundgesetz)? Konstitusi jelas tidak identik dengan naskah UUD.Inggris adalah contoh yang paling mudah untuk disebut mengenai negara yang tidak mempunyai naskah konstitusi dalam arti yang tertulis secara terkodifikasi seperti umumnya negara lain di dunia. Akan tetapi, semua ahli sepakat menyebut Kerajaan Inggris sebagai salah satu contoh negara berkonstitusi. Artinya, konstitusionalitas itu tidak hanya terbatas pada apa yang tertulis dalam naskah UUD. Karena itu,dalam penjelasan UUD 1945 yang asli, terdapat uraian yang menyatakan bahwa UUD itu hanyalah sebagian dari konstitusi yang tertulis. Di sampng konstitusi yang tertulis itu masih ada konstitusi yang tidak tertulis, yaitu yang terdapat dalam nilai-nilai hidup dalam praktek-praktek ketatanegaraan. Oleh karena itu, untuk menilai atau menguji konstitusionalitas suatu UU, kita dapat mempergunakan beberapa alat pengukur atau penilai, yaitu : i). naskah UUD yang resmi tertulis ii). Dokumen-dokumen tertulis yang terkait erat dengan naskah-naskahUUD itu, seperti risalah-risalah, keputusan dan ketetapan MPR, UU tertentu, peraturan tata tertib dll iii).Nilai-nilai konstitusi yang hidup dalam praktek ketatanegaran yang telah dianggap sebagaobagian yang tidak terpisahkan dari keharusan dan kebiasaan dalampenyeleanggaraan kegiatan bernegara iv). Nilai-nilai yang hidup dalam kesadaran kognitif rakyat serta kenyataan perilaku politik dan hukum warga negara yang dianggap sebagai kebiasaan dan keharusan-keharusan yang ideal dalamperikehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian,pengertian konstitusionalitas itu bukanlah konsep yang sempit yang hanya terpaku kepadaapa yang tertulis dalam naskah UUD 1945 saja. Keempat hal tersebut adalah termasuk ke dalam pengertian sumber dalamkeseluruhan tatanan hukum tata negara atau constitusional law yang dapat dijadikan alat pengukur atau penilai dalam rangka pengujian konstitusionalitas suatu UU.

Objek Pengujian norma hukum
a) Pengertian Umum
Secara umum norma hukum itu dapat berupa keputusan-keputusan hukum : i). Sebagai hasil kegiatan penetapan (menetapkan) yang bersifat administratif (beschikking)
ii). Sebuah hasil kegiatan penghakiman (menghakimi/mengadili) berupa vonnis oleh hakim
iii). Sebagai hasil kegiatan pengaturan (mengatur)/regeling, baik yang berbentuk legislasi berupa legislative act ataupun yang berbentukregulasi berupa exeutive act.
Sebelum ditetapkannya UU No.10 /2000 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tidak dibedakan antara penggunaan istilah-istilah hukum yang saling tumpang-tindih satu sama lain. Istilah keputusan lazim dipakai, baik untuk norma hukum yang bersifat regeling maupun beschikking. Misalnya, Keputusan Presiden ada yang bersifat regeling, dan ada pula yang bersifat beschikking. Demikian pula, Gubernur, Bupati, Walikota dan lembaga-lembaga negara seperti KPU tersbiasa menggunakan sebutan Keputusan, baik untuk produk-produk pengaturan maupun untuk penetapan-penetapan yang bersifat adminsitratif (beschikking). Namun, setelah diundangkannya UU No 10 Tahun 2004 tersebut,penggunaan kedua istilah tersebut dibedakan dengan tegas. Peraturan merupakan produk pengaturan (regeling), sedangkan keputusan merupakan produk penetapan yang bersifat administratif (beschikking) Ketiga bentuk norma hukum tersebut di atas, yaitu produk peraturan (regels), keputusan Beschikking) dan pengahkiman putusan (Vonis), sama-sama dapat diuji secara hukum. Secara umum, istilah pengujian atau peninjauan kembali itu dalam bahasa inggrisnya adalah review, yang apabila dilakukan oleh hakim disebut sebagai judicial review. Misalnya,pengujian hakim banding atas putusan tingkat pertama, pengujian kasasi atas putusan banding, ataupun peninjauan kembali atas putusan kasasi juga biasa disebut sebagai judicial review. Khusus untuk pengujian atas peraturan sebagai produk pengaturan atau regeling, jika dilakukan oleh lembaga yang membuatnya sendiri maka pengujian tersebut disebut sebagai legislative review atau regulative review. Jika perangkat hukum yang diuji itu merupakan produk lembaga legislatif (legislative acts), maka pengujiannya dilakukan melalui proses legislative review, jika perangkat hukum yang diuji itu merupakan produk regulatif, maka pengujiannya dilakukan melalui proses executive review atau regulative review. Contoh : Perda diuji dan dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. Perbedaan antaa legislasi dan regulasi dalam hal ini adalah bahwa kegiatan legislasi dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat. Sedangkan regulasi merupakan pengaturan oleh lembaga eksekutif yang menjalankan produk legislasi dan mendapatkan delegasi kewenangan untuk mengatur (regulasi) itu dari produk legislasi yang bersangkutan, Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Pemerintah karena mendapatkan persetujuan delegasi kewenangan pengaturan dai UU sebagai produk legislatif DPR dan Presiden. Bank Indonesia diberi kewenangan oleh UU tentang Bank sentral untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia sebagai bentuk regulasi dalam rangka pelaksanaan UU. Misalnya, UU dan Perda dapat disebut sebagai produk legislasi.KPU yang diberi kewenangan regulasi oleh UU tentang Pemilu menetapkan keputusan-keputusan yang bersifat mengatur. Maka produk-produk pengaturan oleh KPU inilah dapat disebut sebagai produk legislasi. Karena itu di Amerika Serikat dibedakan antara legislative act dan executive acts. Yang pertama adalah akta legislatif atau peraturan sebagai produk legislatif, sedangkan yang kedua adalah akta eksekutif atau peraturan atau regulasi yang ditetapkan oleh badan eksekutif sebagai pelaksana produk legislasi tersebut. Dengan demikian, objek pengujian itu sendiri cukup luas cakupan pengertiannya. Namun, yang dimaksud di sini dibatasi hanya dalam konteks pengujian produk peraturan saj. Hal inipun perlu dibedakan lagi antara produk legislatif dan regulaitif. Antara legislative acts dan exekutif acts. Bahkan dalam sistempengujian peraturan di Indonesia berdasarkan Pasal 24A jo Pasal 24C UUD 1945, juga perlu dibedakan antara UU dan peraturan di bawah UU. Pengujian konstitusionalitas UU dilakukan oleh MK, sedangkan pengujian legalitas peraturan dibawah UU oleh MA.



NOOR AUFA,SH,CLA
Advokat - Konsultan Hukum - Mediator - Auditor Hukum
+6282233868677

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SEKILAS HAK UJI MATERIL PERUNDANG-UNDANGAN"

Posting Komentar