PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PERKEBUNAN

Permasalahan hukum muncul dengan seluruh dinamika yang ada dan terus berkembang dari waktu ke waktu. Perusahaan perkebunan seperti PTPN dan perkebunan swasta lainnya dalam menjalankan perusahaan bersentuhan antar lintas provinsi dan kabupaten/kota, kecamatan dan desa, serta berhubungan dengan berbagai stakeholders, intansi pemerintahan, perusahaan swasta, tokoh masyarakat, lingkungan masyarakat sekitar, LSM, NGO, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan banyak pihak lainnya. Dalam konteks hubungan ke luar tersebut potensi masalah hukum dan gesekan kepentingan antar pihak semakin massif terjadi di wilayah kerja perusahaan perkebunan.

Di bidang pertanahan, dapat kita pahami bahwa tanah adalah asset utama dan terpenting bagi perusahaan perkebunan dalam menjalankan keberlangsungan perusahaan. Pada saat ini ditengah keterbatasan tanah dan meningkatnya jumlah kepadatan penduduk, permasalahan pertanahan menjadi semakin kompleks, ditambah faktor era reformasi yang dirasa kebablasan dan tak tentu arah, provokasi pihak-pihak yang mengambil keuntungan, oknum LSM, oknum pejabat daerah baik level daerah sampai level pusat, pihak media yang sering melakukan blow up pemberitaan sampai kepentingan pemilihan kepala daerah yang menjadi pemicu permasalahan tanah menjadi besar. Semua faktor tersebut menjadi satu kesatuan dan terintegrasi menjadi kepentingan bersama pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan.

Sebagai perusahaan di Indonesia, setiap perusahaan perkebunan memiliki kewajiban dalam menjaga asset–asset negara dari gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Diperlukan penanganan dan penyelesaian secara cepat, komprehensif dan profesioanal dalam penanganan masalah hukum dan pertanahan yang ada di lahan perkebunan tersebut. Perusahaan perkebunan sudah sepatutnya menjaga dan mempertahankan asset-asset negara sehingga perusahaan dapat terus berkiprah turut membangun dan mendorong kemajuan pembangunan perekonomian Indonesia.

Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha perkebunan. Terdapat bermacam-macam permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi, seperti pendudukan tanah secara fisik/okupasi lahan, penggarapan tanah, penjualan suatu hak atas tanah, dan lain-lain. Untuk itu diperlukan penanganan serius, cepat dan menyeluruh terhadap permasalahan pertanahan. Dibawah ini dasar hukum yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan sengketa tanah perkebunan.

Upaya Pencegahan dan Penyelesaian Masalah Lahan
Sebagai upaya pencegahan timbulnya klaim atas lahan perusahaan, maka Perusahaan perkebunan sudah seharusanya melakukan program sertifikasi HGU seluruh lahan yang dikuasainya serta perlu berkoordinasi intensif antara Unit Usaha bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam penganan lahan. Upaya penanganan klaim dan sengketa lahan perlu ditangani secara cepat dan tanggap dengan segera berkoordinasi dengan unsur aparat desa atau kecamatan serta pihak kepolisian. Penanganan yang berlarut-larut akan membuat masalah semakin membesar.

Dalam hal telah terjadi penyerobotan atau okupasi lahan, upaya penanganan yang dilakukan antara lain :
-          Musyawarah dengan masyarakat penuntut
-          Mediasi oleh tokoh masyarakat dan instansi terkait 
-          Koordinasi dengan aparat keamanan
-          Melalui Jalur Hukum di Pengadilan

Dasar Hukum Penyelesaian Masalah Tanah Perkebunan:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Penyerobotan Tanah dari Perspektif Pidana di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960.

Adapun tindakan yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 adalah (i) barangsiapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, (ii) barangsiapa yang menggangu pihak yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan suatu bidang tanah, (iii) barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan maupun tulisan untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah, dan (iv) barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu pihak yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah.

Pasal-pasal lain yang juga sering dipergunakan dalam tindak pidana penyerobotan tanah adalah Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengancredietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.

Meskipun Perppu ini sudah lama, tetapi sampai saat ini masih berlaku dan dapat diterapkan kepada pihak-pihak yang sewenang-wenang melakukan penyerobotan tanah baik penyerobotan tanah pribadi maupun tanah perkebunan. Proses penyelidikan dapat dilakukan secara cepat, lahan dapat dikuasai segera dengan melibatkan pihak kepolisian.

Undang-undang No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan :
Pasal 21
Setiap orang dilarang melakukan usaha kerusakan kebun dan/atau asset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usah perkebunan.
Pasal 47
(1)  Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan melakukan tindakan yang  berakibat pada kerusakan kabun dan/atau aset lainnya, penggunaan lahan  perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan  terganggunya usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diancam  dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)  Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan lahan perkebunan tanpa izin dan/atau tidnakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

            Untuk menggunakan dasar hukum ini, bagi perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat sebagai dasar bahwa perusahaan berhak mendapatkan perlindungan atas usaha perkebunan.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 385
1.    Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya;

2.    Barangsiapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, suatu hak tanah yang belum bersertifikat, atau suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di alas tanah yang juga telah dibebani credietverband, tanpa pemberitahuan adanya beban itu kepada pihak yang lain;
3.    Barangsiapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai suatu hak tanah yang belum bersertifikat, dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah dengan hak tadi sudah digadaikan;
4.    Barangsiapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah itu;
5.    Barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal ia tidak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6.    Barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal ia tahu bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.

Pada pengaturan ini, diperlukan unsur menguntungkan, artinya pihak lawan harus memperoleh keuntungan dari penjualan lahan perusahaan, dapat dibuktikan dengan adanya proses jual beli secara ilegal yang dilakukan oleh pihak lawan. Semoga penegakkan hukum di bidang pertanahan dapat terus ditegakkan dengan prinsip-prinsip kepastian hukum.


selamat pagi..

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PERKEBUNAN"

Posting Komentar