TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (People Smuggling) | konsultasi :085276800900
Minggu, 29 Oktober 2017
1 angka 3,
Hukum Pidana,
Pembelaan Perkara Pidana Pasal,
Penyelundupan Manusia,
People Sumggling,
Pidana Khusus Perdagangan Orang,
Pidana Perdagangan Orang,
Tindak Pidana Perdagangan Orang,
TPPO,
UU Imigrasi
Migrasi bukanlah fenomena baru dalam lintas arus perpindahan penduduk di dunia ini. Selama berabad-abad, manusia telah melakukan perjalanan untuk berpindah tempat dengan berbagai tujuan yang berbeda dan salah satu tujuan utamanya mencari kehidupan yang lebih baik di tanah yang baru. Dan, untuk beberapa waktu terakhir ini, proses globalisasi telah meningkatkan faktor yang mendorong para pencari tanah baru untuk mencari peruntungannya di luar negeri. Hal ini kemudian menyebabkan meningkatnya aktivitas migrasi dari negara-negara berkembang di Asia, Afrika, Amerika Selatan dan Eropa Timur ke Eropa Barat, Australia dan Amerika Utara.[1]
Dalam hal ini banyak negara di dunia umumnya sependapat bahwa migrasi yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan keimigrasian atau migrasi illegal akan mengakibatkan ancaman terhadap kedaulatan, keamanan, kehidupan sosial dan ekonomi, bahkan juga ancaman terhadap ideologi suatu bangsa. Belum lagi migrasi illegal bisa dihentikan, telah timbul varian baru yang kini kian mengemuka, yakni penyelundupan manusia (people smuggling).[2]
Tindakan people smuggling merupakan kejahatan transnasional yang melewati lintas batas negara sehingga memerlukan suatu upaya tersistematis dalam mengantisipasi dan menanganinya dengan melibatkan berbagai penegak hukum dari beberapa negara berbeda pula. Dikatakan sebagai kejahatan transnasional karena people smuggling melanggar ketentuan resmi dari negara-negara yang bersangkutan. Selain itu, telah pula diakui bahwa people smuggling merupakan suatu tindakan melanggar hak asasi manusia (HAM) dan semacam bentuk perbudakan kontemporer. Para imigran sering diperlakukan dengan tidak baik, seringkali kondisi perjalanan sangat tidak manusiawi, ditumpuk dalam angkutan (umumnya perahu) yang penuh sesak dan sering menimbulkan kecelakaan fatal di laut. Kemudian, setibanya ditempat tujuan atau hanya sekedar sampai pada lokasi transit, status illegal mereka menyebabkan mereka terpaksa menjadi budak para penyelundup yang memaksa mereka bekerja selama bertahun-tahun di pasar tenaga kerja illegal. Dalam hal ini, para imigran ini secara tidak langsung telah dieksploitasi pihak-pihak tertentu guna mencapai keuntungan materil.
Karakteristik dari kejahatan transnasional menurut Pasal 3 Konvensi Palermo tahun 2000 adalah:
(1) It is committed in more than one state (dilakukan di lebih dari satu negara); (2) It is committed in one state but a substantial part of its preparation, planning, direction or control takes place in another state (dilakukan di suatu negara, tapi kegiatan penting lainnya seperti persiapan, perencanaan, pengarahan atau pengendalian berada di negara lain); (3) It is commited in one state but involves an organized criminal group that engages in criminal activities in more than one state (dilakukan di suatu negara tetapi melibatkan suatu kelompok organisasi kriminal yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan kriminal di lebih dari satu negara); atau (4) It is committed in one state but has substantial effects in another state (dilakukan di suatu negara, tetapi mengakibatkan dampak-dampak substansial di negara lain)
Tidak semua kejahatan dapat digolongkan sebagai kejahatan transnasional. Menurut PBB, yang dikategorikan sebagai kejahatan transnasional meliputi:
(1) Money laundering; (2) Terrorist activities; (3) Theft of art and cultural objects; (4) Theft of intellectual property; (5) Illicit traffic in arms; (6) Sea piracy; (7) Hijacking on land; (8) Insurance fraud; (9) Computer crime; (10) Environmental crime; (11) Trafficking in persons; (12) Trade human body part; (13) Illicit drug trafficking; (14) Fraud bankruptcy; (15) Infiltration of legal business; (16) Corruption; (17) Bribery of public officials; dan (18) Other offences committed by organized criminal groups.
(1) Pencucian uang, (2) Kegiatan teroris, (3) Pencurianbenda seni dan budaya, (4) Pencurian kekayaan intelektual, (5) Peredaran Gelap Senjata, (6) pembajakan laut, (7) Pembajakandi darat ; (8) PenipuanAsuransi, (9) Kejahatan Komputer, (10) kejahatan lingkungan; (11) Perdagangan orang, (12) Perdagangan bagian tubuh manusia, (13) perdagangan narkoba terlarang; (14) Penipuan Kepailitan; (15) infiltrasi bisnis legal, (16) Korupsi;(17) Penyuapan pejabat publik, dan (18) pelanggaran lainyang dilakukan oleh kelompok-kelompokpenjahat terorganisasi
Pada kawasan ASEAN sendiri, di Manila pada tanggal 20 Desember 1997, menyatakan kategori kejahatan transnasional meliputi:
(1) Terrorism; (2) Illicit drugs; (3) Arms smuggling; (4) Trafficking in person; (5) Money laundering; (6) Arm robbery at sea; (7) Cybercrime; dan (8) International Economic Crime.
(1) Terorisme; (2) Obat-obatanan terlarang, (3) Penyelundupan Senjata; (4) Perdagangan Orang, (5) Pencucian uang, (6) Perampokan Bersenjata di laut, (7) Kejahatan Intenet, dan (8) KejahatanEkonomi Internasional.
Sedangkan, AMMTC, tahun 2001, menyatakan terdapat 8 (delapan) kategori kejahatan transnasional yaitu:
(1) Terrorism; (2) Narcotic; (3) Trafficking in persons; (4) Money laundering; (5) Sea piracy; (6) Arms smuggling; (7) Cybercrime; dan (8) Economic International crime
(1) Terorisme; (2) Narkotika, (3) Perdagangan orang, (4) Pencucian uang, (5) pembajakan Laut;(6) penyelundupan senjata, (7) Kejahatan Internet, dan (8) Kejahatan Ekonomi Internasional
Gordon H Hanson menyebutkan : “illegal imigration sebagai suatu usaha untuk memasuki wilayah tanpa izin. Imigran gelap dapat pula diartikan bahwa menetap di suatu wilayah melebihi batas waktu berlakunya izin tinggal yang sah atau melanggar atau tidak memenuhi syarat untuk masuk ke suatu wilayah secara sah”.[3]
Terdapat tiga bentuk dasar dasar dari imigran gelap; yang pertama adalah yang melintasi perbatasan secara illegal (tidak resmi), yang kedua adalah yang melintasi perbatasan dengan cara yang sepintas resmi (dengan cara yang resmi) tetapi sesungguhnya menggunakan dokumen dipalsukan atau menggunakan dokumen resmi milik seseorang bukan haknya atau dengan menggunakan dokumen resmi dengan tujuan illegal, dan yang ketiga adalah yang tetap tinggal setelah habis masa berlakunya status resmi sebagai imigran resmi. [4]
Philip Martin dan Mark Miller menyebutkan, smugglingmerupakan suatu istilah yang biasa diperuntukkan bagi individu atau kelompok demi keuntungan, memindahkan orang-orang secara tidak resmi (melanggar ketentuan undang-undang) untuk melewati perbatasan suatu negara. Sedangkan PBB dalam sebuah konvensi tentang Kejahatan Transnasional Terorganisir memberikan definisi dari smuggling or migrantsebagai usaha pengadaan secara sengaja untuk sebuah keuntungan bagi masuknya seseorang secara illegal ke dalam suatu negara dan/atau tempat tinggal yang illegal dalam suatu negara, dimana orang tersebut bukan merupakan warga negara atau penduduk dari negara yang di masuki.[5]
Pengertian people smuggling sendiri merupakan istilah yang merujuk kepada gerakan illegal yang terorganisasi dari sebuah kelompok atau individu yang melintasi perbatasan internasional, biasanya dengan melakukan pembayaran berdasarkan jasa. Penyelundupan migran merupakan suatu tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, guna memperoleh suatu keuntungan finansial atau material lainnya dengan cara memasukkan seseorang yang bukan warga negara atau penduduk suatu negara tertentu secara illegal ke negara tersebut.
Philip Martin and Mark Miller; menyebutkan people smuggling menjadi lahan bisnis tersendiri yang sangat menguntungkan. Diperkirakan setiap tahunnya dapat menghasilkan sebesar lima hingga sepuluh juta dollar. Berdasarkan perkiraan tersebut, setidaknya satu juta imigran harus membayar rata-rata sebesar lima hingga sepuluh ribu dollar secara paksa ketika melintasi perbatasan antar negara. Organisasi internasional untuk Migrasi (IOM) mencatat bahwa penyelundupan manusia yang merupakan “sisi gelap” dari era globalisasi adalah bisnis besar yang kian tumbuh dan berkembang.[6]
Regulasi perundang-undangan yang berhubungan dengan kebijakan keimgrasian di Indonesia – dimana termasuk pula di dalamnya hal-hal terkait dengan people smuggling– telah diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Lembaran Negara tahun 2011 Nomor 52 yang diundangkan pada pada tanggal 5 Mei 2011 sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun1992 tentang Keimigrasian yang dirasakan tidak lagi cukup untuk mengatur hal-hal terkini dari permasalahan keimigrasian di Indonesia.
Dalam UU No. 6 Tahun 2011 pada Pasal 1 angka 1 menjelaskan:
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Kemudian dalam Pasal 8 menjelaskan:
Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku
Pengertian people smuggling terdapat pada Pasal 1 angka 32 menyebutkan:
Penyelundupan manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, ataupun memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuiki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak
Hukum keimigrasian sendiri merupakan bagian dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia, bahkan merupakan sub sistem dari Hukum Administrasi Negara[7]. Fungsi keimigrasian merupakan fungsi penyelenggaraan administrasi negara atau penyelenggaraan administrasi pemerintahan, oleh karena itu sebagai bagian dari penyelenggaraan kekuasaan eksekutif, yaitu fungsi administrasi negara dan pemerintahan, maka hukum keimigrasian dapat dikatakan bagian dari bidang hukum administrasi negara.[8]
Pengawasan Orang Asing di wilayah Indonesia, berupa pengawasan terhadap orang asing yang masuk, keberadaan, kegiatan dan keluar dari wilayah Indonesia, antara lain dapa tmenimbulkan 2 (dua) kemungkinan yakni: pertama, orang asing mentaati peraturan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan yang berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, hal ini tidak menimbulkan masalah keimigrasian maupun kenegaraan. kedua orang asing tidak mentaati peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia, hal ini menimbulkan masalah dan dapat dikenakan tindakan hukum berupa:
a. Tindakan Hukum Pidana berupa penyidikan Keimigrasian yang merupakan bagian daripada rangkaian Integrated Criminal Justice System, sistem peradilan pidana (penyidikan, penuntutan, peradilan) dan/atau;
b. Tindakan hukum administratif negara berupa tindakan keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang keimigrasian diluar proses peradilan. Termasuk bagian daripada tindakan keimigrasian ini adalah diantaranya deportasi terhadap orang asing untuk keluar dari wilayah yurisdiksi negara kesatuan Republik Indonesia.[9]
Selain itu, terkait segala tindakan atau perbuatan berhubungan dengan people smuggling, telah dikeluarkan regulasi perundang-undangan sebagaimana dituangkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pengesahan Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut dan Udara, melengkapi konvensi PBB menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi yang telah diberlakukan di Indonesia.
Indonesia sebagai salah satu negara di dunia memiliki potensi sangat kuat untuk terjadinya kejahatan transnasional, demikian pula terjadinya people smuggling ini. Penyebab terjadinya people smuggling bukan hanya didorong faktor perdagangan bebas yang terbuka lebar atau lemahnya penegakan hukum di Indonesia belaka, melainkan didukung wilayah geografis Indonesia yang berbentuk negara kepulauan dan memiliki garis pantai sangat panjang serta wilayah terletak pada posisi silang jalur lintas dagang dunia.
Banyak para imigran gelap diselundupkan ke Indonesia dengan negara tujuan Australia, melewati peraian Indonesia sehingga Indonesia juga terkena imbasnya. Namun demikian, maraknya kejadian penyelundupan manusia yang berhasil dideteksi aparat keamanan ternyata dapat terjadi dengan kontribusi dari orang Indonesia sendiri. Salah satunya adalah nelayan-nelayan Indonesia yang dilibatkan dalam usaha menyelundupkan para imigran dengan diiming-imingi sejumlah uang [10]
Permasalahan people smuggling yang melanda Indonesia seiring dengan waktu menjadi semakin serius. Jika awalnya para imigran gelap yang tertangkap aparat keamanan Republik Indonesia di perbatasan wilayah negara adalah kelompok yang memiliki tujuan akhir ke negara Australia serta menjadikan Indonesia sekedar wilayah transit, saat ini telah menjadikan Indonesia termasuk negara tujuan utama.
Untuk meminimalisasikan dampak negatif yang timbul atau akan timbul akibat imigran gelap dan/atau people smuggling ini, proses penegakan hukum di bidang keimigrasian mempunyai peranan sangat besar dan penting. Penetapan politik hukum keimigrasian sangat berperan dalam mengantisipasi setiap masalah yang muncul atau akan muncul akibat tindak pidana imigran gelap dan/atau people smugglingyang terjadi dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal menjaga kedaulatan negara.
Praktek penyelundupan manusia (people smuggling) telah meningkat dalam beberapa dekade terakhir. Laporan signifikan mengenai jumlah imigrasi tidak resmi terus meningkat di berbagai negara. People smuggling sendiri pada umumnya dapat terjadi dengan persetujuan dari orang atau kelompok yang berkeinginan untuk diselundupkan serta alasan yang paling umum dari mereka adalah peluang untuk mendapatkan pekerjaan atau memperbaiki status ekonomi, harapan untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik bagi diri sendiri atau keluarga, dan juga menghindari konflik di negara asalnya.
Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) memperkirakan secara global empat juta orang dipindahkan secara illegal setiap tahunnya di berbagai negara. Hal ini dapat terjadi karena praktek menyelundupkan manusia sangat menguntungkan, beresiko relatif lebih rendah dan seiring dengan meningkatnya kerja jaringan kejahatan terorganisir dalam ruang lingkup internasional. Sementara itu, Pemerintah Australia menyatakan selama dekade 1999 hingga tahun 2001 kecenderungan dalam aktivitas penyelundupan manusia terus berkembang, ditunjukkan dengan peningkatan yang signifikan terhadap jumlah pendatang yang tidak sah dengan menggunakan perahu.
Dalam kasus untuk negara Australia, permasalahan people smuggling mengalami penurunan cukup signifikan akibat kebijakan yang dicanangkan Departemen Imigrasi, Multikultural dan Urusan Pribumi (DMIA) melalui penghentian hampir menyeluruh terhadap kapal yang tidak sah dalam beberapa tahun terakhir ini. Mengacu pada laporan DMIA, tahun 2004 hingga 2005 terdapat 94 kasus baru people smuggling, dan angka ini merupakan penurunan sebesar 26,6% dibandingkan tahun 2003 hingga 2004.[11]Namun hal ini berbeda terbalik dengan Indonesia, hingga tahun 2010 kasus people smuggling terus mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya dengan berbagai macam modus operandi. Jumlah kasus imigran gelap periode bulan Januari-Mei tahun 2010 mencapai 61 kasus, yang meningkat hampir 100% dari tahun sebelumnya yang hanya 31 kasus. Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat bahwa Pemerintah Indonesia mengirimkan kembali para imigran gelap ke negara asal, sedikitnya 1.290 imigran gelap setiap tahunnya.[12]
Dalam konteks Indonesia, yang menjadi faktor penarik terjadinya people smugglingini antara lain keadaan geografis Indonesia yang sangat luas tetapi kekurangan satuan tugas pengamanan wilayah dan Indonesia merupakan negara strategis sebagai tempat transit sebelum menuju ke negara tujuan Australia. Indonesia belum menandatangani Konvensi Jenewa Tahun 1951 dan Protokol Tahun 1967, posisinya sangat lemah dalam mengatasi masalah para pencari suaka dan pengungsi dari negara lain karena tidak memiliki peraturan nasional yang secara khusus mengatur masalah ini. Selain itu, keberadaan UNHCR di Jakarta membuat Pemerintah RI merujuk setiap orang asing yang masuk dengan alasan mencari suaka ke UNHCR untuk melaksanakan penentuan status pengsungsi. Pemerintah RI mengizinkan para imigran gelap untuk menetap di Indonesia hingga didapatkan suatu solusi.[13]Hal ini mengakibatkan banyak para imigran gelap merasa aman untuk datang dan tinggal di Indonesia dengan mamanfaatkan keberadaan UNHCR di Jakarta dengan dalih mencari suaka.
People smugglingdan imigran gelap merupakan suatu tindak pidana yang saling kait mengkait, dimana kegiatan tersebut terjadi jika salah satunya dapat direalisasikan. Dalam hal ini, imigran gelap akan berhasil dengan adanya persekongkolan dari agen-agen penyelundup. Penyelundupan orang ini kemudian mengakibatkan semakin meningkatnya jumlah imigran gelap yang melewati lintas batas negara.
Untuk wilayah Indonesia, peraturan perundang-undangan terkait imigran gelap hanya pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Meskipun berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009 Indonesia telah mengesahkan ratifikasi protokol menentang penyelundupan, namun belum ada undang-undang khusus tentang tindak pidana penyelundupan manusia di Indonesia. Padahal, fenomena selama ini masuknya imigran gelap ke Indonesia sudah masuk dalam kategori people smuggling, namun karena ketiadaan undang-undang khusus mengenai hal ini, penyidik yang menangani peristiwa pidana ini biasanya menggunakan undang-undang keimigrasian belaka. Hal ini menyebabkan banyak yang menjadi tersangka hanya warga negara Indonesia sedangkan imigran gelap biasanya berlindung dibawah konsel people smuggling dan lepas dari tuntutan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini tentunya membawa konsekuensi tersendiri akibat lemahnya proses penegakan hukum dalam pencegahan dan/atau pemberantasan people smuggling di Indonesia.
Ahli Hukum Pidana Intenasional, Prof. Romli Atmasasmita menyebutkan, aturan hukum khusus mengenai tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) di Indonesia sangat mendesak dan sangat dibutuhkan. Hal ini karena selama ini penindakan tehadap pelaku people smuggling hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 sebagai hasil revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992. Aturan pada undang-undang ini tidak lengkap dan lebih hanya mengacu pada administrasi belaka.[14]
Dalam hal ini, Indonesia sebagai negara yang terletak di antara dua benua terkena imbas dan kemalangan menghadapi para imigran gelap. Hal ini karena negara-negara seperti Australia dan Malaysia telah memiliki undang-undang yang tegas dalam menangani people smuggling sementara Indonesia tidak memilikinya. Akhirnya, posisi lemah hukum Indonesia ini menyebabkan Indonesia tidak lagi sekedar negara transit bagi para imigran gelap yang menuju Australia. Indonesia kemudian malah menjadi negara tujuan dan target untuk mencari suaka bagi para imigran.
Semua tahapan-tahapan penanganan tindakan keimigrasian –termasuk dalam hal ini yang terkait dengan tindakan people smuggling- tentu diperlukan adanya landasan yuridis maupun administrasi sebagai dasar operasional dalam menangani kasus-kasus yang terjadi. Oleh karenanya tindakan keimigrasian adalah suatu tindakan pengekangan dan pembatasan terhadap kebebasan dan hak asasi manusia tersebut haruslah dijamin serta dilindungi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai dasar kewenangan aparatur pemerintahan dalam melakukan upaya-upya hukum yang dalam hal ini temasuk upaya paksa yang kadangkala berimplikasi pada pengekangan terhadap hak-hak asasi manusia yang diduga sebagai pelaku.
Berbagai tindakan telah dilakukan pihak berwajib dalam penangananan dan antisipasi terhadap kejadian people smuggling, termasuk kegiatan yang dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti melakukan penangkapan terhadap para imigran gelap dan para penyelundup, temasuk tindakan hukum atas pihak-pihak Warga Negara Indonesia yang turut membantu terjadinya people smuggling.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian, proses penegakan hukum khususnya dalam tahap penyidikan telah mengarahkan penegakan hukum di bidang keimigrasian meletakkan leading sector pada Kementerian Hukum dan HAM dan adanya fungsi otonom pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Tapi, hingga saat ini, kondisi proses penegakan hukum yang dilakukan pejabat imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM belumlah maksimal dan secara tidak langsung pada undang-undang tebaru a quo pun mengakui akan hal ini dengan menempatkan pasal yang menjelaskan perlunya koordinasi dan bantuan dari Kepolisian Republik Indonesia khususnya
NOOR AUFA,SH,CLA
Email : aufa.lawyer@gmail.com
Phone/WA : +6282233868677
0 Response to "TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (People Smuggling) | konsultasi :085276800900"
Posting Komentar