ISTILAH HUKUM (2) | konsultasi :085276800900


Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU)
Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) atau money remittance : adalah kegiatan yang dilakukan penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima.

Visum et Repertum
Visum et Repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.
Dasar hukum Visum et Repertum adalah Pasal 133 KUHAP menyebutkan:
(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat

Adil
Pengertian Adil : sama berat ; tidak berat sebelah ; tidak memihak berpihak kepada yg benar ; berpegang pada kebenaran sepatutnya ; tidak sewenang-wenang ; mengadili serangkaian tindakan hakim dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang ; peradilan adalah proses mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian sengketa hukum di hadapan  badan peradilan menurut hukum yang berlaku; pengadilan adalah suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum dalam rangka melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang membentuknya ; badan peradilan tingkat pertama berkuasa mengadili semua perkara hukum di daerah hukumnya.

Abolisi
adalah hak perogratif yang dimiliki kepala negara [presiden] untuk
menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan tuntutan tersebut jika
telah dijalankan

Indonesia Cyber Law
Cyber Law adalah istilah hukum  yang berasal dari Cyberspace Law. Ruang lingkup hukum disini meliputi segala aspek hukum yang berhubungan dengan orang-perorangan, subyek hukum berbadan hukum atau  non-badan hukum, yang menggunakan & memanfaatkan teknologi internet, sejak mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya hingga off-line. Cyber Law dapat juga dimengerti sebagai seperangkat aturan yang dibuat suatu Negara dan berlaku bagi masyarakatnya atau-pun masyarakat asing, subyek hukum dan negara asing yang terkait langsung maupun tak langsung dengan negara pembuat peraturan dimaksud.

Pemberian Kuasa [definisi]
Algra, mendefinisikan pemberian kuasa adalah : suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kuasa kepada pihak yang lain (penerima kuasa/lasthebber), yang menerimanya-untuk atas namanya sendiri atau tidak-menyelenggarakan satu perbuatan hukum atau lebih untuk yang memberi kuasa itu.

Lastgeving
Perjanjian pemberian kuasa atau disebut juga dengan Lastgeving
Diatur di dalam Pasal 1792 s.d. Pasal 1818 KUH Perdata, Perjanjian pemberian kuasa adalah suatu perjanjian yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa (Pasal 1792 KUH Perdata

Memorandum of understanding
Memorandum of understanding [nota kesepahaman]: Adalah sebuah dokumen yang mengungkapkan kesepakatan bersama pada suatu pokok permasalahan, diantara dua pihak atau lebih, bahkan juga terhadap suatu masalah yang tidak terdapat claim berdasarkan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban yang diterapkan kepada para pihak. Dalam prakteknya nota kesepahaman harus meliputi [1] identitas para pihak [2] menguraikan subjek perjanjian serta tujuannya [3] ringkasan persyaratan penting perjanjian dan [4] harus ditandatangani oleh para pihak.

Remedy and Rehabilitation
Remedy and Rehabilitation : kepada seorang yang ditangkap, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karna kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukum administrasi.

Legalitas Dalam Upaya Hukum
legalitas dalam upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur undang-undang

Penahanan [dalam perkara pidana]
APAKAH PENAHANAN: Penahanan adalah upaya paksa menempatkan Tersangka/Terdakwa disuatu tempat yang telah ditentukan, karena alasan dan dengan cara tertentu [pasal 1 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana]

Tindak Pidana Merek
Dalam suatu perkara tindak pidana merek, untuk menentukan apakah terdapat persamaan pada pokoknya atau tidak, maka merek-merek yang bersangkutan harus dipandang pada keseluruhannya. Jadi pada umumnya dapat dikatakan, bahwa harus diperhatikan lebih banyak pada titik-titik persamaan dari pada titik-titik perbedaan

Peradilan

Mr. SJ Fockema Andreae : Peradilan adalah organisasi yang diciptakan oleh Negara untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa hukum ; juga fungsinya disebut peradilan.
Dr. WLG Lemaire : Peradilan sebagai suatu pelaksaan hukum.
Mr. J. Van KAN : Peradilan adalah pekerjaan hakim atau badan pengadilan. Hakim dan pengadilan adalah badan yang oleh penguasa dengan tegas dibebani untuk memeriksa pengaduan tentang gangguan hak [hukum] atau memeriksa gugatan dan badan itu memberi putusan hukum.
Kata Peradilan terdiri dari kata dasar 'adil' dan mendapat awalan 'per' serta akhiran 'an' berarti segala sesuatu yang bertalian dengan pengadilan. Pengadilan disini bukanlah diartikan semata-mata sebagai badan untuk mengadili, melainkan sebagai pengertian yang abstrak, yaitu 'hal memberikan keadilan'. Hal memberikan keadilan berarti yang bertalian dengan tugas badan pengadilan atau hakim dalam memberi keadilan, yaitu memberikan kepada yang bersangkutan - konkritnya kepada yang memohon keadilan - apa yang menjadi haknya atau apa hukumnya. Dalam hakim atau pengadilan memberikan kepada yang bersangkutan tentang apa haknya atau hukumnya selalu dipergunakan atau mendasarkannya pada hukum yang berlaku atau menjamin ditaatinya hukum materiel dengan putusan. Dengan perkataan lain peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana, untuk mempertahankan atau menjamin ditaatinya hukum materiel. Perlu diakui bahwa batasan tersebut belum juga sungguh-sungguh memuaskan dan mencakup segala-galanya, akan tetapi cukup kiranya, untuk meminjam kata-kata G.J. Renier, merupakan 'a pair of pins which people prick into a map to mark the begining and the end of the road they can agree to follow together", sekedar untuk dijadikan pegangan dalam sebuah uraian.

Persetujuan Tindakan Kedokteran
Persetujuan Tindakan Kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Contract Law
Contract Law Definition Body of law that governs oral and written agreements associated with exchange of goods and services, money, and properties. It includes topics such as the nature of contractual obligations, limitation of actions, freedom of contract, privity of contract, termination of contract, and covers also agency relationships, commercial paper, and contracts of employment.
Suatu lembaga dalam hukum yang mengatur mengenai hal-hal yang sifatnya berkaitan dengan perjanjian lisan dan tulisan, berkaitan dengan pertukaran barang dan jasa, uang. Disini mencakup juga topik seputar kewajiban dalam kontrak, pembatasan tindakan, kebebasan berkontrak, keikutsertaan dalam kontrak, pemutusan kontrak, dan meliputi pula hubungan dengan antar badan/lembaga, surat berharga, maupun kontrak kerja.

e-commerce
Saat ini belum ada definisi yang disepakati bersama sehingga sering muncul kerancuan. Ada yang memberikan pengertian bahwa e-commerce adalah web-site yang digunakan untuk berdagang [seperti store front], ada pula yang memberikan pengertian e-commerce sama dengan electronic data interchange. Salah satu definisi yang dapat me-representasi-kan pengertian e-commerce yaitu a dynamic set of technologies, applications and bussines process that link enterprises, consumers and communities through electronic transaction and the electronic exchanges of goods, services and information [Budi Rahardjo - Mengimplementasikan E-Commerce Indonesia]. Terjemahan bebas : e-commerce adalah suatu perangkat teknologi yang dinamis, meliputi aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen dan suatu komunitas melalui transaksi elektronik, yang menyelenggarakan pertukaran elektronik barang, jasa dan informasi 

volenti non fit injuria
Salah satu prinsip hukum, seseorang yang mengetahui dengan persis dan secara sukarela memberikan persetujuan dan berpartisipasi untuk mengambil resiko [misalkan dengan berpartisipasi pada salah satu olahraga yang memiliki resiko dan potensi berbahaya tinggi, seperti balap motor, bela diri dan lain-lain] tidak bisa mengajukan kompensasi [ganti rugi] atas kerusakan atau cidera yang dialami.

justifiable
Dapat dipertahankan, sah atau sebuah sanksi yang dijamin menurut hukum

Herziening dan Request Civiel
Perkataan herziening secara harafiah terjemahannya adalah 'peninjauan kembali'.
Istilah herziening dalam hukum acara pidana yang terdapat di Reglement op de Strafvordering [Sv], berdampingan dengan istilah "Requestciviel" dalam hukum acara perdata yang ada di Reglement op de Rechtsvordering [Rv]. Kedua Reglement ini, umumnya hanya berlaku bagi penduduk golongan Eropa pada zaman Hindia Belanda.

Scripless Securities Settlement System
Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System [BI-SSSS] adalah sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan penatausahaan Surat Berharga secara elektronik dan terhubung langsung antara Peserta, Penyelenggara dan Sistem BI-RTGS.Real Time Gross Settlement
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement [BI-RTGS] adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar Peserta dalam mata uang Rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual

Sertifikat Bank Indonesia Syariah
Sertifikat Bank Indonesia Syariah [SBIS] adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Asuransi atau Pertanggungan
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Tingkat Solvabilitas Perusahaan Asuransi
Batas Tingkat Solvabilitas Perusahaan Asuransi & Perusahaan Reasuransi setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120% [seratus dua puluh per seratus] dari resiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

Pemeriksaan Perusahaan Asuransi
Pemeriksaan Perusahaan Asuransi : adalah rangkaian kegiatan mengumpulkan, mencari, mengolah dan mengevaluasi data dan informasi mengenai kegiatan usaha Perasuransian, yang bertujuan untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran laporan periodik, kepatuhan terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha Perasuransian serta memastikan bahwa laporan periodik sesuai dengan keadaan perusahaan yang sebenarnya.

Prinsip Syariah Asuransi
Prinsip Syariah Asuransi adalah prinsip perjanjian berdasarkan hukum Islam antara perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan pihak lain, dalam menerima amanah dengan mengelola dana peserta melalui kegiatan investasi atau kegiatan lain yang diselenggarakan sesuai syariah.

Polis asuransi
Polis asuransi adalah polis atau perjanjian asuransi, atau dengan nama apapun, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, termasuk tanda bukti kepesertaan asuransi bagi pertanggungan kumpulan, antara pihak penanggung dan pihak pemegang polis atau tertanggung.

Usaha Kartu Kredit [credit card]
Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.

Pembiayaan Konsumen [consumer finance]
Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran;

Anjak Piutang [Factoring]
Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Leasing - Sewa Guna Usaha
Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.

Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan ;

data
Pengertian data secara umum : data adalah informasi dalam bentuk mentah atau tidak terorganisasi (seperti huruf, angka, atau simbol) yang mengacu pada, atau mewakili, kondisi, ide, atau benda. Data tak terbatas dan hadir di mana-mana di alam semesta. Bahkan, Dr. Nobert Wiener [pendiri ilmu cybernetics] pernah mengatakan bahwa dunia ini "...dapat dilihat sebagai segudang pesan data bagi siapapun yang perduli".
General: Information in raw or unorganized form (such as alphabets, numbers, or symbols) that refer to, or represent, conditions, ideas, or objects. Data is limitless and present everywhere in the universe. In fact, as Dr. Norbert Wiener (co-founder of the science of cybernetics) once suggested, this world "... may be viewed as a myriad of 'To Whom It May Concern' messages." See also information and knowledge.
Data pada Komputer : Simbol atau sinyal yang di-input, disimpan, dan diproses oleh komputer, untuk nantinya dikeluarkan [output] informasi yang dapat dimanfaatkan.
Computers: Symbols or signals that are input, stored, and processed by a computer, for output as usable information.
Merupakan data Manajemen yang meliputi komunikasi dan jaringan serta informasi beserta Management subjek pengetahuan.
Data is in the Data Management, Communications, & Networks and Information & Knowledge Management subjects.
Definisi data muncul dari istilah berikut : sistem restore, Archie, jangka waktu pesanan barang, data cross-sectional, dan pertukaran.
data appears in the definitions of the following terms: system restore, Archie, durable goods orders, cross-sectional data, and interchange.

Internet Commerce
Suatu broad disini, mencakup seluruh kegiatan komersial [perdagangan] di internet, termaksud lelang, menempatkan perintah, melakukan pembayaran, transfer-dana, yang dilakukan dengan bekerjasama dengan mitra bisnis lain. Internet Commerce tidak sama dengan perdagangan elektronik [e-commerce] yang merupakan salah satu sub dari internet-commerce.
Internet Commerce
Broad term covering all commercial activity on the internet, including auctioning, placing orders, making payments, transferring funds, and collaborating with trading partners. Internet commerce is not a synonym for electronic commerce (e-commerce) but one of its subsets.

5 Letter C
Faktor yang memutuskan bank untuk mengevaluasi kualitas aplikasi kredit baik untuk bisnis atau pribadi terhadap pinjaman kecil. Empat point dibawah ini semua berada dalam kendali si-pemohon [kredit] sedang point ke lima tidak, antara lain :
reputasi / track record si-pemohon kredit/pinjaman
permodalan yang stabil dan memadai
kapasitas untuk melakukan usaha, apakah menghasilkan arus keuangan [kas] yang cukup untuk menutup hutang dan membayar jasa
Apakah aset berharga yang dijaminkan untuk mengcover total hutang, lebih dari cukup
Lingkup ekonomi lainnya, seperti kondisi usaha, kondusif bagi masyarakat dan pemerintah, rencana bisnis si-pemohon.
Praktek dalam analisa pemberian kredit, pada intinya meliputi 5 Faktor C, antara lain :
collateral [jaminan]
capacity [kapasitas]
capital [kapital]
conditions [kondisi]

character [karakter]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ISTILAH HUKUM (2) | konsultasi :085276800900"

Posting Komentar