Hubungan Dokter-Pasien; Transaksi Terapeutik | konsultasi :085276800900
Minggu, 29 Oktober 2017
Hubungan Dokter Pasien,
Hukum Kedokteran,
Hukum Kesehatan,
Kewajiban Dokter Pasien,
Kontrak Dokter Pasien,
Perjanjian Dokter Pasien,
Perkara Perdata,
Transaksi Terapeutik
Pada jaman dahulu hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien merupakan hubungan interpersonal, karena memang tujuannya adalah penyembuhan pasien saja. Keadaan itu kini telah berubah yaitu Pasien tidak hanya sebagai person tetapi pasien dalam keseluruhan integritasnya, Pasien sebagai supra sistemnya.
Hal ini disebabkan karena tujuan utamanya yang ganda, yaitu preventif kuratif,promotif dan rehabilitatif.
Hal ini disebabkan karena tujuan utamanya yang ganda, yaitu preventif kuratif,promotif dan rehabilitatif.
Hubungan transaksi terapeutik antara dokter pasien pada asasnya bertumpu pada hak menentukan nasib sendiri (the right self-determination) dan hak informasi (the riht to information).
Oleh karena itulah, dalam hubungan/transaksi terapeutik ini hak pasien damping dilindungi oleh kedua hak tersebut. Hak menentukan nasib sendiri tidak mungkin terwujud secara optimal apabila tidak didampingi oleh hak atas informasi.
Sebab keputusan akhir mengenai penentuan nasib sendiri tersebut dpat diberikan apabila untuk pengambilan keputusan itu memperoleh informasi yang lengkap tentang segala untung ruginya bila sesuatu keputusan telah diambil.
Oleh karena itulah, dalam hubungan/transaksi terapeutik ini hak pasien damping dilindungi oleh kedua hak tersebut. Hak menentukan nasib sendiri tidak mungkin terwujud secara optimal apabila tidak didampingi oleh hak atas informasi.
Sebab keputusan akhir mengenai penentuan nasib sendiri tersebut dpat diberikan apabila untuk pengambilan keputusan itu memperoleh informasi yang lengkap tentang segala untung ruginya bila sesuatu keputusan telah diambil.
Jadi sekali lagi, dengan kedua hak tersebutlah hak pasien bertumpu. Dengan kedua hak itu Pasien bersama-sama dengan dokter menemukan terapi yang paling tepat untuk kesehatannya, dan bila terapi yang paling tepat itu telah ditemukan oleh kedua belah pihak, maka dia berdualah yang bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi sebagai efek sampingan dari terapi tersebut.
Persetujuan pasien inilah yang dalam Hukum Kedokteran disebut “Informed consent”.
Persetujuan pasien inilah yang dalam Hukum Kedokteran disebut “Informed consent”.
Berdasarkan transaksi terapeutik itulah, lahir hak dan kewajiban antara pasien dan dokter secara timbale balik.
Dokter di satu pihak dan pasien di pihak lain dalam satu hubungan transaksi terapeutik ialah berkedudukan sama sebagai subyek hukum, dan dalam memanggung hak dan kewajiban.
Dokter di satu pihak dan pasien di pihak lain dalam satu hubungan transaksi terapeutik ialah berkedudukan sama sebagai subyek hukum, dan dalam memanggung hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter – pasien dapat dirinci sebagai berikut :
A. Kewajiban dan Hak Dokter
1. Kewajiban Dokter
Kewajiban dokter dapat dibedakan dalam tiga kelompok,yaitu(periksa .Fred Ameln,1991:56-57)
a. Kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan(health care);
b. Kewajiban yang berhubungan dengan hak pasien, meliputi:
1) Hak atas informasi;
2) Hak memberikan persetujuan;
3) Hak memilih dokter;
4) Hak memilih sarana kesehatan(RS);
5) Hak atas rahasia kedokteran;
6) Hak menolak pengobatan /perawatan;
7) Hak menolak suatu tindakan medis tertentu;
8) Hak untuk menghentikan pengobatan;
9) Hak atas “second opinion”(pendapat kedua);
10) Hak melihat rekam medis.
c. Kewajiban yang berhubungan dengan standar profesi kedokteran dan kewajiban yang timbul dari standar profesi kedokteran.
2. Hak Dokter
Hak dokter meliputi antara lain ,sebagai berikut:
(periksa.Fred Ameln,1991:64-66)
a. Hak untuk bekerja menurut standarmedik;
b. Hak menolak pelaksanaan tindakan medik,karena secara profesional tidak dapat dipertanggungjawabkannya;
c. Hak melakukan tindakan medik yang menurut suara hatinya tidak baik;
d. Hak mengakhiri hubungan dengan pasien ;
e. Hak atas privacy dokter;
f. Hak atas informasi pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap dokter;
g. Hak atas balas jasa;
h. Hak atas pemberian penjelasan yang lengkap oleh pasien tentang penyakitnya;
i. Hak membela diri;
j. Hak memilih pasien;
k. Hak menolak memberi keterangan tantang pasien di pengadilan.
B. Hak dan Kewajiban pasien
1. Hak Pasien
Menurut H.j.j. Leenen,hak pasien yang bersifat umum dapat dirinci sebagai berikut:
(Periksa Prasetyo Hadi Purwandoko dan Suranto,1991:66-67)
a. Hak atas perawatan dan pengurusan perawatan;
b. Hak menolak cara perawatan tertentu;
c. Hak untuk memilih tenaga kesehatan dan rumah sakit;
d. Hak atas informasi;
e. Hak menolak cara perawatan tanpa ijin;
f. Hak atas rasa aman dan tidak diganggu (“privacy”);
g. Hak atas pembatasan terhadap pengaturan kebebasan perawatan ;
h. Hak untuk mengakhiri perjanjian perawatan.
Selain hak- hak pasien yang bersifat umum tersebut ada juga hak- hak pasien psikiatris hak pasien psikiatrisini dibagi menjadi dua ,yaitu hak pasien psikiatris yang dirumah sakitkan secara sukarela dan yang dipaksakan .
Hak –hak pasien psikiatrisyang dirumah sakitkan secara sukarela adalah sebagai berikut
(Periksa. Prasetyo Hadi Purwandoko dan Suranto,1991:68)
a. Hak untuk mengadakan komunikasi secara bebas;
b. Hak atas perlindungan pasien lain yang membahayakan ;
c. Hak atas perlindungan terhadap paksaan ;
d. Hak untuk mendapatkan upah atas pekerjaan yang dilakukannya;
e. Hak memiliki barang- barang yang diperolehnya dirumah sakit karena bekerja.
Bagi pasien yang dirumahsakitkan secara terpaksa (dipaksa)mempunyai hak-hak sebagai berikut:( Periksa .Prasetyo Hadi Purwandoko dan Suranto,1991:68)
a. Hak untuk mendapatkan penjelasan tentang hak dan kewajiban hukum;
b. Hak mendapatkan perawatan ahli lain (di luar rumah sakit tempat ia dirawat).
Sedangkan menurut keputusan hukum kesehatan ,kewajiban pasien dirinci sebagai berikut :(Periksa. Fred Ameln,1991: 40-41)
a. Hak atas informasi ;
b. Hak memberikan persetujuan ;
c. Hak memilih dokter;
d. Hak memilih sarana kesehatan (RS);
e. Hak atas rahasia kedokteran ;
f. Hak menolak pengobatan /perawatan;
g. Hak menolak suatu tindakan medis tertentu;
h. Hak untuk menghentikan pengobatan ;
i. Hak atas “second opinion “(pendapat kedua);
j. Hak melihat rekam medis.
Hak butir a dan b tersebut dinamakan “informed Consent”.
Dari hak-hak pasien tersebut dimuka ,ada dua hak yang sangat penting ,sebagai dasar atau tumpuan hukum kedokteran ,yaitu hak menentukan nasib sendiri dan hak atas informasi.
2. Kewajiban Pasien
Selain mempunyai hak pasien juga mempunyai kewajiban. Suatu kewajiban moral pasien ialah memelihara kesehatannya . Kewajiban pasien ini merupakan hak bagi dokter /rumah sakit . Kewajiban pasien menurut hukum dapat dirinci sebagai berikut : (Lihat Soerjono Soekanto,1989:162-163)dan Fred Ameln,1991 :53-54)
a. Kewajiban memberikan informasi secara lengkap kepada dokter / tenaga kesehatan tentang penyakitnya;
b. Kewajiban melaksanakan nasehat-nasehat yang diberikan oleh dokter / tenaga kesehatan (mentaati petunjuk dan instruksi dokter);
c. Kewajiban menghormati kerahasiaan diri dan dokter/ tenaga kesehatan wajib menyimpan rahasia kedokteran;
d. Kewajiban memberikan ganti rugi bila tindakannya (pasien) merugikan pihak lain ;
e. Kewajiban berterus terang bila timbul masalah (dalam hubungannya dengan tenaga kesehatan);
f. Kewajiban mentaati aturan rumah sakit ;
g. Kewajiban memberikan imbalan jasa kepada dokter/ tenaga profesional yang telah diberikan oleh dokter/tenaga kesehatan;
h. Kewajiban melunaskan biaya rumah sakit.
Dari penjelasan dimuka ,jelaslah bahwa akibat transaksi terapeutik dokte pasien ialah lahirlah hak dan kewajiban masing- masing pihak (dokter-pasien ).
hukum ialah adanya persetujuan ,yaitu persetujuan untuk dirawat dengan menggunakan cara /teknik/terapi tertentu yang sudah disepakati bersama berdasarkan informasi yang lengkap dan akurat tentang penyakit yang dideritanya tentang kemungkinan akibat yang bisa timbul,yang akhirnya berdasarkan informasi tersebut menentukan sendiri sikap terhadap salah satu dari sekian banyak cara /teknik/terapi yang diinformasikan kepadanya.
Dalam transaksi terapeutik upaya penyembuhan merupakan perjanjian yang sifatnya memberikan bantuang pertolongan . Dengan demikian merupakan upaya yang hasilnya belum pasti . Dan yang penting ialah bahwa bantuan pertolongan itu harus dengan hati-hati dan penuh ketegangan(“medzorg on inspanning”).
Upaya penyembuhan hanyalah satu “inspanningsverbintenis”,satu perjanjian mengupayakan penyembuhan yang harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh ketegangan .Akibatnya bila upaya penyembuhan gagal,maka kesalahan tidak hanya ditimpahkan kepada dokter saja,karena sejak semula upaya yang berupa terapi itu dicari bersama –sama dan disepakati bersama dalam memilih yang paling tepat ,jadi kegagalan merupakan konsekuensi bersama antara Dokter –Pasien (Periksa. Hermien Hadiati Koeswadji,1984: 31-33 dan Fred Ameln,1991:42).
Upaya penyembuhan hanyalah satu “inspanningsverbintenis”,satu perjanjian mengupayakan penyembuhan yang harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh ketegangan .Akibatnya bila upaya penyembuhan gagal,maka kesalahan tidak hanya ditimpahkan kepada dokter saja,karena sejak semula upaya yang berupa terapi itu dicari bersama –sama dan disepakati bersama dalam memilih yang paling tepat ,jadi kegagalan merupakan konsekuensi bersama antara Dokter –Pasien (Periksa. Hermien Hadiati Koeswadji,1984: 31-33 dan Fred Ameln,1991:42).
Informed Consent sebagai persetujuan sepihak dari pasien tidak mungkin diberikan bila tidak didasarkan atas informasi tentang penyakit dan upaya penyembuhan yang lengkap ,jelas,serta tindakan –tindakan apa yang dapat dilakukan , serta kemungkinan- kemungkinan apa saja yang dapat terjadi.
Informed Consent inilah yang dijadikan dasar bagi pasien untuk akhirnya memutuskan secara mandiri atau tidak ada tindakan terapeutik yang akan diambil. Kedudukan Informed consent yang demikian itu harus dicatat dan direkam dalam Rekam Medik /Kesehatan (RM/K), yang dalam kepustakaan disebut “medical record” Dengan demikian persetujuan merupakan dasar bagi pembenaran dilakukannya salahsatu tindakan terapeutik tertentu karena persetujuan baik tertulis maupun diam-diam mempunyai arti diatas hukum ,sebab dalam perjanjian peresetujuan merupakan syarat bagi berlakunya persetujuan .
Informed Consent inilah yang dijadikan dasar bagi pasien untuk akhirnya memutuskan secara mandiri atau tidak ada tindakan terapeutik yang akan diambil. Kedudukan Informed consent yang demikian itu harus dicatat dan direkam dalam Rekam Medik /Kesehatan (RM/K), yang dalam kepustakaan disebut “medical record” Dengan demikian persetujuan merupakan dasar bagi pembenaran dilakukannya salahsatu tindakan terapeutik tertentu karena persetujuan baik tertulis maupun diam-diam mempunyai arti diatas hukum ,sebab dalam perjanjian peresetujuan merupakan syarat bagi berlakunya persetujuan .
Dalam transaksi terapeutik , para pihak dalam perjanjian itu bukan hanya dokter-pasien saja secara pribadi. Sebab pasien /penderita akan berusaha mendatangi baik dokter sebagai orang perseorangan maupun orang dalam bentuk badan hukum(rumah sakit ,yayasan,atau lembaga lain ).
Sehingga dapat dibedakan antara kelompok pasien yang memang secara nyata mengadakan perjanjian dan kelompok pasien yang tanpa mengadakan suatu perjanjian . Pembedaan ini memperjelas hubungan yang dapat ditimbulkan secara langsung dari adanya perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban terhadap para pihak dalam perjanjian .
Hal ini penting dalam kaitannya bila terjadi kesalahan yang disengaja ,yang dapat diselesaikan secara langsung oleh pihak yang dirugikan kepada pihak yang menyebabkan kesalahan tadi. Pentingnya hal tersebut,karena dalam hukum ada pihak –pihak yang tidak mampu bertindak dalam perjanjian (seperti : anak dibawah umur,orang yang cacat jiwanya),sehingga mereka tidak mampu bertindak secara mandiri sebagai pihak dalam perjanjian.
Disamping itu dari pihak dokter pun ,dalam perjanjian dapat terjadi pada seorang perawat yang tidak mempunyai kewenangan bertindak tetapi menjalankan tugasnya karena perintah dokter atau rumah sakit . Perjanjian dengan rumah sakit akan mempunyai efek yang berbeda.Lebih- lebih bila dalam penanganan pelayanan kesehatan tersebut pihak yang dimaksud berupa tim.
Sehingga dapat dibedakan antara kelompok pasien yang memang secara nyata mengadakan perjanjian dan kelompok pasien yang tanpa mengadakan suatu perjanjian . Pembedaan ini memperjelas hubungan yang dapat ditimbulkan secara langsung dari adanya perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban terhadap para pihak dalam perjanjian .
Hal ini penting dalam kaitannya bila terjadi kesalahan yang disengaja ,yang dapat diselesaikan secara langsung oleh pihak yang dirugikan kepada pihak yang menyebabkan kesalahan tadi. Pentingnya hal tersebut,karena dalam hukum ada pihak –pihak yang tidak mampu bertindak dalam perjanjian (seperti : anak dibawah umur,orang yang cacat jiwanya),sehingga mereka tidak mampu bertindak secara mandiri sebagai pihak dalam perjanjian.
Disamping itu dari pihak dokter pun ,dalam perjanjian dapat terjadi pada seorang perawat yang tidak mempunyai kewenangan bertindak tetapi menjalankan tugasnya karena perintah dokter atau rumah sakit . Perjanjian dengan rumah sakit akan mempunyai efek yang berbeda.Lebih- lebih bila dalam penanganan pelayanan kesehatan tersebut pihak yang dimaksud berupa tim.
Sedangkan syarat lainnya agar transaksi terapeutik itu sah menurut hukum , harus memenuhi syarat sahnya perjanjian , sebagaimana dapat dilihat dalam pasal 1320 KUH Perdata (BW), yaitu antara lain : adanya kata sepakat para pihak, para pihak mampu untuk bertindak , isi perjanjian jelas , dan apa yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan undang – undang maupun hukum yang berlaku pada saat perjanjian itu dibuat (Periksa syarat umum perjanjian di dalam 1320 KUH Perdata /BW).
Disamping itu ,isi dan pelaksanaan perjanjian pada hakekatnya berisikan hal-hal :tidak bertentangan dengan kepatutan , berdasarkan etikad baik, dan mencakup kepentingan para pihak. Kepatutan dan etikad baik itu dikaitkan dengan tolak ukur yang berlaku dalam masyarakat setempat.
Disamping itu ,isi dan pelaksanaan perjanjian pada hakekatnya berisikan hal-hal :tidak bertentangan dengan kepatutan , berdasarkan etikad baik, dan mencakup kepentingan para pihak. Kepatutan dan etikad baik itu dikaitkan dengan tolak ukur yang berlaku dalam masyarakat setempat.
1. Kecamatan Bukit Raya
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Bukit Raya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Tangkerang Labuai (Kodepos : 28281)
- Kelurahan/Desa Dirgantara (Kodepos : 28283)
- Kelurahan/Desa Simpang Tiga (Kodepos : 28284)
- Kelurahan/Desa Tebingtinggi (Kodepos : 28287)
- Kelurahan/Desa Tangkerang Selatan (Kodepos : 28288)
- Kelurahan/Desa Tangkerang Utara (Kodepos : 28289)
2. Kecamatan Lima Puluh
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Lima Puluh di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Rintis (Kodepos : 28141)
- Kelurahan/Desa Sekip (Kodepos : 28142)
- Kelurahan/Desa Tanjung Rhu (Kodepos : 28143)
- Kelurahan/Desa Pesisir (Kodepos : 28144)
3. Kecamatan Marpoyan Damai
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Marpoyan Damai di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Maharatu (Kodepos : 28125)
- Kelurahan/Desa Sidomulyo Timur (Kodepos : 28125)
- Kelurahan/Desa Wonorejo (Kodepos : 28125)
- Kelurahan/Desa Tangkerang Barat (Kodepos : 28282)
- Kelurahan/Desa Tangkerang Tengah (Kodepos : 28282)
4. Kecamatan Payung Sekaki
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Air Hitam (Kodepos : 28292)
- Kelurahan/Desa Labuh Baru Barat (Kodepos : 28292)
- Kelurahan/Desa Labuh Baru Timur (Kodepos : 28292)
- Kelurahan/Desa Tampan (Kodepos : 28292)
5. Kecamatan Pekanbaru Kota
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pekanbaru Kota di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Suka Ramai (Kodepos : 28111)
- Kelurahan/Desa Suma Hilang (Kodepos : 28111)
- Kelurahan/Desa Kota Tinggi (Kodepos : 28112)
- Kelurahan/Desa Kota Baru (Kodepos : 28114)
- Kelurahan/Desa Tanah Datar (Kodepos : 28115)
- Kelurahan/Desa Simpang Empat (Kodepos : 28116)
6. Kecamatan Rumbai
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Rumbai di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Sri Meranti (Kodepos : 28261)
- Kelurahan/Desa Palas (Kodepos : 28264)
- Kelurahan/Desa Rumbai Bukit (Kodepos : 28264)
- Kelurahan/Desa Umban Sari (Kodepos : 28265)
- Kelurahan/Desa Muara Fajar (Kodepos : 28267)
7. Kecamatan Rumbai Pesisir
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Rumbai Pesisir di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Limbungan (Kodepos : 28261)
- Kelurahan/Desa Limbungan Baru (Kodepos : 28261)
- Kelurahan/Desa Lembah Sari (Kodepos : 28262)
- Kelurahan/Desa Lembah Damai (Kodepos : 28263)
- Kelurahan/Desa Meranti Pandak (Kodepos : 28266)
- Kelurahan/Desa Tebing Tinggi Okura (Kodepos : 28287)
8. Kecamatan Sail
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Sail di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Cinta Raja (Kodepos : 28131)
- Kelurahan/Desa Suka Maju (Kodepos : 28131)
- Kelurahan/Desa Suka Mulia (Sukamulya) (Kodepos : 28131)
9. Kecamatan Senapelan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Senapelan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Sago (Kodepos : 28151)
- Kelurahan/Desa Kampung Dalam (Kodepos : 28152)
- Kelurahan/Desa Kampung Bandar (Kodepos : 28153)
- Kelurahan/Desa Kampung Baru (Kodepos : 28154)
- Kelurahan/Desa Padang Terubuk (Kodepos : 28155)
- Kelurahan/Desa Padang Bulan (Kodepos : 28156)
10. Kecamatan Sukajadi
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Sukajadi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Sukajadi (Kodepos : 28121)
- Kelurahan/Desa Harjosari (Kodepos : 28122)
- Kelurahan/Desa Kedungsari (Kodepos : 28123)
- Kelurahan/Desa Kampung Melayu (Kodepos : 28124)
- Kelurahan/Desa Jadirejo (Kodepos : 28126)
- Kelurahan/Desa Pulau Karam (Kodepos : 28127)
- Kelurahan/Desa Kampung Tengah (Kodepos : 28128)
11. Kecamatan Tampan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tampan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Delima (Kodepos : 28291)
- Kelurahan/Desa Tuah Karya (Kodepos : 28291)
- Kelurahan/Desa Simpang Baru (Kodepos : 28293)
- Kelurahan/Desa Sidomulyo Barat (Kodepos : 28294)
12. Kecamatan Tenayan Raya
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Rejosari (Kodepos : 28281)
- Kelurahan/Desa Sail (Kodepos : 28285)
- Kelurahan/Desa Kulim (Kodepos : 28286)
- Kelurahan/Desa Tangkerang Timur (Kodepos : 28289)
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Bukit Raya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Tangkerang Labuai (Kodepos : 28281)
- Kelurahan/Desa Dirgantara (Kodepos : 28283)
- Kelurahan/Desa Simpang Tiga (Kodepos : 28284)
- Kelurahan/Desa Tebingtinggi (Kodepos : 28287)
- Kelurahan/Desa Tangkerang Selatan (Kodepos : 28288)
- Kelurahan/Desa Tangkerang Utara (Kodepos : 28289)
2. Kecamatan Lima Puluh
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Lima Puluh di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Rintis (Kodepos : 28141)
- Kelurahan/Desa Sekip (Kodepos : 28142)
- Kelurahan/Desa Tanjung Rhu (Kodepos : 28143)
- Kelurahan/Desa Pesisir (Kodepos : 28144)
3. Kecamatan Marpoyan Damai
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Marpoyan Damai di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Maharatu (Kodepos : 28125)
- Kelurahan/Desa Sidomulyo Timur (Kodepos : 28125)
- Kelurahan/Desa Wonorejo (Kodepos : 28125)
- Kelurahan/Desa Tangkerang Barat (Kodepos : 28282)
- Kelurahan/Desa Tangkerang Tengah (Kodepos : 28282)
4. Kecamatan Payung Sekaki
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Air Hitam (Kodepos : 28292)
- Kelurahan/Desa Labuh Baru Barat (Kodepos : 28292)
- Kelurahan/Desa Labuh Baru Timur (Kodepos : 28292)
- Kelurahan/Desa Tampan (Kodepos : 28292)
5. Kecamatan Pekanbaru Kota
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pekanbaru Kota di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Suka Ramai (Kodepos : 28111)
- Kelurahan/Desa Suma Hilang (Kodepos : 28111)
- Kelurahan/Desa Kota Tinggi (Kodepos : 28112)
- Kelurahan/Desa Kota Baru (Kodepos : 28114)
- Kelurahan/Desa Tanah Datar (Kodepos : 28115)
- Kelurahan/Desa Simpang Empat (Kodepos : 28116)
6. Kecamatan Rumbai
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Rumbai di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Sri Meranti (Kodepos : 28261)
- Kelurahan/Desa Palas (Kodepos : 28264)
- Kelurahan/Desa Rumbai Bukit (Kodepos : 28264)
- Kelurahan/Desa Umban Sari (Kodepos : 28265)
- Kelurahan/Desa Muara Fajar (Kodepos : 28267)
7. Kecamatan Rumbai Pesisir
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Rumbai Pesisir di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Limbungan (Kodepos : 28261)
- Kelurahan/Desa Limbungan Baru (Kodepos : 28261)
- Kelurahan/Desa Lembah Sari (Kodepos : 28262)
- Kelurahan/Desa Lembah Damai (Kodepos : 28263)
- Kelurahan/Desa Meranti Pandak (Kodepos : 28266)
- Kelurahan/Desa Tebing Tinggi Okura (Kodepos : 28287)
8. Kecamatan Sail
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Sail di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Cinta Raja (Kodepos : 28131)
- Kelurahan/Desa Suka Maju (Kodepos : 28131)
- Kelurahan/Desa Suka Mulia (Sukamulya) (Kodepos : 28131)
9. Kecamatan Senapelan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Senapelan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Sago (Kodepos : 28151)
- Kelurahan/Desa Kampung Dalam (Kodepos : 28152)
- Kelurahan/Desa Kampung Bandar (Kodepos : 28153)
- Kelurahan/Desa Kampung Baru (Kodepos : 28154)
- Kelurahan/Desa Padang Terubuk (Kodepos : 28155)
- Kelurahan/Desa Padang Bulan (Kodepos : 28156)
10. Kecamatan Sukajadi
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Sukajadi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Sukajadi (Kodepos : 28121)
- Kelurahan/Desa Harjosari (Kodepos : 28122)
- Kelurahan/Desa Kedungsari (Kodepos : 28123)
- Kelurahan/Desa Kampung Melayu (Kodepos : 28124)
- Kelurahan/Desa Jadirejo (Kodepos : 28126)
- Kelurahan/Desa Pulau Karam (Kodepos : 28127)
- Kelurahan/Desa Kampung Tengah (Kodepos : 28128)
11. Kecamatan Tampan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tampan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Delima (Kodepos : 28291)
- Kelurahan/Desa Tuah Karya (Kodepos : 28291)
- Kelurahan/Desa Simpang Baru (Kodepos : 28293)
- Kelurahan/Desa Sidomulyo Barat (Kodepos : 28294)
12. Kecamatan Tenayan Raya
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau :
- Kelurahan/Desa Rejosari (Kodepos : 28281)
- Kelurahan/Desa Sail (Kodepos : 28285)
- Kelurahan/Desa Kulim (Kodepos : 28286)
- Kelurahan/Desa Tangkerang Timur (Kodepos : 28289)
0 Response to "Hubungan Dokter-Pasien; Transaksi Terapeutik | konsultasi :085276800900"
Posting Komentar