SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA | konsultasi :085276800900
Sabtu, 28 Oktober 2017
Criminal Justice System,
Hukum Acara Pidana,
Hukum Pidana,
KUHAP,
KUHP,
Penegakan Hukum Pidana,
Sistem Peradilan Pidana
Pengertian dari sistem peradilan pidana (criminal justisce system) tidak dapat dipisahkan dari pengertian sistem dan peradilan pidana itu sendiri. Secara etimologis, sistem mengandung tiga makna yakni: Pertama, perangkat unsur yang teratur saling berkaitan hingga membentuk totalitas, Kedua, susunan yang teratur dari pandangan-pandangan teori, asas dan sebagainya. Ketiga, adanya sebuah metode.[1]Sedangkan peradilan pidana merupakan suatu proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara pidana. Dapat dipahami bahwa sistem peradilan pidana (criminal justisce system) adalah segenap proses atau mekanisme yang dijalankan oleh perangkat-perangkat tertentu dalam melakukan penegakan hukum pidana.
Pengertian etimologis tersebut di atas sejalan dengan pendapat Remington dan Ohlin yang mengartikan sistem peradilan pidana sebagai “pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana, dan peradilan pidana sebagai suatu sistem merupakan interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktik administrasi dan sikap/tingkah laku sosial.”[2]Konsekuensinya, pengertian sistem itu mengandung implikasi suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara efiensi untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya.[3]
Hagan membedakan pengertian antara “criminal justisce process”dengan “criminal justisce system”.[4]Lebih lanjut Hagan mendefiniskan bahwa criminal justisce process sebagai “tahap dari suatu putusan yang menghadapkan seorang tersangka kedalam suatu proses yang menentukan pidana baginya.”[5]Sedangkan criminal justisce system adalah “interkoneksi antara keputusan dari setiap instansi yang terlibat dalam proses peradilan pidana.”[6]
Berbeda halnya dengan Syaiful Bakhri, “sistem peradilan pidana diidentikan dengan sistem penegakan hukum”.[7]Sebelumnya, sistem peradilan pidana sebagai sistem penegakan hukum juga disampaikan oleh Mardjono dengan memberikan batasan sistem peradilan pidana “sebagai sistem dalam suatu masyarakat untuk menaggulangi masalah kejahatan”.[8] Di kesempatan lain, Marjono menjelaskan “bahwa yang dimaksud dengan menanggulangi kejahatan ialah mengendalikan kejahtaan agar berada dalam batas-batas toleransi masyrakat”.[9]
Pengertian sistem peradilan pidana yang dikemukan oleh Marjono tersebut dikritisi oleh Romli Atmasasmita dengan menyatakan “bahwa terdapat perbedaan antara “pengendalian sosial” dan “penegakan hukum”.[10] Menurut Romli, “pengendalian sosial” mengandung aspek manejemen sedangkan “penegakan hukum” mengandung aspek operasionalisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku”.[11] Peraturan perundang-undangan yang dimaksud menyangkut dengan ditegakkannya pidana materil melalui pidana formil.
Dengan demikian sistem peradilan pidana tidak dapat dilihat dalam suatu aspek yang berdiri sendiri. Sebagaiamana yang dikemukakan oleh Romli, sistem peradilan pidana harus dilihat dalam sudut pendekatan normatif yang menempatkan bahwa institusi penegak hukum sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pendekatan manajemen atau administrasi yang memandang institusi penegak hukum sebagai suatu organisasi yang memiliki mekanisme kerja dan pendekatan sosial yang menekan bahwa institusi penegak hukum sebagai bagian dari sosial masyarakat.[12]
Sistem peradilan pidana dalam pendekatan normatif,[13]Packer membedakan sistem peradilan pidana kedalam 2 model, yaitu: “crime control model” dan “due procces model”.[14] Pada dasarnya, kedua model ini sistem peradilan pidana ini dilandaskan pada asumsi yang sama yakni:[15] Pertama, penilaian dan penetapan suatu tindakan sebagai tindak pidana harus lebih dahulu ditetapkan jauh sebelum proses identifikasi dan kontak dengan tersangka pelaku kejahatan atau asas “ex post facto law” atau asas undang-undang tidak berlaku surut. Kedua, terdapat pembatasan wewenang dari aparatur penegak hukum untuk melakukan tindakan penyidikan dan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku kejahatan. Ketiga, setiap pelaku kejahatan adalah subjek hukum yang harus dilindungi dan berhak atas peradilan yang jujur dan tidak memihak. Pembedaan yang dilakukan oleh Packer tersebut merupakan sebuah upaya untuk memberikan petunjuk operasional terhadap kompleksnya nilai-nilai yang mendasari dari suatu system peradilan pidana.
Berlandaskan pada asumsi yang sama, tetap terdapat perbedaan antara crime control model dan due procces model. Perbedaan tersebut dapat ditelusuri dari mekanisme dan tipologi dari masing-masing kedua sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana yang menganut crime control model dilandasi pada nilai yang terdiri dari:
1. Tindakan refresif terhadap suatu tindakan kriminal merupakan fungsi terpenting dari suatu proses peradilan;
2. Perhatian utama harus ditujukan pada efisiensi penegakan hukum untuk menyeleksi tersangka, menetapkan kesalahannya dan menjamin atau melindungi hak tersangka dalam proses peradilannya;
3. “asas praduga tak bersalah” atau “persumtion of guilt” akan menyebabkan sistem ini dilaksanakan secara efisien; dan
4. Proses penegakan hukum harus menitikberatkan kepada kualitas temuan-temuan fakta administrative, karena temuan tersebut akan membawa kea rah: (a) Pembebasan tersangka dari penuntutan, atau (b) kesediaan tersangka menyatakan dirinya bersalah atau “plead guilty”.[16]
Sedangkan sistem peradilan pidana yang menganut duo procces model dilandasi pada nilai yang terdiri dari:
1. Kemungkinan adanya faktor :kelalaian yang sifatnya manusiawi” atau “human error”menyebabkan model ini menolak “informal fact finding procces” sebagai cara untuk menetapkan secara definitif “factual guilt” seorang;
2. Model ini menekankan pada pencegahan (preventive measures) dan menghapuskan sejumlah kesalahan administrasi dan mekanisme pengadilan;
3. Model ini beranggapan bahwa menempatkan individu secara utuh dah utama dalam proses peradilan dan konsep pembatasan wewenang formal, sangat memerhatikan kombinasi dan stigma dan kehilangan kemerdekaan yang dianggap merupakan pencabutan hak asasi seseorang yang hanya dapat dilakukan oleh negara.
4. Model ini bertitik tolak dari nilai yang bersifat anti terhadap kekuasaan sehingga model ini memegang teguh doktrin legal-guilt dengan konsep pemikiran sebagai berikut:
a. Seorang dianggap bersalah apabila penetapan kesalahannya dilakukan secara procedural da dilakukan oleh mereka yang memiliki wewenang untuk tugas tersebut;
b. Seseorang tidak dianggap bersalah sekalipun kenyataan akan memberatkan jika perlindungan hukum yang diberikan undang-undang kepada orang yang bersangkutan tidak efektif.
5. Gagasan persaman di muka hukum atau “equality before the law” lebih diutamakan;
6. Due process model ini mengutamakan kesusilaan dan keguanaan sanksi pidana.[17]
Dalam pembedaan lainnya, crime control model dan due procces model juga disebut sebagai tipe “affirmative model” dan “negative model”. Affirmative model selalu menekankan pada eksistensi dan penggunaan kekuasaan pada setiap sudut dari proses peradilan pidana, dan dalam model ini kekuasaan legislatif dominan.[18] Sedangkan “negative model” selalau menekankan pembatasan pada kekuasaan formal dan modifikasi dari penggunaan kekuasaan tersebut.[19]Selanjutnya pembatasan pada “negative model” tersebut ditandainya dengan dominannya kekuasaan yudikatif yang selalau mengacu kepada konstitusi.
Secara klasik, sistem peradilan pidana dipengaruhi oleh 2 (dua) sistem hukum bear yakni sistem hukum civil law dan sistem hukum common law. Sistem civil lawsebagai sistem hukum yang bersandar pada prinsip keseragaman, organisasi birokratik, sentralisasi serta menekankan pada pengembangan secara hati-hati pada sistem hukum acara yang memadai, untuk dapat memastikan fakta-fakta, agar keputusannya dapat di capai secara adil menerapakan sistem peradilan pidana yang disebut dengan metode inkuisitur, yakni sistem peradilan pidana yang menempatkan tersangka sebagai objek dari peradilan pidana. Sedangkan sistem common law sebagai sistem hukum yang memperlihatkan individualisme dan desentralisme dengan mengutamakan keadilan serta perlindungan hak-hak individu yang sangat tinggi menerapkan sistem peradilan pidana yang disebut dengan metode akuisitur, yakni sistem peradilan pidana yang menempatkan tersangka sebagai subjek dari dari peradilan pidana dengan segenap hak-hak yang melekat padanya
Dalam perkembangannya, sistem peradilan pidana dengan metode inkuisitur dan akusatur tidak diterapkan secara kaku. Terdapat saling resepsi diantara keduanya. Hal tersebut seiring dengan perjalanan cara berhukum yang dilakukan suatu negara dalam waktu yang relatif lama. Salah satu dari hasil saling resepsi tersebut lahirnya sistem peradilan pidana dengan metode “the mixed type”yang nota bene menggabungkan metode inkuisitur dan akusatur. Meskipun pada dasarnya menggunakan metode inkuisitur pada tahap pemeriksaan pendahuluan akan tetapi dalam pelaksanaan penyeleidikan terdapat seorang “investigating judge” sebagai pejabat yang menilai proses pengambilan bukti. Sementara itu, “investigating judge” merupakan bagian dari sistem peradilan pidana dengan metode akusatur.
0 Response to "SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA | konsultasi :085276800900"
Posting Komentar