Siapa Advokat -Pengacara -Lawyer itu ?
Senin, 17 September 2018
pengacara terkenal di pekanbaru daftar nama pengacara di pekanbaru pengacara top riau pengacara top pekanbaru jasa pengacara pekanbaru kantor pengacara terkenal di pekanbaru
Ø Siapa Advokat -Pengacara -Lawyer itu ?
Advokat (lawyer) adalah sarjana hukum yang berprofesi memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Advokat (Lawyer) berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan serta memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia.
Advokat (Lawyer) yang bergabung dikantor ini sudah melalui proses rekrutment secara khusus sehingga memiliki integritas pribadi yang tinggi, memegang teguh kode etik profesi, jujur, adil dan dapat diandalkan serta dipercaya untuk membela kepentingan hukum klien.
Ø Mengapa Advokat (lawyer) dibutuhkan?
Advokat (Lawyer) mampu memberikan jasa hukum berupa : Konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Ø Keuntungan apa yang anda peroleh dengan memiliki Advokat (Lawyer) ?
1. Anda terhindar dari berbagai resiko/malapetaka karena kelalaian/kesalahan dalam bertindak hukum sehari-hari, baik berkenaan dengan pribadi, keluarga, usaha/bisnis dan perusahaan anda serta jabatan publik yang anda pegang;
2. Anda terhindar dari praktek-praktek penindasan hukum oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab baik Sipil maupun Militer; (Oknum)
3. Anda terhindar dari pemborosan waktu dan material dalam berbagai hal yang berhubungan dengan hukum;
4. Anda akan terlihat bonafit dan modern di mata relasi/kawan bisnis;
5. Anda akan memiliki tambahan kepercayaan dari (secara psychologis) dalam menghadapi semua persoalan hukum dengan pihak lain;
6. Anda memiliki rasa aman didampingi Lawyer setiap saat.
Ø Jasa Lawyer apa yang anda dapatkan ?
I. Membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan di bawah ini;
1. Masalah hukum di lingkungan keluarga/waris, adopsi, cerai, atau akibat hukum dari perceraian;
2. Masalah hukum pertanahan/agraria;
3. Masalah hukum perusahaan dan perburuhan;
4. Masalah hukum pidana umum dan pidana khusus; (Termasuk Korupsi)
5. Masalah hukum hak milik intelektual, merek dan paten;
6. Masalah hukum kepemilikan harta benda/perumahan;
7. Masalah hukum Sipil dan Militer lainnya termasuk pelanggaran HAM;
8. Masalah hukum tata usaha negara dan atau Administrasi Negara;
9. Masalah-masalah lain yang berakibat hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan/Litigation dan non Litigation.
I. Layanan Hukum Perusahaan
1. Melakukan audit hukum;
2. Membantu penyusunan perjanjian kerjasama, perjanjian jual beli dan perjanjian lain terkait dengan bisnis perusahaan;
3. Membantu penyusunan peraturan perusahaan, kesepakatan dengan pekerja;
4. Membantu dan representasi dalam kasus perusahaan, bernegoisasi atas nama perusahaan dalam setiap transaksi bisnis (Terkait kepatuhan hukum perusahaan);
5. Memberikan bantuan jasa Notaris kepada perusahaan;
6. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Paten, Merek Dagang, Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang;
7. Memberikan layanan konsultasi hukum bisnis dan informasi perkembangan hukum bisnis di Indonesia.
Advokat (lawyer) adalah sarjana hukum yang berprofesi memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Advokat (Lawyer) berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan serta memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia.
Advokat (Lawyer) yang bergabung dikantor ini sudah melalui proses rekrutment secara khusus sehingga memiliki integritas pribadi yang tinggi, memegang teguh kode etik profesi, jujur, adil dan dapat diandalkan serta dipercaya untuk membela kepentingan hukum klien.
Ø Mengapa Advokat (lawyer) dibutuhkan?
Advokat (Lawyer) mampu memberikan jasa hukum berupa : Konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Ø Keuntungan apa yang anda peroleh dengan memiliki Advokat (Lawyer) ?
1. Anda terhindar dari berbagai resiko/malapetaka karena kelalaian/kesalahan dalam bertindak hukum sehari-hari, baik berkenaan dengan pribadi, keluarga, usaha/bisnis dan perusahaan anda serta jabatan publik yang anda pegang;
2. Anda terhindar dari praktek-praktek penindasan hukum oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab baik Sipil maupun Militer; (Oknum)
3. Anda terhindar dari pemborosan waktu dan material dalam berbagai hal yang berhubungan dengan hukum;
4. Anda akan terlihat bonafit dan modern di mata relasi/kawan bisnis;
5. Anda akan memiliki tambahan kepercayaan dari (secara psychologis) dalam menghadapi semua persoalan hukum dengan pihak lain;
6. Anda memiliki rasa aman didampingi Lawyer setiap saat.
Ø Jasa Lawyer apa yang anda dapatkan ?
I. Membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan di bawah ini;
1. Masalah hukum di lingkungan keluarga/waris, adopsi, cerai, atau akibat hukum dari perceraian;
2. Masalah hukum pertanahan/agraria;
3. Masalah hukum perusahaan dan perburuhan;
4. Masalah hukum pidana umum dan pidana khusus; (Termasuk Korupsi)
5. Masalah hukum hak milik intelektual, merek dan paten;
6. Masalah hukum kepemilikan harta benda/perumahan;
7. Masalah hukum Sipil dan Militer lainnya termasuk pelanggaran HAM;
8. Masalah hukum tata usaha negara dan atau Administrasi Negara;
9. Masalah-masalah lain yang berakibat hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan/Litigation dan non Litigation.
I. Layanan Hukum Perusahaan
1. Melakukan audit hukum;
2. Membantu penyusunan perjanjian kerjasama, perjanjian jual beli dan perjanjian lain terkait dengan bisnis perusahaan;
3. Membantu penyusunan peraturan perusahaan, kesepakatan dengan pekerja;
4. Membantu dan representasi dalam kasus perusahaan, bernegoisasi atas nama perusahaan dalam setiap transaksi bisnis (Terkait kepatuhan hukum perusahaan);
5. Memberikan bantuan jasa Notaris kepada perusahaan;
6. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Paten, Merek Dagang, Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang;
7. Memberikan layanan konsultasi hukum bisnis dan informasi perkembangan hukum bisnis di Indonesia.
0 Response to " Siapa Advokat -Pengacara -Lawyer itu ?"
Posting Komentar