Matriks Tindak Pidana Bidang Pertanahan | konsultasi : 085276800900


Muhadar menggunakan istilah "kejahatan" untuk menyatakan tindak pidana di bidang pertanahan. Menurut beliau, kejahatan di bidang pertanahan sebenarnya bukanlah suatu istitah baru dalam hukum pidana tetapi mempakan istilah yang sama dengan kejahatan pada umumnya sebagaimana diatur dalam Buku Ke II KUHP. Hanya saja kejabatan di bidang pertanahan ini berhubungan dengan tanah atau pertanahan sebagai objek atau salah satu unsur adanya kejahatan.

Pasal-pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kejahatan atau tindak pidana di bidang pertanahan adalah sebagai berikut:

1.       Kejahatan terhadap penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 167 KUHP:
(1)  Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan secara diancam dengan pidana pedana paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kehkilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk;
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang pidana menjadi paling lama satu tahun empat bulan;
(4) Pidana tersebut dalam ayat I dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

2.      Kejahatan terhadap pernberian sumpah palsu dan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.
(1)  Barang siapa dalam hal dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah, atau mengadalian akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan dasar, atau tulisan, olehnya sendiri maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah palsu adalah janji atau pengikatan, .yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah;

3.      Kejahatan terhadap pemalsuan surat-surat masing-masing diatur dalam Pasal 263, 264, 266, dan 274 KUHP: PasaI 263 KUHP:
(1) Barang siapa membuat seeara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar atau tidak palsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 264 KUHP:
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
a.      Akta-alda Otentik;
b.      Surat hutang dan sertipikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
c.       Surat sero atau hutang atau sertipikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan yayasan, perseroan atau maskapai;
d.      Talon, tanda bukti dividen atau dengan dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengagnti surat-surat itu;
e.      Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja mekakai surat tersebut dalam alat pertama yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak palsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 266 KUHP:
 (1) Barangsiapa menyuruh masukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otekrik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 274 KUHP:
 (1) Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang syah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau pengadannya atau untuk menyesaikan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud tersebut. memakai surat keterangan itu seolah-olah benar dan tidak palsu.

4.      Kejahatan penggelapan terhadap hak atas barang tidak bergerak, seperti tanah, rumah sawah. Kejahatan ini biasa disebut dengan kejahatan stellionaat, yang diatur dalam Pasal 385 KUHP.
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
(l) barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.
(2) Barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan, atau membebani dengan crediet verband, sesuatu hak tanah lndonesia yang telah dibebam crediet verband, atau sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain.
(3) Barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credieet verband mengenai sesuatu hak tanah lndonesia, dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
(4) Birang siapa dengan maksud yang sama mengadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;
(5) Barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah  dengan hak Indonesia yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukan kepada pihak yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan:
(6) Barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.

Dari Pasal-Pasal di Dalam KUHP tersebut di atas, jika disajikan dalam bentuk tabel akan nampak sebagai berikut:


No
Perihal
Pengaturan Pasal
Ancamana Pidana
Keterangan
1
Penyerobotan Tanah
167 KUHP
Paling lama 9 bulan dan/atau denda Rp. 300
Kejahatan
2
Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
242 KUHP
Paling lama 7 tahun
Kejahatan
3
Pemalsuan Surat
263 KUHP
Paling lama 6 tahun
Kejahatan
4
Pemalsuan Surat
264 KUHP
Paling lama 8 tahun
Kejahatan
5
Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik
266 KUHP
Paling lama 7 tahun
Kejahatan
6
Pemalsuan Surat Keterangan
274 KUHP
Paling lama 2 tahun
Kejahatan
7
Penggelapan terhadap ha katas barang tidak bergerak
285 KUHP
Paling lama 4 tahun
Kejahatan
Sumber: Moeljatno, KUHP, Jakarta, Bina Aksara 1985

Di samping itu masih ada lagi tindak pidana di bidang pertanahan yang di luar Kitab undang-undung Hukum Pidana (KUHP). seperti yang tercantum dalam Peraturan perundan -undangan, seperti :

1.       Pasal 52 UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Ketentuan Pasal 52 UUPA menyatakan bahwa:
(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 15 dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau
(2) Peraturan pemerintah dan peraturan perundangan yang dimaksud dalam pasal 19, 22, 24 ayat (1), 46, 47, 48, 49 ayat (3) dan 50 ayat (2) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi- tingginya Rp. 10.000,-
(3) Tindak pidana dalam ayat (1) dan (2) pasal ini adalah pelanggaran
Berdasarkan penjelasan Pasal 52 UUPA, sanksi pidana tersebut diperlukan untuk menjamin pelaksaman sebaik-baiknya dari ketentuan pasal- pasal tersebut. Sebagai contoh, ketentuan Pasal 15 UUPA bahwa tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan-hubungan dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah berwajiban memelihara tanah, termasuk menambah kesuburanya serta mencegah kerusakannya. Di sini jelas bahwa UUPA berusaha untuk menjaga keseimbangan pemenuhan kebutuhan/ kepentingan masyarakat dan kepentingan perorang, sehingga akan tercapai tujuan pokok yaitu kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi seluruh rakyat.

2.      Pasal 6 UU Nomor 51 /Prp/1960 tentang larangan Pemakaian Tanah Tanpa izin yangg Berhak Atau Kuasanya. 
Ketentuan pasal 6 UU Nomor 51/Prp/1960 menyatakan bahwa
(l) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Pasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidina dengan hukuman selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah),
(2) Ketentuan-ketentuan mengenai penyelesaian yang diadakan oleh Menteri Agraria dan penguasa Daerah sebagai yang dimaksud dalam Pasal 3, 4 dan 5 dapat memuat ancaman pidana dengan hukuman kurungan selama- lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) terhadap siapa yang melanggar atau tidak memenuhinya.
(3) Tindak pidana tersebut dalam pasal ini adalah pelanggaran.
Berdasarkan penjelasan angka 6 PP tersebut, maka mengingatakan sifat dan perbuatannya maka yang dapat pidana itu tidak saja terbatas pada pemakaian-pemakaian tanah yang dimulai sesudah berlakunya Perpu ini, tetapi juga pemakaian tanah yang terjadi (dimulai) sebelumnya dan kini masih tetap berlangsung.
Cara penyelesaian yang harus ditempuh terhadap pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya ini, terlebih dahulu diharuskan diusahakan tercapainya penyelesaian dengan jalan musyawarah dengan pihak- pihak yang bersangkutan. Jika dengan jalan rnusyarvarah tidak membawa hasil, maka yang akan menetapkan penyelesaiannya adalah Menteri Agrari (Kepala BPN) dengan memperhatikan kepentingan rakyat pemakai tanah yang bersangkutan. kepentingan penduduk lainnya di daerah tempat letaknya perusahaan kebun dan luas tanah yang diperlukan perusahaan itu untuk menyelenggarakan usahanya.
Yang lebih menarik lagi, bahwa terhadap pemakaian tanah tanpa seijin yang berhak untuk kuasanya ini, Menteri Agraria (Kepala BPN) atau Penguasa daerah dapat ditempuh pengosong air tanpa tidak diperlukan perantaiaan pengadilan, bahkan disamping perintah pengosongan dapat pula dilakukan tuntutan Pidana.
Dalam Pasal 1 PP tersebut, disebutkan pula bahwa yang dimaksud dengan tanah yaitu meliputi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara maupun tanah yang tidak termasuk tanah yang dkuasai langsung oleh Negara, yung dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan-badan hukum. Sedangkan yang dimaksud memakai tanah, yaitu rnenduduki , mengerjakan dan/atau menguasai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan di atasnya, dengan tidak mempersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.

3.      Pasal 10 UU Nomor 56/Prp/1960 tentang Penetapan Luas Tanah pertanian;
Pasal l0 UU Nomor 56/Prp/1960 menyebutkan bahwa:
(1) Dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,- :
a.         Barang siapa melanggar larangan yang tercantum dalam pasal4;
b.        Barang siapa tidak melaksanakan kewajiban tersebut pada pasal 3, 6 dan 7 ayat (1);
c.         Barang siapa melanggar larangan yang tercantum dalam pasal 9 ayat (1) atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut pada pasal itu ayat (2).
(2) Tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
(3) Jika terjadi tindak pidana sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini. maka pemindahan hak itu batal karena hukum, sedang tanah yang bersangkutan jatuh pada negara, tanna hak untuk menuntut ganti kerugian berupa apapun.
(4) Jika terjadi tindak pidana sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini, maka kecuali di dalam hak termaksud dalam pasal 7 ayat (1) tanah yang selebihnya dari luas maksimum jatuh pada Negara yaitu jika tanah tersebut semuanya milik terhukum dan/ atau anggota-anggota keluargannya, dengan ketentuan bahwa ia diberi kesempatan untuk mengemukakan keinginannya mengenai bagian tanah yang mana yang akan dikenakan ketentuan ayat ini. Mengenai tanah yang jatuh pada Negara itu ia tidak berhak atas ganti kerugian berupa apapun.
Berdasarkan pada ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah tersebut dapat dijelaskan beberapa hal sebagai berikut:
a.        yang termasuk dalam pengertian pelanggaran terhadap ketentuan tersebut adalah:
(1) Jika orang atau orang-orang sekeluarga yang memiliki tanah pertanian yang jumlah luasnya melebihi luas maksimum memindahkan hak miliknya atas seluruh atau sebagian tanahnya tersebut, tanpa izin Kepala Daerah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan. Ijin pemindahan hak hanya diperbolehkan atau diberikan apabila hak yang dipindahkan itu tidak melebihi batas maksimun. Karena pada prinsipnya pemindahan hak atas tanah pertanian dilarang apabila pemindahan hak itu rnengakibatkan timbulnya atau berlangsungnya pemilikan tanah yang luasnya kurang dari dua hektar. Larangan tersebut, dikecualikan karena: Pertama, pembagian warisan. Kedua, kalau si penjual hanya memiliki bidang tanah yang luasnya kurang dari dua hektar dan tanah itu dijual sekaligus.
(2) Orang-orang dan kepala-kepala keluarga yang anggorta-anggotanya keluargannya menguasai tanah pertanian yang jumlah luasnya melebihi luas maksimum dan tidak melaporkan hal tersebut kepada Kepala Agraria Daerah Kabupaten Kota (sekarang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota) yang bersangkutan di dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak mulai berlakunya peraturan ini (l Januari 1961).
(3) Barang siapa sejak berlalunya peraturan ini (l Januari 1961) memperoleh (pembelian, pewarisan. hibah perkawinan dan sebagainya) tanah pertanian, hingga tanah pertanian yang dikuasai olehnya dan anggota-anggota keluarganya berjumlah lebih dari luas maksimum, tidak berusaha, supaya paling lambat I (satu) tahun sejak diperolehnya tanah tersebut jumlah tenah pertanian yang dikuasai itu lausnya tidak melebihi batas maksimum.
(4) Barang siapa menguasai tanah pertanian dengan hak gadai yang pada waktu mulai berlakunya Peraturan ini (1 Januari 1961) sudah berlangsung 7 tahun atau lebih tidak mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang tebusan.

4.      Pasal 15 UU Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian.
Ketentuan Pasal l5 UU Nomor 2 Tahun 1960 menyebutkan bahwa:
(1) Dapat dipidana dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,-
a.    Pemilik yang tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 3 atau pasal 11;
b.   Penggarap yang melanggar larangan tersebut pada pasal 2;
c.    Barang siapa melanggar larangan tersebut pada pasal 8 ayat (3).
(2) Perbuatan pidana tersebut pada ayat 91) di atas adalah pelanggaran;
Dari ketentuan tersebut di atas jika dilihat secara seksama dari ketentuan Pasal 3, 11, 3 dan pasal 8, maka yang dapat terkena ketentuan pidana dalam pasal 25 UU ini adalah:
a.      Pemilik, yaitu orang atau badan hukum yang berdasarkan suatu hak menguasai tanah yang membuat suatu perjanjian bagi hasil dengan penggarap dilakukan: 1) tidak tertulis; 2) tidak dilakukan di hadapan Kepala Desa atau daerah yang setingkat dimana tanah yang menjadi objek perjanjian tersebut terletak; serta 3) tidak dipersaksikan oleh dua orang, masing-masing dari pemilik dan penggarap; d) tidak mendapat pengesahan dari Camat/Kepala Kecamatan yang bersangkutan atau pejabat lain yang setingkat. E) Perjanjian bagi hasil yang dibuat sebelum berlakunya UU ini (7 Januari 1961), setelah panen berikutnya tidak segera menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam UU ini.
b.      Penggarap, yaitu Orang-orang tani yang dengan mengadakan perjanjian bagi hasil tanah garapan akan melebih 3 (tiga) hetar, dan badan-badan hukum yang menggarap tanah akan tetapi tidak memiliki izin dari Menteri Muda Agraria (sekarang Kepala BPN) atau pejabat yang ditunjuk olehnya
c.       Mereka yang melakukan perjanjian bagi hasil dengan menerapkan unsur- unsur sistem ijon,

5.      Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Pasal 67 UU Nomor 41 Tahun 2004 menyebutkan bahwa;
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah di-wakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4l dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00- (lima ratus juta rupiah);
(2) Setiap orang yang dengan sengaja mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 44, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00- (empat ratus juta ruprah);
(3) Setiap orang yang dengan sengaja rnenggunakan atau mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf melebihi jurniah yang ditentukan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00- (tiga ratus juta rupiah).
Perlu diketahui bahwa dalam pengelolaan harta benda wakaf, berdasarkan ketentuan Pasal 12 UU tersebut, Nazhir (perseorangan, organisasi maupun badan hukum) dapat menerima imbalan dari hasil atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi l0 %.
Selanjutnya harta benda wakaf yang sudah diwakafkan berdasarkan ketentuan Pasal 40 UU tersebut dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar; atau dialihkan dalam bentuk pengalihan haknya. Harta benda wakaf yang telah diwakafkan berdasarkan ketentuan Pasal 4l ayat (1), (2), (3) UU tersebut dimungkinkan untuk dapat ditukarkan dengan harta benda wakaf yang lain dengan persyaratan: 1) telah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agaria-RI dengan persetujuan Badan Wakaf Indonesia 2) Hafia Benda pengganti manfaatnya dan nilai tukarnya sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula yang ditetapkan oleh Bupati /Wali kota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggota- anggotanya terdiri dari unsur Pemda Kab,4) harta, Kantor Pertanahan Kab/Kota, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab/Kota; dan Nazhir tanah wakaf yang bersangkutan.; 3) dikarenakan digunakan untuk kepentingan umum sesuai rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. 4) harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai ikrar wakaf; atau 5) pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. 6) hafia benda penukar/pengganti memiliki sertipikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan:
Harta benda wakaf juga dilarang untuk dilakukan perubahan dari sisi peruntukannya, kecuali telah diperoleh izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. izin tersebut dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat diprergunakan dengan peruntukannya yang dinyatakan dalam ikrar wakaf,

6.      Pasal 77 PP Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
Ketentuan Pasal 77 PP tersebut menyebutkan bahwa :
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 30, Pasal 31. Pasal 34. Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 38 ayat (7), Pasal 39 ayat (1), Pasal 61 ayat (2) dan ayat(3), Pasal 67, diancam pidana kurungan selama-lamanya I (satu) tahun dan/atau denda setingi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
(2) Perbuatan pidana sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
Tindak pidana yang diancam berdasarkan ketentuan Pasal 77 PP Nomor 4 Tahun 1988 tersebut, antara lain:
a.      Pelaksanaan pembangunan Rumah Susun dan Lingkungannya yang tidak berdasarkan izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
b.      Penyelenggaraan pembangunan rumah susun tidak meminta pengesahan dari Pemerintah Daerah atas pertelaan yang menunjukan batas yang jelas dari masing-masing satuan rumah Susun, bagian bersama, benda bersama. Dari tanah bersema beserta uraian nilai perbandingan pioporsional.
c.       Perubahan rencana peruntukan dan pemanfaatan rumah Susun yang tidak didasari pada Perizinan dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksu pada huruf a dan b.
d.      Pada waktu pelaksanaan pembangunan rumah susun terjadi perubahan struktur bangunan dan instalasi suda rencana pembentukan dan pemanfaatan rumah susun, akan tetapi tidak meminta izin dan pengesahan mengenai perubahan tersebut kepada Instansi yang berwenang.
e.      Penyelenggara pembangunan rumah susun tidak memliki izin layak huni setelah menyelesaikan pembangunan, dan tidak menyerahkan dokumen perizinan beserta gambar-gambar dan ketentuan-ketentuan teknis kepada Perhimpunan Penghuni;
f.        Penyelenggara bangunan rumah susun tidak menyelesaikan status hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan baik secara keseluruhannya
g.      Penyelenggara pembangunan rumah susun tidak memisahkan rumah satuan-satuan rumah susun ke dalam bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
h.     Penghuni yang tidak mematuhi kewajiban yang berupa: l) melaksanakan peraturan tata tertib dalam rumah susun dan lingkungannya sesuai dengan ADRT; 2) membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran; 3) memelihara rumah susun dan lingkunganya termasuk bagian bersama benda bersama dan tanah bersama;
i.        Penghuni yang melanggar larangan berupa: 1) melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan ketertiban dan keselamatan terhadap penghuni yaitu bangunan dan lingkungannya; 2) mengubah bentuk dan/atau menambah bangunan diluar satuan rumah susun yang dimiliki tanpa mendapat persetujuan perhimpunan penghuni.
j.        Penyelenggara pembangunan rumah susun tidak mengelola rumah susun yang bersangkutan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya perhimpunan penghuni atas biaya penyelengara pembangunan.

7.      Pasal 19 PP Nomor 24 Tahun 1661 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
Pasal 19 PP Nomor 224Tahun 1991 menyatakan bahwa:
(1) Pemilik tanah yang menolak atau dengan sengaja menghalang-halangi pengambilan tanah oleh Pemerintah dan pembagiannya, sebagai yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat(2), dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,- sedang tanahnya diambil oleh pemerintah tanpa pemberian ganti kerugian.
(2) Barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi terlaksananya Perarturan Pemerintah ini dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,-
(3) Tindak pidana yang dimaksudkan dalam ayat (1) dan (2) pasal ini adalah pelanggaran.
Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Landreform, dimana terhadap pemilik tanah yang melebihi batas maksimum termasuk dalam UU Nomor 50/Prp/1950 diberi kesempatan untuk mengajukan usul kepada Menteri Agraria (Sekarang Kepala BPN) mengenal bagian tanah atau bagian-bagian mana dari tanahnya yang ia inginkan tetap menjadi miliknya. Apabila ternyata pemilik tanah tersebut rnenghalang-halangi Pemerintah dalam menetapkan bagian tanah mana yang tetap menjadi hak pemilik dan tanah mana langsung dikuasai oleh Pemerintah, untuk selanjutnya dibagi- bagikan dengan hak milik kepada para petani oleh Panitia Landreform Daerah Tingkat II (Pemerintah Kabupaten/Kota), dengan skala prioritas: a) penggarap yang mengerjakan tanah yang bersangkutan; b) buruh tani tetap pada bekas pemilik, yang mengerjakan tanah yang bersangkutan; c) pekerja tetap pada bekas pemilik tanah yang bersangkutan; d) penggarap yang belum sampai 3 tahun mengerjakan tanah yang bersangkutan; e) penggarap yang mengerjakan tanah hak milik; f) penggarap tanah-tanah yang oleh Pemerintah diberi peruntukan lain berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan (3); g) penggarap yang tanah garapannya kurang dari 0,5 hektar; h) pemilik yang luas tanahnyam kurang dari 0,5 hektar: i) Petani atau buruh tani lainya.
Di dalam peraturan ini juga diberikan penjelasan mengenai batasan- batasan tentang petani, yaitu orang, baik yang mempunyai maupun yang tidak mempunyai tanah sendiri, yang mata pencahariannya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian. Penggarap, yaitu petani. yang secara sah mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif tanah yang bukan miliknya, dengan memikul seluruh atau sebagian dari resiko produksi nya.

Buruh Tani Tetap, adalah petani yang mengerjakan atau mengusahakan secara terus-menerus tanah orang lain dengan mendapat upah. Pekerja tetap, adalah orang yang bekerja pada bekas pemilik tanah secara terus menerus.


konsultasi follow instagram kami : https://www.instagram.com/dinan_sembiring/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Matriks Tindak Pidana Bidang Pertanahan | konsultasi : 085276800900"

Posting Komentar