TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PARKIR | konsultasi :085276800900
Sabtu, 28 Oktober 2017
Hak Parkir,
Hukum Perdata,
Hukum Perlindungan Konsumen,
Klausula Baku,
Parkir,
Tanggung Jawab Pengelola Parkir,
UU Konsumen
Pengasuh Rubrik Advokasi, dalam hal ini saya mau mempertanyakan tentang bagaimana pertanggungjawaban hukum pengelola tempat parkir sepeda motor apabila terjadi kehilangan helm karena pada tempat parkir motor tersebut terpasang kalimat “helm hilang bukan tanggung jawab tukang parkir”?
Jawaban:
Perlu kami jelaskan bahwa tempat parkir berdasarkan Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, merupakan perjanjian penitipan barang dimana berdasarkan Pasal 1694 KUH Perdata dapat dilihat pengertian penitipan, yaitu : “Penitipan adalah terjadi, apabila seseorang menerima sesuatu barang, dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.”
Berdasarkan Pasal 1706 KUHPer, pengelola tempat parkir sebagai penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikan barang-barang yang dititipkan (motor) dalam keadaan semula pada saat barang tersebut dititipkan.
Dengan demikian maka pengelola parkir bertanggung jawab atas motor dan segala benda yang “menempel” pada motor. Helm dapat dikatakan benda yang “menempel” pada motor karena berdasarkan Pasal 57 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, dan apabila kendaraan tersebut sepedah motor wajib dilengkapi helm. Dengan begitu helm dan motor dianggap satu kesatuan. Kosekuensinya, pengelola tempat parkir tidak saja harus menjaga motor, tetapi juga harus menjaga helm sebagai satu kesatuan dengan motor.
Dalam hal helm hilang dari tempat penitipan yang ada di tempat parkir tersebut, maka pengelola parkir juga bertanggung jawab sebagaimana dijelaskan di atas mengenai penitipan.
Pengelola parkir dapat dituntut pertanggungjawabannya oleh pihak yang dirugikan atas dasar terjadinya wanprestasi dalam perjanjian penitipan barang antara pengelola parkir dengan pemilik motor. Akibat adanya wanprestasi dari pihak pengelola tempat parkir, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, pengelola parkir wajib mengganti biaya, rugi, dan bunga (hal-hal yang diharapkan untuk didapatkan oleh pemilik motor apabila tidak terjadi wanprestasi) kepada pemilik motor.
Sedangkan, mengenai tulisan yang berbunyi “helm hilang bukan tanggung jawab tukang parkir”, tulisan tersebut dapat dianggap sebagai klausula bakuyang bertujuan untuk mengalihkan tanggung jawab dari pengelola tempat parkir. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU 8 Tahun 1999” tantang Perlindungan Konsumen, klausula baku yang menyatakan pengalihkan tanggung jawab pelaku usaha dilarang untuk dicantumkan. Konsekuensi dari pencantuman klausula baku tersebut terdapat pada Pasal 18 ayat (3) UU 8/1999yaitu klausula baku tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak berlaku atau yang biasa disebut dengan “dinyatakan batal demi hukum”.
Walaupun klausula baku tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab pengelola parkir atas hilangnya helm, ada baiknya bahwa para pemilik motor tetap melakukan tindakan pencegahan dengan tidak meletakkan begitu saja helm di motor tanpa dikunci karena hal tersebut mengakibatkan helm lebih berisiko untuk hilang.
nama nama pengacara di pekanbaru
pengacara top riau
pengacara terkenal di pekanbaru
pengacara top pekanbaru
pengacara kondang pekanbaru
daftar nama pengacara di pekanbaru
jasa pengacara pekanbaru
pengacara perceraian di pekanbaru
pengacara top riau
pengacara terkenal di pekanbaru
pengacara top pekanbaru
pengacara kondang pekanbaru
daftar nama pengacara di pekanbaru
jasa pengacara pekanbaru
pengacara perceraian di pekanbaru
0 Response to "TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PARKIR | konsultasi :085276800900"
Posting Komentar