PENYERTAAN dan PEMBANTUAN DALAM TINDAK PIDANA

Teori Penyertaan Tindak Pidana Penyertaan (deelneming) terjadi apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang. Sehingga harus dicari pertanggung jawaban masing-masing orang yang tersangkut dalam tindak pidana tersebut. 

Keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana dapat dikategorikan sebagai:
1. Yang melakukan
2. Yang menyuruh melakukan
3. Yang turut melakukan
4. Yang menggerakkan/ menganjurkan untuk melakukan
5. Yang membantu melakukan

Penyertaan diatur didalam pasal 55, 56, dan 57 KUHP. Dalam pasal 55 KUHP klasifikasi pelaku :
1.    Mereka yang melakukan yaitu pelaku tindak pidana yang pada hakekatnya memenuhi semua unsur dari tindak pidana. Dalam arti sempit, pelaku adalah mereka yang melakukan tindak pidana. Sedangkan dalam arti luas meliputi keempat klasifikasi pelaku diatas yaitu mereka yang melakukan perbuatan, mereka yang menyuruh melakukan, mereka yang turut serta melakukan dan melereka yagn menganjurkan.
2.    Mereka yang menyuruh melakukan Yaitu seseorang ingin melakukan suatu tundak pidana, akan tetapi ia tidak melaksanakannya sendiri. Dia menyuruh orang lain untuk melaksanakannya. dalam penyertaan ini orang yang disuruh tidak akan dipidana, sedang orang yang menyuruhnya dianggap sebagai pelakunya. Dialah yang bertanggungjawab atas peristiwa pidana karena suruhannyalah terjadi suatu tindak pidana.
3.     Mereka yang turut serta yaitu mereka yang ikut serta dalam suatu tindak pidana. Terdapat syarat dalam bentuk mereka yang turut serta, antara lain:
ü  Adanya kerjasama secara sadar dari setiap peserta tanpa perlu ada kesepakatan, tapi harus ada kesengajaan untuk mencapai hasil berupa tindak pidana.
ü  Ada kerja sama pelaksanaan secara fisik untuk melakukan tindak pidanØa. Setiap peserta pada turut melakukann diancam dengan pidana yang sama.’
4.    Mereka yang menggerakkan/ menganjurkan/ membujuk yaitu seseorang yang mempunyai kehendak untuk melakukan tindak pidana, tetapi tidak melakukannya sendiri, melainkan menggerakkan orang lain untuk melaksanakan niatnya itu. Syarat-syarat penggerakkan yang dapat dipidana:
ü  Ada kesengajaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
ü  Menggerakkan dengan upaya-upaya yang ada dalam pasal 55 ayat (1) butir ke-2 KUHP : pemberian, janji, penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, memberi kesempatan, alat, keterangan.
ü  Ada yang tergerak untuk melakukan tindak pidana akibat sengaja digerakkan dengan upaya-upaya dalam pasal 55 ayat (1) butir ke-2 KUHP.
ü  Yang digerakkan melakukan delik yang dianjurkan atau percobaannya

Yang digerakkan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana Klasifikasi menurut pasal 56 dan 57 KUHP yaitu membantu melakukan yaitu dengan adanya pembantuan akan terlibat lebih dari satu orang didalam suatu tindak pidana. Ada orang yang melakukan yaitu pelaku tindak pidana dan ada orang lain yang membantu terlaksananya tindak pidana itu.

Pembantuan.
Dalam pembantuan akan terlibat lebih dari satu orang di dalam suatu tindak pidana. Ada orang yang melakukan tindak pidana yakni pelaku tindak pidana itu dan ada orang lain yang lagi membantu terlaksananya tindak pidan itu. Hal ini diatur dalam pasal 56 KUHP, yang menyebutkan: Dipidana sebagai pembantu kejahatan kejahatan:
(1)  Mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan yang dilakukan.
(2)  Mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Dalam hal membantu dalam delik pelanggaran tidak dipidana.

Hal ini dipertegas dalam pasal 60 KUHP. Membantu dalam delik pelanggaran tidak dipidana karena dianggap demikan kecil kepentingan hukum yang dilanggar.
Melihat pasal 56 diatas, pembantuan dapat dibedakan berdasarkan waktu diberikannya suatu bantuan terhadap kejahatan, antara lain:
1.    Apabila bantuan diberikan pada saat kejahatan dilakukan, tidak dibatasi jenis bantuannya. Berarti jenis bantuan apapun yang diberikan oleh orang yang membantu dalam suatu kejahatan dapat dipidana.
2.    Apabila bantuan diberikan sebelum kejjahatan dilakukan, jenis bantuan dibatasi yaitu kesempatan, sarana, dan keterangan.

Tentang pertanggungjawaban pembantu termasuk ancaman pidananya termuat dalam pasal 57 KUHP yang berbunyi:
(1)  Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiga.
(2)  Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3)  Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
(4)  Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkna hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.


Pertanggungjawaban pembantu dibatasi hanya terhadap tindak pidana yang dibantunya saja. Apabila dalam suatu peristiwa ternyata terjadi tindak pidana yang berlebih, maka tindak pidana yang lebih tersebut bukan merupakan tanggung jawab pembantu. Kecuali tindak pidana yang timbul tersebut merupakan akibat logis dari perbuatan yang dibantunya.

Perbedaan antara pembantuan dan turut serta, terdapat tiga teori, antara lain:
(1)  Teori Obyektif (de obyectieve deelnenings theorie)
Untuk membedakan antara turut serta dengan pembantuan dilihat dari sifat perbuatan yang merupakan obyek tindak pidana. Apabila seseorang melakukan perbuatan yang menurut sifatnya adalah merupakan perbuatan yang dilarang undang-undang, maka orang tersebut melakukan dalam bentuk “turut serta”. Sedangkan apabila orang tersebut perbuatannya tidak bersifat tindak pidana, dia dianggap melakukan “pembantuan”.
(2)  Teori Subyektif (de subyectieve deelnemings theorie)
Dasar teori ini adalah niat dari para peserta dalam suatu penyertaan. Di dalam “turut serta” pelaku memang mempunyai kehendak terhadap terjadinya tindak pidana. Sedangkan dalam “pembantuan” kehendak ditujukan kearah “memberi bantuan” kepada orang yang melakukan tindak pidana. Disamping perbedaan kehendak, dalam “turut serta” pelaku mempunyai tujuan yang berdiri sendiri. Apakah ia dibantu atau tidak tetap dia mempunyai tujuan melakukan tindak pidana. Sedangkan dalam “pembantuan” tidak mempunyai tujuan yang berdiri sendiri. Artinya tujuan disandarkan kepada tujuan sipelaku utama. Artinya “pembantu” hanya memberikan bantuan apabila ia mengetahui ada orang lain yang akan melakukan tindak pidana. Dalam hal kepentingan, peserta dalam “turut serta” mempunyai kepentingan dalam tindak pidana, sedangkan “pembantuan” kepentingannya tidak langsung terhadap terjadinya tindak pidana itu, tetapi terbatas atas bantuan yang diberikan.
(3)  Teori Gabungan (verenigings theorie)

Artinya dalam hal penerapan delik digunakan teori obyektif. Karena delik formil melarang perbuatan seseorang. Sehingga tepat apabila digunakan teori obyektif. Dalam delik materil digunakan teori subyektif. Karena lebih melihat akibat yang dilarang undang-undang. Dengan digunakannya teori subyektif dapat dilihat kehendak, tujuan serta kepentingan masing-masing peserta. Dalam membedakan antara “turut serta” dengan “pembantuan” di dalam praktek sering dilihat apakah seseorang memenuhi syarat dari bentuk “turut serta” yakni terdapat kesadaran kerja sama dan kerja sama itu secara fisik. Apabila memang memenuhi syarat tersebut maka peserta itu diklasifikasikan sebagai “turut serta”. Sedangkan apabila tidak memenuhi syarat diatas, peserta diklasifikasikan sebagai “pembantuan”.
Perbedaan antara “pembantuan” dengan “menggerakkan”, dapat dibedakan melalui kehendak dari pelaku. Dalam bentuk “penggerakkan” kehendak untuk melakukan tindak pidana baru timbul setelah ada daya upaya dari orang yang menggerakkan. Jadi dimulai oleh penggerak dengan memberi daya upaya, barulah orang yang dapat digerakkan mempunyai kehendak untuk melakukan tindak pidana. Dalam hal “pembantuan”, dimana dari semula dalam diri pelaku sudah ada kehendak untuk melakukan tindak pidana. Pembantuan baru kemudian diberikan yang dapat berupa sarana, kesempatan dan keterangan.
Pembantuan pasif (passieve medeplichttigheid) bahwa terjadinya delik disebabkan atas kewajiabn yang terdapat dalm peristiwa tersebut. Artinya orang yang dianggap membantu terdapat kewajiban, dan kewajiban itu diabaikannya sehingga timbul tindak pidana. Terdapat pula pembantuan pasif yang dianggap sebagai delik yang berdiri sendiri, misalnya terdapat dalam pasal 110 ayat (2) KUHP yang menyatakan “pidana yang sama dijatuhkan terhadap orang yang dengan maksud hendak menyediakan atau memudahkan salah satu kejahatan yang disebut dalam pasal 104, 106, dan 108,…. dst”. Dengan mempermudah terjadinya tindak pidana yang disebutkan diatas, berarti telah dianggap membantu meskipun secara pasif. Dan menurut pasal 110 KUHP diatas dianggap sebagai delik yang berdiri sendiri dan diancam dengan pelaku pokoknya.
Saksi mahkota juga erat kaitannya dengan penyertaan. Hal ini disebabkan “saksi mahkota” adalah kesaksian seseorang yang sama-sama terdakwa. Dengan kata lain, saksi mahkota terjadi apabila terdapat beberapa orang terdakwa dalam suatu peristiwa tindak pidana. Dimana terdakwa akan menjadi saksi terhadap teman pesertanya, sebalikanya, gilirannya terdakwa yang alin menjadi saksi untuk teman peserta lainnya.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENYERTAAN dan PEMBANTUAN DALAM TINDAK PIDANA"

Posting Komentar